KEMENDAGRI....!!!!! SELAMA ENAM BULAN KEDEPAN PNS,GURU DISEMUA DAERAH-DAERAH BAKAL TIDAK GAJIAN SESUAI DENGAN UU N 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMDA PASAL 312 AYAT 2 TERKAIT DENGAN HAK-HAK KEUNGAN BERIKUT ALASANYA:

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memberikan sanksi tegas kepada Pemkab Bangkalan dan Pemkab Sumenep. Ini karena kedua daerah tersebut hingga saat ini belum juga mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2017.

"Seluruh PNS di dua daerah tersebut tidak akan mendapatkan gaji selama enam bulan ke depan. Sanksi itu diberikan oleh Kemendagri dan sudah dipastikan," kata Gubernur Jatim Soekarwo kepada wartawan di gedung negara Grahadi Surabaya usai melantik ratusan kepala SMA/SMK se-Jatim, Rabu (4/1/2017).

Enam Bulan Kedepan PNS di Bangkalan dan Sumenep Tidak Gajian
BACA JUGA;
TEHNIK MENGAJAR DENGAN HATI DAN PENUH PERASAAN,NAMUN BILA GURU GALAK SISWA SELALU TERTEKAN SEAKAN DIDALAM SANGKAR BELAJAR MENJADI BEBAN DAN STRES.SETUJU TIDAK>>>>>
Menurut Pakde Karwo, sanksi dari pemerintah pusat itu telah sesuai dengan perintah Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemda pasal 312 ayat 2. Hak-hak keuangan atau gaji kepala daerah dan DPRD tidak dibayarkan selama enam bulan berturut-turut.

Pakde Karwo menyayangkan kedua daerah itu belum mengesahkan RAPBD 2017. Padahal, lanjut Pakde Karwo, pihaknya telah berulangkali mengingatkan Pemkab Bangkalan dan Pemkab Sumenep agar segera menetapkan dan mengesahkan APBD 2017, sebelum berakhirnya tahun 2016.

"Kalau sudah begini, maka tidak ada solusi lagi, PNS-nya tidak akan gajian selama enam bulan," tuturnya.

Pakde Karwo mengaku belum mengetahui pasti alasan kedua daerah tersebut belum mengesahkan APBD 2017. Dalam waktu dekat ini, pemprov berencana memanggil Bupati Bangkalan dan Bupati Sumenep untuk diberikan arahan terkait perihal tersebut.

"Sebenarnya ada empat daerah yang hampir tidak mengesahkan APBD 2017, yakni Kota Batu, Jember, Bangkalan dan Sumenep. Tapi Kota Batu dan Jember akhirnya mengesahkan APBD-nya di detik-detik terakhir pergantian tahun, sedangkan Bangkalan dan Sumenep sampai sekarang belum juga mengesahkan," pungkasnya.Sumber:http://beritajatim.com/
Demikian semoga berita ini bermanfaat,dan bukan fitbah semata,terima kasih.

0 Response to "KEMENDAGRI....!!!!! SELAMA ENAM BULAN KEDEPAN PNS,GURU DISEMUA DAERAH-DAERAH BAKAL TIDAK GAJIAN SESUAI DENGAN UU N 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMDA PASAL 312 AYAT 2 TERKAIT DENGAN HAK-HAK KEUNGAN BERIKUT ALASANYA:"

Posting Komentar