Presiden Joko Widodo langsung merespons sehari pasca pernyataan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono yang mengungkap adanya penyadapan.
Jokowi kemudian juga menjelaskan, beberapa isu yang keluar dari mulut SBY, merupakan isu pada persidangan perkara dugaan penodaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Presiden heran, mengapa SBY mengaitkan hal di dalam persidangan tersebut dengan dirinya.
"Itu kan isu pengadilan dan yang berbicara itu kan Pak Ahok dan pengacaranya Pak Ahok. Iya kan? Lah kok barangnya digiring ke saya? Kan enggak ada hubungannya," ujar Jokowi saat dicegat wartawan di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2017) kemarin.
Presiden menyarankan, SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat itu untuk langsung mengklarifikasinya kepada Basuki Tjahaja Purnama beserta kuasa hukumnya.
"Yang berbicara itu, tanyakan saja. Tanyakan saja ke yang bicara. Jangan barangnya dibawa ke saya," ujar Jokowi.
Diketahui, salah satu topik yang disinggung SBY dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Rabu (1/2/2017) dua hari lalu adalah soal isu penyadapan percakapan dirinya dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin.
Awalnya, pihak Basuki Tjahaja Purnama menyebutkan punya bukti hubungan telepon antara SBY dan Ma'ruf Amin.
SBY merasa, pernyataan Ahok menimbulkan dugaan adanya penyadapan. Ia meminta aparat penegak hukum dan Presiden Joko Widodo bersikap terkait hal tersebut.
SBY menilai, tindakan penyadapan tanpa adanya izin pengadilan sebagai tindakan illegal dan kejahatan serius.
"Saya hanya mohon hukum ditegakkan. Bola sekarang bukan pada saya, bukan di Pak Ma'ruf Amin, bukan di Pak Ahok dan pengacaranya, tetapi di tangan Polri dan penegak hukum lain," kata SBY.
SBY menyebut, ada empat institusi yang memiliki kemampuan penyadapan di Indonesia, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Intelijen Negara, Polri, dan Badan Intelijen Strategis TNI.
Baca: Jokowi Buka Pintu jika Ada Permohonan SBY untuk Bertemu
Namun, untuk dapat menyadap seseorang, itu harus melalui izin pengadilan.
Ia menyebutkan ketentuan Pasal 31 UU tentang Informasi Transaksi Elektronik, yang menyebut bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu, dipidana. Dengan pidana paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 800 juta."
"Kalau yang menyadap institusi negara, 'bola' di tangan Bapak Presiden Jokowi. Saya hanya memohon keadilan karena hak saya diinjak-injak dan privasi saya yang dijamin UU dibatalkan dengan cara disadap secara tidak legal," kata dia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara juga mengomentari pernyataan SBY seraya menegaskan, tidak ada lembaga negara yang melakukan penyadapan terhadap Presiden keenam RI itu.
"Setelah saya cek, enggak ada (lembaga negara yang menyadap SBY)," ucap Rudiantara di Gedung Dewan Pers kemarin.
Rudiantara mengaku tidak mendengar langsung pernyataan SBY. Saat SBY menggelar jumpa pers, dirinya tengah mengikuti rapat paripurna bersama Presiden Joko Widodo di Istana.
Namun ia mengaku langsung mengecek kepada pihak-pihak terkait setelah ditanya oleh wartawan di Istana. Ia tidak menyebut kepada siapa klarifikasi dilakukan.
"Seperti kurang kerjaan dengerin itu," ucap Rudiantara.
Ia menekankan ada aturan soal penyadapan. Melakukan penyadapan tidak terkait proses hukum, kata dia, jelas dilarang undang-undang.
"Kecuali yang merupakan kasus hukum," kata dia.
Rahasia
Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat Agus Hermanto saat dikonfirmasi Tribun mengenai identitas pejabat tersebut, juga memilih sikap sama seperti SBY.
Baca: Kiai Ma'ruf Amin Minta Seluruh Kader PBNU Maafkan Ahok
Agus Hermanto enggan mengungkapkan jati diri orang yang melarang pertemuan tersebut.
