Untuk memberangus praktik jual beli dan penomoran ijazah palsu, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi membangun Sistem Verifikasi Ijazah Elektronik (Sivil). Semua perguruan tinggi wajib mengikuti program penomoran ijazah nasional (PIN).
Cara tersebut dianggap bakal menjadi solusi ampuh untuk menyelesaikan permasalahan ijazah nasional.
Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan, pemberlakukan Sivil juga memudahkan pemegang ijazah dan pihak industri. Pasalnya, ijazah tak perlu lagi dilegalisir saat akan dipakai untuk syarat melamar kerja. Pihak industri tinggal mengakses Sivil untuk mengetahui keabsahan sebuah ijazah.
"Jadi, ke depan tak perlu lagi ada legalisir ijazah. Misal industri ingin tahu lulusan yang akan diterimanya, cukup mengakses Sivil," kata Nasir, di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2017.
Ia menyatakan, Sivil dapat mendeteksi lebih awal peredaran ijazah palsu. Dengan demikian, pihak Industri akan menerima lulusan yang sesuai dengan kualifikasi yang diinginkan.
"Apalagi yang jual beli ijazah, kalau ketahuan, langsung kami tutup. Dan kami serahkan kepada penegak hukum," ujarnya.
Nasir menegaskan, praktik korupsi termasuk pembuatan ijazah palsu menjadi kendala utama bangsa Indonesia dalam upaya memajukan dunia pendidikan. Menurut dia, korupsi terjadi karena birokrasi yang kompleks dan urusan administrasi yang panjang berjenjang.
"Birokrasi dan urusan administrasi pasti bersentuhan dengan manusia, dan itu rawan penyimpangan. Makanya, penggunaan teknologi menjadi sangat penting untuk menekan praktik korupsi," ucapnya.
Selain ijazah, Kemenristekdikti juga mengembangkan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan akuntabilitas proses akreditasi pada perguruan tinggi. Fasilitas yang diklaim bisa menekan biaya proses akreditasi hingga 20 persen itu akan dioperasikan pada Mei 2017
Sumber:http://www.pikiran-rakyat.com/
Demikian semoga bermanfaat,terima kasih.
Cara tersebut dianggap bakal menjadi solusi ampuh untuk menyelesaikan permasalahan ijazah nasional.
Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan, pemberlakukan Sivil juga memudahkan pemegang ijazah dan pihak industri. Pasalnya, ijazah tak perlu lagi dilegalisir saat akan dipakai untuk syarat melamar kerja. Pihak industri tinggal mengakses Sivil untuk mengetahui keabsahan sebuah ijazah.
"Jadi, ke depan tak perlu lagi ada legalisir ijazah. Misal industri ingin tahu lulusan yang akan diterimanya, cukup mengakses Sivil," kata Nasir, di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2017.
Ia menyatakan, Sivil dapat mendeteksi lebih awal peredaran ijazah palsu. Dengan demikian, pihak Industri akan menerima lulusan yang sesuai dengan kualifikasi yang diinginkan.
"Apalagi yang jual beli ijazah, kalau ketahuan, langsung kami tutup. Dan kami serahkan kepada penegak hukum," ujarnya.
Nasir menegaskan, praktik korupsi termasuk pembuatan ijazah palsu menjadi kendala utama bangsa Indonesia dalam upaya memajukan dunia pendidikan. Menurut dia, korupsi terjadi karena birokrasi yang kompleks dan urusan administrasi yang panjang berjenjang.
"Birokrasi dan urusan administrasi pasti bersentuhan dengan manusia, dan itu rawan penyimpangan. Makanya, penggunaan teknologi menjadi sangat penting untuk menekan praktik korupsi," ucapnya.
Selain ijazah, Kemenristekdikti juga mengembangkan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan akuntabilitas proses akreditasi pada perguruan tinggi. Fasilitas yang diklaim bisa menekan biaya proses akreditasi hingga 20 persen itu akan dioperasikan pada Mei 2017
Sumber:http://www.pikiran-rakyat.com/
Demikian semoga bermanfaat,terima kasih.
0 Response to "Berantas Ijazah Palsu, Pemerintah Verifikasi Ijazah Lewat Daring,berikut ulasanya:"
Posting Komentar