Selamat siang bapak ibu dimana saja berada bahwa pemerinitah membolehkan pns untuk kawin lagi atau berpoligami simak infonya sebagai berikut
Memiliki istri lebih dari satu, diperbolehkan, baik secara agama dan bisa tercatat oleh negara. Artinya, negara memberi legalitas bagi seseorang yang ingin berpoligami. Sedikitnya ada 12 syarat yang harus dipenuhi bagi pemohon ketika mengajukan untuk berpoligami. Dari semua persyaratan itu, persetujuan istri pertama untuk dimadu merupakan hal yang wajib terpenuhi. Begitu juga dengan kesediaan calon istri kedua. Pemohon juga harus bersikap adil pada istri tua maupun istri muda, tidak boleh membeda-bedakan satu dengan yang lainnya. "Kalau ada yang mau mengajukan, ya tetap kita proses, karena poligami itu diperbolehkan, bukan sesuatu yang dilarang.
Boleh-boleh saja melakukan poligami," kata Sakijan, Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Prambanan, Sleman saat ditemui Okezone diruang kerjanya, Jum'at (12/8/2016). Meski demikian, jarang sekali masyarakat mengajukan poligami. Bahkan, sudah puluhan tahun di Kecamatan Prambanan, Sleman, tidak ada catatan terhadap mereka yang mengajuan poligami. Sakijan mengakui tidak ada sosialisasi terkait ijin poligami. "Kalau sosialisasi ke masyarakat tidak ada, tapi kalau mau mengajukan permohonan untuk poligami kita terima karena itu hak warga negara," katanya. Biasanya, kata dia, seseorang yang mengajukan poligami karena istri pertama mengalami sakit sehingga kebutuhan biologis suami tidak tersalurkan
. Ada juga faktor keturunan, misalnya dalam keluarga itu belum dikaruniai anak meski sudah bertahun-tahun menikah. "Istri sakit dan tidak punya keturunan, itu bisa jadi alasan berpoligami. Tapi, tetap harus ijin istri pertama, karena semua yang diajukan pemohon itu akan dikroscek kebenarannya," jelasnya. Bagi pegawai negeri sipil (PNS), kata dia, tetap diperbolehkan mengajukan poligami. Hanya saja, syarat yang harus dipenuhi lebih rinci dari masyarakat umum, seperti swasta atau wiraswasta lainnya. Dan PNS yang mengajukan poligami, harus meminta persetujuan pada atasannya. Misal pegawai di Pemda, harus se-ijin Bupati atau Gubernur yang merupakan atasannya. Begitu juga di Departemen Agama, harus se-ijin Kepala Kantor yang menaunginya. "Kalau PNS memang agak panjang prosedurnya, harus ijin atasan, katakanlah pegawai di Pemkab, ya harus ijin Bupati. Misalnya Bupati mengizinkan, ya boleh-boleh saja berpoligami, begitu juga sebaliknya," tandasnya.
Sumber:news.okezone.com
Semoga ulasan info ini bisa berguna dan bermanfaat,Terima kasih.
Memiliki istri lebih dari satu, diperbolehkan, baik secara agama dan bisa tercatat oleh negara. Artinya, negara memberi legalitas bagi seseorang yang ingin berpoligami. Sedikitnya ada 12 syarat yang harus dipenuhi bagi pemohon ketika mengajukan untuk berpoligami. Dari semua persyaratan itu, persetujuan istri pertama untuk dimadu merupakan hal yang wajib terpenuhi. Begitu juga dengan kesediaan calon istri kedua. Pemohon juga harus bersikap adil pada istri tua maupun istri muda, tidak boleh membeda-bedakan satu dengan yang lainnya. "Kalau ada yang mau mengajukan, ya tetap kita proses, karena poligami itu diperbolehkan, bukan sesuatu yang dilarang.
Boleh-boleh saja melakukan poligami," kata Sakijan, Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Prambanan, Sleman saat ditemui Okezone diruang kerjanya, Jum'at (12/8/2016). Meski demikian, jarang sekali masyarakat mengajukan poligami. Bahkan, sudah puluhan tahun di Kecamatan Prambanan, Sleman, tidak ada catatan terhadap mereka yang mengajuan poligami. Sakijan mengakui tidak ada sosialisasi terkait ijin poligami. "Kalau sosialisasi ke masyarakat tidak ada, tapi kalau mau mengajukan permohonan untuk poligami kita terima karena itu hak warga negara," katanya. Biasanya, kata dia, seseorang yang mengajukan poligami karena istri pertama mengalami sakit sehingga kebutuhan biologis suami tidak tersalurkan
. Ada juga faktor keturunan, misalnya dalam keluarga itu belum dikaruniai anak meski sudah bertahun-tahun menikah. "Istri sakit dan tidak punya keturunan, itu bisa jadi alasan berpoligami. Tapi, tetap harus ijin istri pertama, karena semua yang diajukan pemohon itu akan dikroscek kebenarannya," jelasnya. Bagi pegawai negeri sipil (PNS), kata dia, tetap diperbolehkan mengajukan poligami. Hanya saja, syarat yang harus dipenuhi lebih rinci dari masyarakat umum, seperti swasta atau wiraswasta lainnya. Dan PNS yang mengajukan poligami, harus meminta persetujuan pada atasannya. Misal pegawai di Pemda, harus se-ijin Bupati atau Gubernur yang merupakan atasannya. Begitu juga di Departemen Agama, harus se-ijin Kepala Kantor yang menaunginya. "Kalau PNS memang agak panjang prosedurnya, harus ijin atasan, katakanlah pegawai di Pemkab, ya harus ijin Bupati. Misalnya Bupati mengizinkan, ya boleh-boleh saja berpoligami, begitu juga sebaliknya," tandasnya.
Sumber:news.okezone.com
Semoga ulasan info ini bisa berguna dan bermanfaat,Terima kasih.
0 Response to "PENUHI 12 SYARAT INI BILA PNS INGIN POLIGAMI"
Posting Komentar