Selamat sore.....? salam sejahtera untuk kita semua,Berikut ini adalah syarat atau kriteria program untuk mengikuti sertifikasi guru 2016,simak ini ulasanya:
Syarat mengikuti seleksi program PPG Pendidikan Profesi Guru 2016 untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta juga cara mendaftar PPG perlu untuk diketahui dan juga dipahami oleh para guru baik dilingkungan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Kemendikbud maupun para guru di bawah Kementrian Agama Kemendag.
Pada tahun 2016 PPG atau Pendidikan Profesi Guru akan menggantikan PLPG dalam rekrutmen para guru yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi, pada prosesnya PPG sendiri sedikit berbeda pola dengan PLPG atau cara sebelumnya pada proses perkembangan sertifikasi guru.
Hal ini oleh karena PPG yang kebanyakan sekarang ini dikenal mempunyai beberapa kriteria dan syarat seperti halnya menempuh pendidikan kuliah layaknya kompetensi akademik bagi seorang mahasiswa.
mun terjadi hanya pada pendidikan profesi Guru, bukan itu saja dengan lulusan kompetensi non pendidikan yang serumpun bisa menjadi guru yang tersertifikasi asal lulus dalam kuliah PPG ini.
Untuk itulah cara mendaftar program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2016 perlu untuk diketahui oleh para rekan-rekan guru di seluruh indonesia dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru TPG Atau Sergur Tahun 2016 nantinya.
Sertifikasi Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016
Mekanisme proses program PPG tahun 2016 seperti informasi yang banyak beredar di kalangan guru dalam rangka mendapatkan tunjangan sertifikasi tahun 2016 ini bahwa PPG sendiri bukan tanpa kekhawatiran bagi seorang guru yang masih aktif mengajar saja.
Hal ini bisa dibayangkan mesti para guru kuliah lagi selama satu tahun, dengan rincian 6 bulan tatap muka dan 6 bulan praktek lapangan adalah bagian dari mekanisme PPG itu sendiri.
Dalam hal Sertifikasi Guru, Pemerintah Indonesia dan juga Kementrian Pendidikan dan kebudayaan mempunyai komitmen yang tinggi untuk terus memperbaiki pelaksanaan program sertifikasi guru. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memperbaiki sistem dan cara regulasi, pelaksanaan, sampai ke dengan tingkat evaluasi program tersebut.
Sertifikasi Guru tahun 2016 mengalami beberapa perubahan dari tahun sebelumnya. Perubahan mendasar yaitu peraturan sertifikasi Guru akan diperketat mulai tahun 2016 dan perubahan mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi guru.
Sedangkan untuk persyaratan sertifikasi Guru tahun 2016 tidak banyak berubah dari syarat sertifikasi guru tahun 2015.
Peraturan baru lainnya adalah para guru yang sudah menjadi guru sejak 1 Januari 2006 tapi belum disertifikasi, harus membiayai sendiri program sertifikasinya mulai tahun 2016.
Terkait hal itu, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo menyatakan, pihaknya menolak dengan tegas aturan itu karena hakikatnya menganiaya guru.
Sulistiyo mengatakan, UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 82 ayat 2 sangat jelas menyebutkan bahwa paling lambat 10 tahun sejak undang-undang itu disahkan (tahun 2005) guru-guru harus sudah S1/D4 dan bersertifikat pendidik. Itu berarti, sertifikasi merupakan tanggung jawab pemerintah termasuk pembiayaannya.
“Saya ingin menagih janji Mendikbud, katanya akan menyayangi dan memuliakan guru. Mendikbud harus menghentikan gagasannya yang aneh dan melanggar UU Guru dan Dosen itu,” kata Sulistiyo.
Berdasarkan data PGRI, guru yang belum disertifikasi masih sekitar 1,4 juta orang dimana 45% guru belum disertifikasi bukan karena kesalahan mereka.
Berbagai upaya perbaikan di sektor peraturan program sertifikasi guru direalisasikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, menggantikan peraturan yang berlaku sebelumnya.
Esensi dari peraturan baru tersebut adalah memberikan ruang serta juga ikut mendukung pelaksanaan dan peranan guru demi meningkatkan profesionalisme para guru di Indonesia. Profesionalisme guru diharapkan berdampak pada peningkatan mutu, kreativitas, dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Sumber:hamizann.blogspot.co.id
Mudah-mudahan informasi ini berguna bagi kita dan semua guru yang ada di indonesia,Teriam kasih
Syarat mengikuti seleksi program PPG Pendidikan Profesi Guru 2016 untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta juga cara mendaftar PPG perlu untuk diketahui dan juga dipahami oleh para guru baik dilingkungan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Kemendikbud maupun para guru di bawah Kementrian Agama Kemendag.
