Selamat siang bapak ibu dimana saja berada,berikut ini adalah tunjangan guru pns,guru tidak tetap,guru honorer naik di 2016,simak beritanya dibawah ini:
Tunjangan Profesi Guru 2016 akan mengalami kenaikan dibandingkan dengan tunjangan sertifikasi guru di tahun 2015. Berikut informasi terkait dengan kenaikan tunjangan sertifikasi guru 2016 di kota bekasi seperti informasi yang dilansir dari jabarpojoksatu.id
Kabar gembira bagi seluruh tenaga pendidik di Kota Bekasi. Pasalnya, tahun depan pemerintah Kota Bekasi akan menaikan tunjangan guru sebesar 50 persen. Kenaikan tunjangan tersebut berlaku untuk guru PNS maupun TKK.
Kenaikan tunjangan tersebut, menjadi kado terindah di perayaan Hari Guru Nasional, 25 November kemarin. Dengan kenaikan tunjangan tersebut, diharapkan kinerja guru semakin baik ke depan nanti.
Rudi Sabarudin selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengatakan sudah seharusnya para guru tersebut mendapat kenaikan tunjangan. Pemerintah Kota Bekasi sudah mengalokasikan tunjangan tersebut.
"Nanti akan kita pilah keterkaitan PNS, maka akan ada kenaikan dari tunjangan daerah. Nah, kalau TKK (Tenaga Kerja Kontrak), yang akan dinaikkan dari uang transportnya. Seumpama yang awalnya mendapatkan Rp 1 juta maka ditambahkan kenaikannya 50 persen. Begitu juga untuk pengawas,”paparnya.
Lebih jauh Rudi menambahkan, kenaikan besaran tunjangan sertifikasi guru itu akan dianggarkan dari dana APBD 2016. Dengan adanya kenaikan tersebut maka para guru juga harus semangat memberikan pendidikan yang
berkualitas agar menciptakan SDM yang berguna bagi nusa dan bangsa.
Pencairan tunjangan profesi guru jangan lagi dihambat. Serta janji pemerintah akan menaikan tunjangan guru sebesar 50 persen harus direalisasikan pada tahun depan agar para guru juga semangat memberikan pendidiikan yang berkualitas.
Berikut ini informasi terkait dengan kenaikan tunjangan guru honorer atau guru non pns 2016 seperti informasi yang dilansir dari Antara.
Tunjungan guru honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) di Kota Malang, Jawa Timur naik dari Rp250 ribu per bulan menjadi Rp400 ribu per bulan. Kenaikan ini berlaku untuk guru honorer mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMA. Kenaikan berlaku mulai Januari 2016.
Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Imam Fauzi mengatakan kenaikkan tunjangan guru honorer telah disetujui. Hanya saja, anggarannya belum disahkan. Namun, dia memastikan akan terealisasi pada tahun depan.
"Anggaran untuk kenaikan tunjangan guru honorer ini sudah disetujui. Harapan kami, kenaikan anggaran untuk pos pendidikan dalam APBD 2016 ini mampu meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN, sebab selama ini tunjangannya sangat minim dibandingkan dengan tugas-tugasnya sebagai seorang pendidik," ujar Imam.
Dia melanjutkan, kenaikan tunjangan bagi guru non-PNS itu hanya bisa dinikmati oleh 3.900 guru saja. Kriteria penerima ditentukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang.
Sementara itu, Kasi Bidang Fungsional Disdik Kota Malang Jianto, mengatakan kriteria syarat guru honorer non pns menerima kenaikan tunjangan guru tersebut antara lain masa kerja atau masa bakti dan usia standar menjadi guru.
Ia mengakui penetapan jumlah penerima tunjangan APBD 2016 itu semata-mata karena keterbatasan anggaran yang dikucurkan untuk Disdik. Terlebih, jumlah guru non-ASN di Kota Malang cukup banyak, sehingga perlu ada seleksi. Sebab, jika anggaran itu diberikan secara merata, dananya tidak cukup.
