Asiiiiikkkkkk............!Kabar gembira untuk pegawai pns bahwa di tahun ini ditambah usia pensiun pns simak Informasi selengkapnya sebagai berikut
Kebijakan perpanjangan Batas Usia Pensiun (BUP) oleh pemerintah berimbas pada pembengkakan jumlah pensiun di tahun 2016. Jika di tahun 2015 jumlah pensiun mencapai 70 orang tahun ini meningkat menjadi 306.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar Jayadisman didampingi Kasubid Pemindahan Ismet mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada memang penambahan batas usia PNS menjadi 58 tahun. Pembengkakan pensiun di tahun 2016 ini karena PNS batas pensiun di umur 56 tahun di dua tahun yang lalu ditunda menjadi tahun 2016 ini. Namun untuk tahun 2014 dan 2015 tetap pada batas umur 56 tahun, karena dianggap dua tahun tersebut masa transisi. “Jadi, yang yang pensiun di 2016 ini penambahan batas usia semuanya. Makanya jumlah pensiun tahun ini menjadi banyak karena penambahan usia tersebut, dan penundaan dari dua tahun sebelumnya
Itu artinya, jika batas umur pensiun dari 56 ditambah menjadi 58 akan memperpanjang masa kerja PNS yang juga akan berdampak pada berkurangnya kesempatan bagi sarjana untuk lapangan kerja atau PNS. Menanggapi hal tersebut ia menjelaskan, pensiun ini ada dua bentuknya yang pertama pensiun mencapai batas pensiun (56-58 tahun), dan ada juga pensiun dini yang masa kerjanya sudah 20 tahun yang umurnya minimal 50 tahun. Terhitung dari Januari hingga Juli 2016, terdapat 306 calon pensiun yang diusulkan namun baru 252 orang (termasuk pensiun janda/duda) yang sudah keluar sementara sisanya masih dalam proses pengurusan di BKN.
Sumber: harianhaluan.com
Sekian Informasi ini mudah-mudahan bermanfaat bagi kita, khususnya seluruh pns yang ada dimanapun saja berada ,Terima kasih.
0 Response to "USIA PENSIUN PNS DITAMBAH DITAHUN 2016"
Posting Komentar