Selamat malam.....!salam sejahtera bagi ibu dan bapak,berikut info yang terkait tentang SBM 2017,PMK 33 tahun 2016 telah resmi ditetapkan,simak liputanya.
SBM 2017, PMK 33 Tahun 2016 Telah Resmi Ditetapkan - Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 33/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukkan Tahun Anggaran 2017. Standar Biaya Masukan ini berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi.
SBM 2017, PMK 33 Tahun 2016 Telah Resmi Ditetapkan - Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 33/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukkan Tahun Anggaran 2017. Standar Biaya Masukan ini berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi.
Masih seperti tahun-tahun sebelumnya, PMK SBM Tahun 2017 terdiri atas dua lampiran dimana lampiran 1 merupakan SBM sebagai batas tertinggi dan SBM pada lampiran 2 sebagai estimasi yang dalam realisasinya dapat dilampaui.
Dibandingkan dengan SBM Tahun 2016, berikut ini adalah beberapa perubahan dalam SBM Tahun 2017:
A. Penambahan Satuan Biaya Baru
Beberapa satuan biaya baru ditambahkan di dalam PMK SBM 2017 ini. Satuan Biaya baru tersebut adalah:
Honorarium pemberian keterangan ahli/saksi ahli dan beracara;
Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi;
Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti;
Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Provinsi ke Kabupaten/ Kota dalam Provinsi yang Sama;
Satuan Biaya Transportasi dari DKI Jakarta ke Kota/Kabupaten Sekitar.
B. Penyesuaian Besaran Standar Biaya
Penyesuaian Standar Biaya setiap tahun selalu dilakukan mengingat adanya perubahan harga barang-barang dikarenakan inflasi. Berikut ini item-item standar biaya masukan yang mengalamai penyesuaian di SBM 2017:
Satuan Biaya Honorarium Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Satuan Biaya Konsumsi Rapat;
Satuan Biaya Konsumsi Tahanan;
Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor;
Satuan Biaya Sewa Kendaraan;
Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas;
Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan;
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Satuan Biaya Uang Saku Pemeriksaan Dalam Lokasi Perkantoran yang sama;
Satuan Biaya Rapat Dalam Kantor;
Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri;
Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas;
Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas.
C. Penyempurnaan Penjelasan Pada Lampiran 1 dan 2
Beberapa item standar biaya disempurnakan penjelasannya. Item-item tersebut adalah:
Honorarium Narasumber/Pembahas/ Moderator/Pembawa Acara/Panitia;
Honorarium Penyuluh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan;
Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Diklat;
Satuan Biaya Uang Saku Rapat Di Dalam Kantor;
Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai ASN;
Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti;
Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor;
Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas;
Satuan Biaya Uang Transport Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota Pergi-Pulang;
Satuan Biaya Sewa Mesin Fotokopi;
Honorarium Narasumber/Pakar/Praktisi/Profesional;
Satuan Biaya Konsumsi Tahanan/Deteni;
Satuan Biaya Perwakilan RI di Luar Negeri.
D. Penghapusan Satuan Biaya
Satuan Biaya Diklat Pimpinan/Struktural dan Satuan Biaya Latihan Prajabatan dihapuskan dan akan dimasukkan ke SBKU (PMK SBK
Sumber:www.gajibaru.com
Demikian semoga info ini kami sampaikan semoga bermanfaat,Terima kasih
0 Response to "SBM 2017, PMK 33 Tahun 2016 Telah Resmi Ditetapkan"
Posting Komentar