"Akan tetapi, guru non-ASN yang tidak menerima tunjangan dari APBD dapat tercover dengan dana APBN. Dana APBN itu pun hanya berlaku untuk guru non-ASN yang memiliki masa bakti lebih dari satu tahun," ujarnya.
Tunjangan Guru Sertifikasi Guru Tidak Dihapus 2017
Pemerintah merencanakan tunjangan kinerja guru pegawai negeri sipil (PNS) baru akan diberikan pada 2017.
Selain tahun depan tunjangan profesi guru (TPG) masih dianggarkan, peraturan perundangan mengenai tunjangan kinerja juga belum ditetapkan hingga kini. Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata memperkirakan peraturan pemerintah (PP) mengenai sistem penggajian baru bagi guru PNS diberlakukan 2017.
”Jadi, saya tidak mau menjawab itu (perubahan TPG ke tunjangan kinerja) karena peraturannya belum ada,” katanya seusai penandatanganan nota kesepahaman Ditjen GTK Kemendikbud dengan BNI, BRI, Mandiri mengenai penyaluran tunjangan guru melalui perbankan di Kantor Kemendikbud di Jakarta baru-baru ini. Menurut dia, tahun depan pemerintah menganggarkan TPG sebesar Rp 80 triliun.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, untuk tahun 2016, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.
"Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok," kata Pranata.
Sehingga dengan demikian maka rumor Penghapusan Tunjangan Sertifikasi Guru 2017 bisa ditepis dengan pernyataan Dirjen GTK dan Mendikbud diatas.
Lagipula bahwasannya UU Guru dan Dosen sudah mengatur secara tegas mengenai TPG dan UU tersebut adalah lex specialis yang mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat.
Pranata pun menyarankan jika rencana perubahan itu jadi dilaksanakan maka seharusnya ada organisasi yang melakukan gugatan kepada pemerintah.
Tunjangan Profesi Guru 2016 akan mengalami kenaikan dibandingkan dengan tunjangan sertifikasi guru di tahun 2015. Berikut informasi terkait dengan kenaikan tunjangan sertifikasi guru 2016 di kota bekasi seperti informasi yang dilansir dari jabarpojoksatu.id
Kabar gembira bagi seluruh tenaga pendidik di Kota Bekasi. Pasalnya, tahun depan pemerintah Kota Bekasi akan menaikan tunjangan guru sebesar 50 persen. Kenaikan tunjangan tersebut berlaku untuk guru PNS maupun TKK.
Kenaikan tunjangan tersebut, menjadi kado terindah di perayaan Hari Guru Nasional, 25 November kemarin. Dengan kenaikan tunjangan tersebut, diharapkan kinerja guru semakin baik ke depan nanti.
Rudi Sabarudin selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengatakan sudah seharusnya para guru tersebut mendapat kenaikan tunjangan. Pemerintah Kota Bekasi sudah mengalokasikan tunjangan tersebut.
"Nanti akan kita pilah keterkaitan PNS, maka akan ada kenaikan dari tunjangan daerah. Nah, kalau TKK (Tenaga Kerja Kontrak), yang akan dinaikkan dari uang transportnya. Seumpama yang awalnya mendapatkan Rp 1 juta maka ditambahkan kenaikannya 50 persen. Begitu juga untuk pengawas,”paparnya.
Lebih jauh Rudi menambahkan, kenaikan besaran tunjangan sertifikasi guru itu akan dianggarkan dari dana APBD 2016. Dengan adanya kenaikan tersebut maka para guru juga harus semangat memberikan pendidikan yang
berkualitas agar menciptakan SDM yang berguna bagi nusa dan bangsa.
Pencairan tunjangan profesi guru jangan lagi dihambat. Serta janji pemerintah akan menaikan tunjangan guru sebesar 50 persen harus direalisasikan pada tahun depan agar para guru juga semangat memberikan pendidiikan yang berkualitas.
