AKHIRNYA WAJIB BELAJAR 12 TAHUN RESMI DIBERLAKUKAN OLEH KEMENDIKBUD SESUAI DENGAN UU NO 80 TAHUN 2013,BERIKUT PENJELASANYA:

Khusus (Pansus) Pendidikan Wajib Belajar 12 tahun menggelar rapat kerja Rancangan Pemerintah Daerah (Ranperda) tentang Pendidikan Wajib Belajar 12 tahun, di lantai 9 gedung DPRD Sulsel, Selasa 8 November 2016.

Dalam kesempatan itu, hadir perwakilan dari Dinas Pendidikan Sulsel, Biro Hukum Sulsel, dan seluruh anggota Pansus.

Image result for gambar sekolah

Dalam rapat kerja itu, Kepala Biro Hukum Sulsel, Lutfie Natsir mengusulkan untuk dilakukan perubahan terhadap judul dari Ranperda tersebut. Pihaknya mengusulkan, agar pendidikan wajib belajar menjadi program wajib belajar.

Hal itu kata dia, sesuai dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 80 Tahun 2013.

"Karena kalau dengan kata pendidikan itu mengarah kepada satuan pendidikannya, yaitu SD sampai sekolah menengah. Jadi usulannya kita, menjadi program wajib belajarnya, bukan pendidikan wajib belajarnya," ujar Lutfie.

BACA JUGA:
KONSULTASI KEMENDAGRI BEKERJASAMA DENGAN KEMENPAN RB,AKAN MEMBERIKAN SANKSI SEBERAT-BERATNYA BAGI PNS YANG KETAHUAN PUNGLI BERIKUT JENIS SANKSI YANG AKAN DIBERLAKUKAN:

Sehingga, menurut dia, usulan terkait perubahan judul di Ranperda tersebut, akan dibahas kembali dengan tetap mengacu pada peraturan Kemendikbud.  "Jadi wajib belajarnya yang kita garis bawahi di sini. Usulan soal redaksi judulnya seperti apa, nanti kita bahas kembali," tambahnya.

Alasan yang sama juga ditegaskan anggota Pansus, Irwan Hamid. Soal kata wajib kata dia tidak mesti ada dalam judul Ranperda tersebut. Sebab menurutnya, substansi dari kata wajib itu sudah masuk kedalam isi dari Ranperda.

"Karena substansi (dalam peraturan Kemendikbud) itu, sudah dijelaskan secara keseluruhan tentang pendidikan formal dan informal. Terkait masalah urusan pendidikan ini, pada prinsipnya wajib karena urusan dasar. Tanpa ada kata wajib, sudah kewajiban Pemprov dan kabupaten kota untuk lakukan," jelasnya.

Sehingga ia mengusulkan, agar judul Ranperda tersebut menjadi Pendidikan Menengah Universal. Judul ini kata dia, sudah mengakomodir terkait pendidikan SMA dan SMK di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

"Sisa kita sesuaikan kondisi di daerah masing-masing. Sehingga apa yang jadi cita-cita kita, terkhususnya pendidikan menengah kita maksimalkan," tutup Irwan Hamid.

Sumber:http://news.rakyatku.com/

Demikian info ini kami sampaikan,terima kasih sudah berkenan berkunjung disisni.

0 Response to "AKHIRNYA WAJIB BELAJAR 12 TAHUN RESMI DIBERLAKUKAN OLEH KEMENDIKBUD SESUAI DENGAN UU NO 80 TAHUN 2013,BERIKUT PENJELASANYA:"

Posting Komentar