Info Penting Dari Menkeu Soal Dana Pensiun PNS guru, TNI Dan Polisi Tahun 2017 sebagai berikut:

Assalamualaikum Wr...Wb... dan selamat datang di www.perangkat sekolah tk.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji ulang skema pemberian uang pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS), ABRI, dan polisi. Skema yang dipakai saat ini dinilai tidak relevan dengan perkembangan dalam beberapa tahun ke depan.

baca juga>
KEMENDAGRI....!!!!! SELAMA ENAM BULAN KEDEPAN PNS,GURU DISEMUA DAERAH-DAERAH BAKAL TIDAK GAJIAN SESUAI DENGAN UU N 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMDA PASAL 312 AYAT 2 TERKAIT DENGAN HAK-HAK KEUNGAN BERIKUT ALASANYA:
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, salah satu poin yang akan dikaji adalah mengenai jangka waktu pemberian uang pensiun. Selama ini, kata Suahasil, uang pensiun diberikan hingga pegawai meninggal dunia atau dialihkan kepada keluarganya.

Dengan skema seperti itu, ada ketidakpastian pemberian uang pensiun kepada pegawai. "Ada yang mungkin dapat hingga umur 56 tahun, 60 tahun, 62 tahun, atau lebih. Dalam konteks membayar pensiun seperti itu, pertanyaannya akan dibayar sampai umur berapa?" kata Suahasil dalam acara International Forum on Economic Development and  Public Policy di Badung, Bali, Kamis (5/01).

Suahasil mengatakan, penerapan pemberian uang pensiun menggunakan batasan umur baru sebatas wacana. Pemerintah juga belum melakukan pembahasan secara komprehensif. "Masih sebatas wacana," katanya.

Dia menambahkan, Kemenkeu masih perlu mengkaji batasan umur melalui angka harapan hidup seseorang yang juga menjadi acuan sejumlah perusahaan asuransi. Acuan ini dianggap lebih relevan karena bisa diketahui sejauh apa rata-rata umur masyarakat Indonesia.

Saat ini, angka harapan hidup masyarakat Indonesia mencapai 68-69 tahun. Angka ini telah meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Angka harapan hidup diperkirakan akan terus  bertambah seiring perbaikan kualitas dan gaya hidup masyarakat. Ketika angka harapan hidup semakin naik, sedangkan skema yang diguakan masih memakai acuan umur  meninggalnya masyarakat, maka dana yang harus dikeluarkan untuk membiayai pegawai pensiun akan lebih besar.

Selain mengenai jangka waktu pemberian dana pensiun, pemerintah juga berencana mengalihkan pengelolaan pembayaran dana pensiun ke pemerintah daerah. Kemenkeu akan  melihat sejauh mana kemungkinan dana ini diberikan melalui pemerintahan di daerah masing-masing tempat pegawai negeri sipil bekerja dan menghabiskan masa kariernya.

"Kami masih melihat secara keseluruhan, dan menilai antara beban serta siapa yang menanggung beban tersebut," ujarnya.

Pengkajian skema pensiun tidak hanya dibutuhkan untuk aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga untuk pekerja swasta yang saat ini dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Iuran pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang sebesar tiga persen dianggap dapat mengancam keberlangsungan program ini untuk jangka waktu lama. Sebab, iuran tiga persen dinilai sangat kecil dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang terus tumbuh dan akan memasuki aging population atau tahun di mana sebagian masyarakat Indonesia sudah kurang produktif sekitar tahun 2050.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, besaran iuran pensiun bagi pekerja adalah tiga persen dari gaji pokok yang diterima dengan porsi pembagian dua persen dibayarkan perusahaan dan satu persen dibayarkan pekerja. Dengan perkembangan waktu seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan prediksi akan meningkatnya populasi muda sekitar 2030-2040, nilai tiga persen tidak akan relevan menjamin dana pensiun terhadap banyaknya para pekerja.

"Kalau kita bertahan pada tiga persen, program ini hanya akan cukup hingga 2035. Setelah itu atau sekitar 2040, kita akan mengalami defisit anggaran," ujar Agus.

Agus menambahkan, kalau iuran pensiun tidak dinaikkan, dana pensiun pekerja yang diprediksi melonjak pada 2050 tidak akan bisa ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, negara-negara lain sudah menerapkan iuran yang lebih besar hingga mencapai delapan persen.

Meski begitu, Agus tidak meminta pemerintah untuk tergesa-gesa menaikkan iuran hingga delapan persen. Kenaikan bisa dilakukan bertahap mulai ke angka lima persen atau enam persen.

Kenaikan tersebut juga harus diimbangi dengan jumlah pekerja yang terdaftar dalam BPJS ketenagkerjaan. Sebab, jika hanya besaran iuran yang naik, tetapi jumlah pekerja tidak tumbuh signifikan, program pensiun BPJS Ketenagakerjaan juga sulit dijalankan.

Agus mengungkapkan, rencana kenaikan besaran iuran pensiun akan dibahas pada Oktber 2017 setelah tiga tahun program ini berjalan. Dia berharap semua pihak mendukung rencana kenaikan iuran tersebut.

"Ini agar program bisa berkelanjutan dan tidak mewariskan kesulitan untuk anak cucu kita di kemudian hari," ucap Agus.
Sumber: http://www.kunciberita.com/
Sekian dari informasi tersebut, semoga bermanfaat...

0 Response to "Info Penting Dari Menkeu Soal Dana Pensiun PNS guru, TNI Dan Polisi Tahun 2017 sebagai berikut:"

Posting Komentar