Selamat sore,,,,,,,?berikut ini adalah penjelasan guru terancam tidak boleh mengajar di tahun ini,simak beritanya dibawah ini.
Mempercepat proses sertifikasi guru yang waktu penyelesaiannya berakhir di akhir 2015. Berdasarkan data dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), saat ini ada 1,6 juta guru dari total 3 juta guru yang belum mendapat sertifikat pendidik. Jika sampai akhir Desember 2015 atau 1 Januari 2016 guru-guru tersebut belum sertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik, mereka terancam tidak boleh mengajar. Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Syawal Gultom mengatakan sesuai UU Guru dan Dosen, seluruh guru yang belum bersertifikasi dan S1 harus menyelesaikan pendidikannya, jika tidak mereka dilarang mengajar. Presiden Jokowi mengatakan beberapa waktu yang lalu, Ketua PGRI, Sulistyo meminta pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi guru yang waktu penyelesaiannya berakhir pada 2015. PGRI juga meminta agar tunjangan guru dibayarkan tepat waktu.
Sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 bagi guru PNS dan guru Non PNS yang mengajar di sekolah swasta. Sertifikasi guru dilakukan melalui beberapa pola, yaitu Pemberian sertifikasi secara langsung (PSPL), Penilaian Portofolio (PF), Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pemberian sertifikasi secara langsung dilakukan untuk guru yang pendidikan terakhir S2/S3 dan memiliki golongan minimal IV b. Sertifikasi melalui penilaian portofolio dan PLPG dilakukan untuk guru dengan persyaratan pendidikan terakhir S1 dan jika belum S1 maka harus memiliki golongan IV a atau berusia 50 tahun keatas dengan masa kerja minimal 20 tahun.
Mulai tahun 2011 pemberian sertifikasi diarahkan melalui jalur PLPG. Calon peserta ditentukan oleh Badan PSDMPK dan PMP Kemdikbud dengan berbasis data Nomor unik Pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). PLPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik ini ditempuh selama 90 jam atau sekitar 9 hari. Mulai tahun 2015 mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus mengikuti PPG, yaitu semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) selama 1 tahun. Jika lulus, guru mendapat gelar profesi dan sertifikat pendidik dan berhak mendapat tunjangan profesi guru. Guru yang belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik profesional yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal dilarang mengajar. Batas akhir ketentuan guru harus bersertifikasi dan mengantongi ijazah sarjana (S1) ini tinggal beberapa bulan lagi.
Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Syawal Gultom mengatakan sesuai UU Guru dan Dosen, seluruh guru yang belum S1 harus menyelesaikan pendidikannya dengan batas akhir Desember 2015, jika tidak mereka dilarang mengajar, ini agar indeks kompetensi guru jelas. "Guru-guru yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 sampai Desember 2015, sesuai ketentuan UU dilarang mengajar. Tapi, kami harus hati-hati melaksanakan ini karena bisa menyebabkan terjadinya kekurangan guru," kata Syawal.
Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG adalah semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) selama 1 tahun. Setelah itu, guru mendapat gelar profesi dan sertifikat pendidik serta pantas menyandang status guru profesional.
Sumber:berita-pendidikan-guru.blogspot.co.id
Terima kasih atas segala perhatianya.
Mempercepat proses sertifikasi guru yang waktu penyelesaiannya berakhir di akhir 2015. Berdasarkan data dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), saat ini ada 1,6 juta guru dari total 3 juta guru yang belum mendapat sertifikat pendidik. Jika sampai akhir Desember 2015 atau 1 Januari 2016 guru-guru tersebut belum sertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik, mereka terancam tidak boleh mengajar. Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Syawal Gultom mengatakan sesuai UU Guru dan Dosen, seluruh guru yang belum bersertifikasi dan S1 harus menyelesaikan pendidikannya, jika tidak mereka dilarang mengajar. Presiden Jokowi mengatakan beberapa waktu yang lalu, Ketua PGRI, Sulistyo meminta pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi guru yang waktu penyelesaiannya berakhir pada 2015. PGRI juga meminta agar tunjangan guru dibayarkan tepat waktu.
Sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 bagi guru PNS dan guru Non PNS yang mengajar di sekolah swasta. Sertifikasi guru dilakukan melalui beberapa pola, yaitu Pemberian sertifikasi secara langsung (PSPL), Penilaian Portofolio (PF), Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pemberian sertifikasi secara langsung dilakukan untuk guru yang pendidikan terakhir S2/S3 dan memiliki golongan minimal IV b. Sertifikasi melalui penilaian portofolio dan PLPG dilakukan untuk guru dengan persyaratan pendidikan terakhir S1 dan jika belum S1 maka harus memiliki golongan IV a atau berusia 50 tahun keatas dengan masa kerja minimal 20 tahun.
Mulai tahun 2011 pemberian sertifikasi diarahkan melalui jalur PLPG. Calon peserta ditentukan oleh Badan PSDMPK dan PMP Kemdikbud dengan berbasis data Nomor unik Pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). PLPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik ini ditempuh selama 90 jam atau sekitar 9 hari. Mulai tahun 2015 mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus mengikuti PPG, yaitu semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) selama 1 tahun. Jika lulus, guru mendapat gelar profesi dan sertifikat pendidik dan berhak mendapat tunjangan profesi guru. Guru yang belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik profesional yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal dilarang mengajar. Batas akhir ketentuan guru harus bersertifikasi dan mengantongi ijazah sarjana (S1) ini tinggal beberapa bulan lagi.
Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Syawal Gultom mengatakan sesuai UU Guru dan Dosen, seluruh guru yang belum S1 harus menyelesaikan pendidikannya dengan batas akhir Desember 2015, jika tidak mereka dilarang mengajar, ini agar indeks kompetensi guru jelas. "Guru-guru yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 sampai Desember 2015, sesuai ketentuan UU dilarang mengajar. Tapi, kami harus hati-hati melaksanakan ini karena bisa menyebabkan terjadinya kekurangan guru," kata Syawal.
Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG adalah semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) selama 1 tahun. Setelah itu, guru mendapat gelar profesi dan sertifikat pendidik serta pantas menyandang status guru profesional.
Sumber:berita-pendidikan-guru.blogspot.co.id
Terima kasih atas segala perhatianya.
0 Response to "AWAS....?GURU TERANCAM TIDAK BOLEH MENGAJAR DTAHUN 2016/2017"
Posting Komentar