"Tentunya kita tidak usah memasuki wilayah-wilayah itu. Namun apabila ini terjadi suatu pertemuan dua negarawan tentunya kalau ada suatu interaksi rasanya dunia ini sangat bagus sekali. Yang satu sudah punya pengalaman hebat, yang satu sedang menjalankan amanah," kata Agus Hermanto.
Agus menyerahkan kepada pihak terkait rencana pertemuan Presiden Joko Widodo dengan SBY.
Menurut Wakil Ketua DPR itu, pertemuan hanya tinggal menunggu direalisasikan.
"Pelaksanaannya, segala sesuatunya, tentu ada mekanisme yang berlaku. Semua pasti ada hal-hal yang dilaksanakan, tentunya tunggu saja direalisasikan," kata Agus.
Agus mengakui, SBY ingin berbicara banyak hal dengan Presiden Joko Widodo terkait isu-isu terkini.
"Kalau sangat diperlukan bahwa tentunya yang terbaik juga pertemuan SBY dengan Jokowi bicara secara blak-blakan," kata Agus.
Jika menyimak isi pernyataan SBY, Rabu lalu, hal yang SBY ingin ungkap ke Jokowi adalah tentang praktik intelijen serta klarifikasi tuduhan dirinya di balik rencana makar terhadap pemerintah.
"Saya diberitahu, konon katanya, ada tiga sumber yang memberitahu saya, beliau ingin bertemu dengan saya, cuma dilarang oleh dua (atau) tiga orang sekeliling beliau," katanya.
"Dalam hati saya, hebat juga ini yang bisa melarang presiden untuk bertemu sahabatannya yang juga mantan presiden. Ini sekaligus saya ungkapkan di hari yang baik ini, bagus kalau kami berdua bisa melakukan klarifikasi, supaya tidak menyimpan, sekali lagi, prasangka praduga," terangnya.
Sumber:http://www.tribunnews.com/
sekian dan terima kasih.
Jokowi kemudian juga menjelaskan, beberapa isu yang keluar dari mulut SBY, merupakan isu pada persidangan perkara dugaan penodaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Presiden heran, mengapa SBY mengaitkan hal di dalam persidangan tersebut dengan dirinya.
"Itu kan isu pengadilan dan yang berbicara itu kan Pak Ahok dan pengacaranya Pak Ahok. Iya kan? Lah kok barangnya digiring ke saya? Kan enggak ada hubungannya," ujar Jokowi saat dicegat wartawan di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2017) kemarin.
Presiden menyarankan, SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat itu untuk langsung mengklarifikasinya kepada Basuki Tjahaja Purnama beserta kuasa hukumnya.
"Yang berbicara itu, tanyakan saja. Tanyakan saja ke yang bicara. Jangan barangnya dibawa ke saya," ujar Jokowi.
Diketahui, salah satu topik yang disinggung SBY dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Rabu (1/2/2017) dua hari lalu adalah soal isu penyadapan percakapan dirinya dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin.
Awalnya, pihak Basuki Tjahaja Purnama menyebutkan punya bukti hubungan telepon antara SBY dan Ma'ruf Amin.
SBY merasa, pernyataan Ahok menimbulkan dugaan adanya penyadapan. Ia meminta aparat penegak hukum dan Presiden Joko Widodo bersikap terkait hal tersebut.
SBY menilai, tindakan penyadapan tanpa adanya izin pengadilan sebagai tindakan illegal dan kejahatan serius.
"Saya hanya mohon hukum ditegakkan. Bola sekarang bukan pada saya, bukan di Pak Ma'ruf Amin, bukan di Pak Ahok dan pengacaranya, tetapi di tangan Polri dan penegak hukum lain," kata SBY.
SBY menyebut, ada empat institusi yang memiliki kemampuan penyadapan di Indonesia, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Intelijen Negara, Polri, dan Badan Intelijen Strategis TNI.
Baca: Jokowi Buka Pintu jika Ada Permohonan SBY untuk Bertemu
Namun, untuk dapat menyadap seseorang, itu harus melalui izin pengadilan.
