HOT NEWS..!!! KABAR BURUK BAGI SELERUH KEPALA SEKOLAH DISELURUH INDONESIA TINGKAT SD,SMP,PASALNYA DISDIK BAKAL MEROTASI BESAR-BESARAN,SESUAI DENGAN PERATURAN NOMOR 28 2010 TERKAIT PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DALAM BAB 4 PSAL 9,SIAP-SIAP YA...!!!!

Selamat pagi.......!!!!! salam sejahtera buat rekan-rekan guru.

SELAMAT MEMBACA:

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan, Kalimantan Utara, sedang menggodok rotasi Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berstatus negeri.

Kepala Disdikbud Nunukan, Jainuddin Palantara mengatakan, untuk pergantian kepala sekolah segera dilakukan. Namun, untuk waktu belum ditentukan. Pergantian kepala sekolah berbeda dengan pergantian pejabat yang ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


BACA JUGA:
PERSYARATAN DAN JADWAL SELEKSI SBMPTN 2017 DAN BATAS AKHIR PENDAFTARA,AYO BURUAN SEBELUM TERLAMBAT,INI INFONYA
“Kalau pergantian kepala sekolah tak disebut mutasi, tapi lebih pada rotasi, yakni perputaran jabatan antara sekolah yang satu dengan lainnya,” kata Jainuddin Palantara kepada Radar Nunukan (Jawa POs Group).

Dia menjelaskan, aturan pergantian kepala sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 28/2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah.

Dalam bab empat pasal 9, untuk pergantian kepala sekolah dilakukan pemerintah daerah, serta melibatkan tim pertimbangan dan unsur pengawas sekolah.

Sedangkan, masa jabatan kepala sekolah juga telah diatur, satu kali masa tugas selama empat tahun. Jika di 2017 dilakukan rotasi kepala sekolah, maka sangat layak karena beberapa kepala sekolah telah melewati masa tugasnya.

“Penyusunan nama-nama kepala sekolah telah dilakukan untuk dilakukan pertukaran, sisa menunggu waktu yang tepat lagi dan perintah dari pimpinan,” ujar Jai sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, untuk kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pergantian kepala sekolah menjadi kewenangan Disdikbud Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Pasalnya, per 1 Januari 2017 kewenangan Pendidikan Menengah (Dikmen) telah diserahkan ke provinsi sesuai amanat UU Nomor 23/2014 tentang Pemda.

Begitu pula dengan sekolah yang berstatus swasta, Disdikbud Nunukan tak memiliki kewenangan untuk mengatur pergantian kepala sekolah.

Karena sekolah tersebut dikelola yayasan masing-masing. Untuk Disdikbud hanya sebatas koordinasi.
Demikian semoga bermanfaat,teria kasih.
Sumber:http://www.jpnn.com/

0 Response to "HOT NEWS..!!! KABAR BURUK BAGI SELERUH KEPALA SEKOLAH DISELURUH INDONESIA TINGKAT SD,SMP,PASALNYA DISDIK BAKAL MEROTASI BESAR-BESARAN,SESUAI DENGAN PERATURAN NOMOR 28 2010 TERKAIT PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DALAM BAB 4 PSAL 9,SIAP-SIAP YA...!!!!"

Posting Komentar