KEJAKSAAN Tinggi DKI Jakarta menyerahkan penanganan berkas tersangka pelanggaran UU ITE, Buni Yani kepada Kejati Jawa Barat mengingat lokasi upload dan edit video Ahok di Kepulauan Seribu terjadi di Depok, Jabar.
"Kami sudah koordinasi dengan kajatinya (Kajati Jabar), berdasarkan locusnya (tempat kejadian) di wilayah Depok," kata Wakil Kepala Kejati
(Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi di Jakarta, Jumat (27/1).
INFO PENTING...!!!!! MASIH INGAT KAH REKAN-REKAN SEKALIAN BAHWA PAK AHOK RELA MENUNDA DEBAT PERTAMANYA DEMI MELAYAT KERUMAH ISTRI MANTAN BOSNYA PADA AWAL JANUARI SILAM,INI BUKTI BAHWA PAK AHOK ADALAH ORANG YANG PATUT DICONTOH LEBIH MEMENTINGKAN KERABAT DARI PADA PEKERJAAN,LALU APA PENDAPAT SAUDARA SEKALIAN???
Inilah Hasil Survey Indikator Politik, Ahok – Jarot Menang, Pasangan Agus – Sylvie Dan Anies – Sandiaga Menangis,aduh kasihan ??
Sampai sekarang, kata Masyhudi, berkasnya masih di penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang telah diberikan kejaksaan.
Sementara itu, berkas kasus dugaan makar dengan tersangka Jamran dan Rizal Khobar sudah diterima oleh Kejati DKI Jakarta pada 25 Januari 2017.
"Saat ini sedang diteliti oleh jaksa peneliti kami punya 14 hari," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI, Waluyo.
Buni menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE lantaran memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.
Pasal 110 ayat (2) dan (3) serta pasal 138 ayat (2) KUHAP), penyidik dalam waktu 14 hari harus menyerahkan atau menyampaikan kembali berkas dan tambahan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum.
Tersangka Buni Yani pada 9 Januari 2016 memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang diduga memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.
"Hari (Senin) ini Pak Buni Yani memenuhi panggilan dari Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya) berkaitan dengan pemeriksaan sebagai tersangka," kata pengacara Buni Yani, Cecep Suhardiman.
Cecep mempertanyakan penyidik yang mengagendakan pemeriksaan terhadap Buni Yani sebagai tersangka karena polisi melebihi batas waktu 14 hari untuk mengembalikan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya itu kepada kejaksaan.
SUMBER:http://www.wartakota.top/
Demikian sekian dan terima kasih.
0 Response to "Perkara Buni Yani, Penyebar Video Kebencian Ahok, Dilimpahkan Ke Kejati Jabar , Maksudnya Buni Yani apa ..? Kita berdoa semoga semua pendudkung ahok agar bu yani dihukum seberat-beratnya atas tindakan terhadap pak ahok setujukah...!!!"
Posting Komentar