Berikut ini informasi terkait dengan kenaikan tunjangan guru honorer atau guru non pns 2016 seperti informasi yang dilansir dari Antara.
Tunjungan guru honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) di Kota Malang, Jawa Timur naik dari Rp250 ribu per bulan menjadi Rp400 ribu per bulan. Kenaikan ini berlaku untuk guru honorer mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMA. Kenaikan berlaku mulai Januari 2016.
Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Imam Fauzi mengatakan kenaikkan tunjangan guru honorer telah disetujui. Hanya saja, anggarannya belum disahkan. Namun, dia memastikan akan terealisasi pada tahun depan.
"Anggaran untuk kenaikan tunjangan guru honorer ini sudah disetujui. Harapan kami, kenaikan anggaran untuk pos pendidikan dalam APBD 2016 ini mampu meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN, sebab selama ini tunjangannya sangat minim dibandingkan dengan tugas-tugasnya sebagai seorang pendidik," ujar Imam.
Dia melanjutkan, kenaikan tunjangan bagi guru non-PNS itu hanya bisa dinikmati oleh 3.900 guru saja. Kriteria penerima ditentukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang.
Sementara itu, Kasi Bidang Fungsional Disdik Kota Malang Jianto, mengatakan kriteria syarat guru honorer non pns menerima kenaikan tunjangan guru tersebut antara lain masa kerja atau masa bakti dan usia standar menjadi guru.
Ia mengakui penetapan jumlah penerima tunjangan APBD 2016 itu semata-mata karena keterbatasan anggaran yang dikucurkan untuk Disdik. Terlebih, jumlah guru non-ASN di Kota Malang cukup banyak, sehingga perlu ada seleksi. Sebab, jika anggaran itu diberikan secara merata, dananya tidak cukup.
"Akan tetapi, guru non-ASN yang tidak menerima tunjangan dari APBD dapat tercover dengan dana APBN. Dana APBN itu pun hanya berlaku untuk guru non-ASN yang memiliki masa bakti lebih dari satu tahun," ujarnya.
Tunjangan Guru Sertifikasi Guru Tidak Dihapus 2017
Pemerintah merencanakan tunjangan kinerja guru pegawai negeri sipil (PNS) baru akan diberikan pada 2017.
Selain tahun depan tunjangan profesi guru (TPG) masih dianggarkan, peraturan perundangan mengenai tunjangan kinerja juga belum ditetapkan hingga kini. Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata memperkirakan peraturan pemerintah (PP) mengenai sistem penggajian baru bagi guru PNS diberlakukan 2017.
”Jadi, saya tidak mau menjawab itu (perubahan TPG ke tunjangan kinerja) karena peraturannya belum ada,” katanya seusai penandatanganan nota kesepahaman Ditjen GTK Kemendikbud dengan BNI, BRI, Mandiri mengenai penyaluran tunjangan guru melalui perbankan di Kantor Kemendikbud di Jakarta baru-baru ini. Menurut dia, tahun depan pemerintah menganggarkan TPG sebesar Rp 80 triliun.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, untuk tahun 2016, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.
"Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok," kata Pranata.
Sehingga dengan demikian maka rumor Penghapusan Tunjangan Sertifikasi Guru 2017 bisa ditepis dengan pernyataan Dirjen GTK dan Mendikbud diatas.
Lagipula bahwasannya UU Guru dan Dosen sudah mengatur secara tegas mengenai TPG dan UU tersebut adalah lex specialis yang mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat.
Pranata pun menyarankan jika rencana perubahan itu jadi dilaksanakan maka seharusnya ada organisasi yang melakukan gugatan kepada pemerintah.
0 Response to "Tunjangan Guru PNS, Guru Tidak Tetap, Guru Honorer Naik 2016"
Posting Komentar