Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Elnino Husein Mohi mengatakan pihaknya akan memanggil Badan Intelejen Negara (BIN) terkait dugaan penyadapan yang dilakukan pihak terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam persidangan.
Penyadapan diduga dilakukan terhadap percakapan ponsel milik Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Umum Partai Demokrat dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin.
baca juga:
Menurutnya, berkaitan dengan HAM dan UUD maka lembaga yang melakukan penyadapan hanya untuk hal-hal penting saja. Selain tentunya memang menjadi kewenangannya. Hasil penyadapan tidak diperbolehkan sembarangan disebarkan untuk kepentingan dan tujuan kelompok tertentu.
“Jangan ada hasil penyadapan diberikan kepada orang lain, kelompok tertentu kecuali untuk lembaga berwenang melakukan penyadapan,” ungkapnya.
Kalau bukan lembaga negara yang lakukan penyadapan, sambungnya, maka itu bisa disebut perbuatan kriminal. Dan orang yang minta penyadapan dari lembaga yang tidak berwenang juga perlu dipidana.
“Pengadilan kalau memang membutuhkan dalam proses persidangan, maka lembaga atau orang yang melakukan peyadapan harus dipanggil ke pengadilan. Jangan sampai rakyat disadap-sadap begitu saja,” ucapnya.
“Ini (KH Maruf Amin) orang sangat sopan taat bisa disadap, panggil siapa yang menyadap. Kalau tidak ada yang hadir, itu hoax,” sambung Elnino.
Sumber:http://www.aktual.com/
Sekian dan terima kasih.
Penyadapan diduga dilakukan terhadap percakapan ponsel milik Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Umum Partai Demokrat dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin.
Antasari Bakal Ditunjuk Sebagai Jaksa Agung? Begini Reaksi DPR...!!! rekan- rekan sekalian setuju ggak nihhhh>>>>“Lembaga yang berwenang melakukan penyadapan yang merupakan mitra Komisi I perlu untuk memberikan pejelasan kepada Komisi I mengenai penyadapan yang disinyalir oleh Tim Ahok,” kata Elnino di Jakarta, Rabu (1/2).
Menurutnya, berkaitan dengan HAM dan UUD maka lembaga yang melakukan penyadapan hanya untuk hal-hal penting saja. Selain tentunya memang menjadi kewenangannya. Hasil penyadapan tidak diperbolehkan sembarangan disebarkan untuk kepentingan dan tujuan kelompok tertentu.
“Jangan ada hasil penyadapan diberikan kepada orang lain, kelompok tertentu kecuali untuk lembaga berwenang melakukan penyadapan,” ungkapnya.
Kalau bukan lembaga negara yang lakukan penyadapan, sambungnya, maka itu bisa disebut perbuatan kriminal. Dan orang yang minta penyadapan dari lembaga yang tidak berwenang juga perlu dipidana.
“Pengadilan kalau memang membutuhkan dalam proses persidangan, maka lembaga atau orang yang melakukan peyadapan harus dipanggil ke pengadilan. Jangan sampai rakyat disadap-sadap begitu saja,” ucapnya.
“Ini (KH Maruf Amin) orang sangat sopan taat bisa disadap, panggil siapa yang menyadap. Kalau tidak ada yang hadir, itu hoax,” sambung Elnino.
Sumber:http://www.aktual.com/
Sekian dan terima kasih.
0 Response to "KOMISI 1 DPR.........!!!!!! BAKAL MENGUSUT SAMPAI TUNTAS KASUS PENYADAPAN YANG MENIMPA PAK SBY DAN KETUA MUI,DAN AKAN MENDATANGKAN FBI DARI LUAR NEGRI DAN SIAPAKAH AKTOR DIBALIK PENYDAPAN TERSEBUT SILAHKAN DISIMAK."
Posting Komentar