Ia menyebutkan ketentuan Pasal 31 UU tentang Informasi Transaksi Elektronik, yang menyebut bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu, dipidana. Dengan pidana paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 800 juta."
"Kalau yang menyadap institusi negara, 'bola' di tangan Bapak Presiden Jokowi. Saya hanya memohon keadilan karena hak saya diinjak-injak dan privasi saya yang dijamin UU dibatalkan dengan cara disadap secara tidak legal," kata dia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara juga mengomentari pernyataan SBY seraya menegaskan, tidak ada lembaga negara yang melakukan penyadapan terhadap Presiden keenam RI itu.
"Setelah saya cek, enggak ada (lembaga negara yang menyadap SBY)," ucap Rudiantara di Gedung Dewan Pers kemarin.
Rudiantara mengaku tidak mendengar langsung pernyataan SBY. Saat SBY menggelar jumpa pers, dirinya tengah mengikuti rapat paripurna bersama Presiden Joko Widodo di Istana.
Namun ia mengaku langsung mengecek kepada pihak-pihak terkait setelah ditanya oleh wartawan di Istana. Ia tidak menyebut kepada siapa klarifikasi dilakukan.
"Seperti kurang kerjaan dengerin itu," ucap Rudiantara.
Ia menekankan ada aturan soal penyadapan. Melakukan penyadapan tidak terkait proses hukum, kata dia, jelas dilarang undang-undang.
"Kecuali yang merupakan kasus hukum," kata dia.
Rahasia
Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat Agus Hermanto saat dikonfirmasi Tribun mengenai identitas pejabat tersebut, juga memilih sikap sama seperti SBY.
Baca: Kiai Ma'ruf Amin Minta Seluruh Kader PBNU Maafkan Ahok
Agus Hermanto enggan mengungkapkan jati diri orang yang melarang pertemuan tersebut.
"Tentunya kita tidak usah memasuki wilayah-wilayah itu. Namun apabila ini terjadi suatu pertemuan dua negarawan tentunya kalau ada suatu interaksi rasanya dunia ini sangat bagus sekali. Yang satu sudah punya pengalaman hebat, yang satu sedang menjalankan amanah," kata Agus Hermanto.
Agus menyerahkan kepada pihak terkait rencana pertemuan Presiden Joko Widodo dengan SBY.
Menurut Wakil Ketua DPR itu, pertemuan hanya tinggal menunggu direalisasikan.
"Pelaksanaannya, segala sesuatunya, tentu ada mekanisme yang berlaku. Semua pasti ada hal-hal yang dilaksanakan, tentunya tunggu saja direalisasikan," kata Agus.
Agus mengakui, SBY ingin berbicara banyak hal dengan Presiden Joko Widodo terkait isu-isu terkini.
"Kalau sangat diperlukan bahwa tentunya yang terbaik juga pertemuan SBY dengan Jokowi bicara secara blak-blakan," kata Agus.
Jika menyimak isi pernyataan SBY, Rabu lalu, hal yang SBY ingin ungkap ke Jokowi adalah tentang praktik intelijen serta klarifikasi tuduhan dirinya di balik rencana makar terhadap pemerintah.
"Saya diberitahu, konon katanya, ada tiga sumber yang memberitahu saya, beliau ingin bertemu dengan saya, cuma dilarang oleh dua (atau) tiga orang sekeliling beliau," katanya.
"Dalam hati saya, hebat juga ini yang bisa melarang presiden untuk bertemu sahabatannya yang juga mantan presiden. Ini sekaligus saya ungkapkan di hari yang baik ini, bagus kalau kami berdua bisa melakukan klarifikasi, supaya tidak menyimpan, sekali lagi, prasangka praduga," terangnya.
Sumber:http://www.tribunnews.com/
sekian dan terima kasih.
0 Response to "JOKOWI..!!! TANYAKAN SAJA KE YANG BICARA,JANGAN BARANGNYA DIBAWA-BAWA KESAYA WADUH KASIHAN PAK SBY."
Posting Komentar