Pada tahun 2016 PPG atau Pendidikan Profesi Guru akan menggantikan PLPG dalam rekrutmen para guru yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi, pada prosesnya PPG sendiri sedikit berbeda pola dengan PLPG atau cara sebelumnya pada proses perkembangan sertifikasi guru.
Hal ini oleh karena PPG yang kebanyakan sekarang ini dikenal mempunyai beberapa kriteria dan syarat seperti halnya menempuh pendidikan kuliah layaknya kompetensi akademik bagi seorang mahasiswa.
mun terjadi hanya pada pendidikan profesi Guru, bukan itu saja dengan lulusan kompetensi non pendidikan yang serumpun bisa menjadi guru yang tersertifikasi asal lulus dalam kuliah PPG ini.
Untuk itulah cara mendaftar program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2016 perlu untuk diketahui oleh para rekan-rekan guru di seluruh indonesia dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru TPG Atau Sergur Tahun 2016 nantinya.
Sertifikasi Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016
Mekanisme proses program PPG tahun 2016 seperti informasi yang banyak beredar di kalangan guru dalam rangka mendapatkan tunjangan sertifikasi tahun 2016 ini bahwa PPG sendiri bukan tanpa kekhawatiran bagi seorang guru yang masih aktif mengajar saja.
Hal ini bisa dibayangkan mesti para guru kuliah lagi selama satu tahun, dengan rincian 6 bulan tatap muka dan 6 bulan praktek lapangan adalah bagian dari mekanisme PPG itu sendiri.
Dalam hal Sertifikasi Guru, Pemerintah Indonesia dan juga Kementrian Pendidikan dan kebudayaan mempunyai komitmen yang tinggi untuk terus memperbaiki pelaksanaan program sertifikasi guru. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memperbaiki sistem dan cara regulasi, pelaksanaan, sampai ke dengan tingkat evaluasi program tersebut.
Sertifikasi Guru tahun 2016 mengalami beberapa perubahan dari tahun sebelumnya. Perubahan mendasar yaitu peraturan sertifikasi Guru akan diperketat mulai tahun 2016 dan perubahan mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi guru.
Sedangkan untuk persyaratan sertifikasi Guru tahun 2016 tidak banyak berubah dari syarat sertifikasi guru tahun 2015.
Peraturan baru lainnya adalah para guru yang sudah menjadi guru sejak 1 Januari 2006 tapi belum disertifikasi, harus membiayai sendiri program sertifikasinya mulai tahun 2016.
Terkait hal itu, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo menyatakan, pihaknya menolak dengan tegas aturan itu karena hakikatnya menganiaya guru.
Sulistiyo mengatakan, UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 82 ayat 2 sangat jelas menyebutkan bahwa paling lambat 10 tahun sejak undang-undang itu disahkan (tahun 2005) guru-guru harus sudah S1/D4 dan bersertifikat pendidik. Itu berarti, sertifikasi merupakan tanggung jawab pemerintah termasuk pembiayaannya.
“Saya ingin menagih janji Mendikbud, katanya akan menyayangi dan memuliakan guru. Mendikbud harus menghentikan gagasannya yang aneh dan melanggar UU Guru dan Dosen itu,” kata Sulistiyo.
Berdasarkan data PGRI, guru yang belum disertifikasi masih sekitar 1,4 juta orang dimana 45% guru belum disertifikasi bukan karena kesalahan mereka.
Berbagai upaya perbaikan di sektor peraturan program sertifikasi guru direalisasikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, menggantikan peraturan yang berlaku sebelumnya.
Esensi dari peraturan baru tersebut adalah memberikan ruang serta juga ikut mendukung pelaksanaan dan peranan guru demi meningkatkan profesionalisme para guru di Indonesia. Profesionalisme guru diharapkan berdampak pada peningkatan mutu, kreativitas, dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Sumber:hamizann.blogspot.co.id
Mudah-mudahan informasi ini berguna bagi kita dan semua guru yang ada di indonesia,Teriam kasih
0 Response to "Syarat Kriteria Mengikuti Program Sertifikasi Guru PPG Tahun 2016"
Posting Komentar