GURU DAN PNS DILARANG MER0K0K, JIKA MELANGGAR BAKAL DIMUTASI /DIPECAT SECARA TIDAK HORMAT

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

 Salam sejahtera untuk kita semua, pada kesempatan kali ini sinarberita.com kembali akan membagikan berita terkini mengenai,,
,
Hasil gambar untuk guru dan pns

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan memberlakukan larangan merokok bagi guru-guru dan kepala sekolah.

Dia menilai, larangan ini sangat penting. Sebab menjadi seorang guru harus bisa menjadi panutan dan contoh terhadap anak didiknya

”Pokoknya jangan merokok di lingkungan sekolah. Itu tidak baik. Kalau di luar silahkan itu hak masing-masing,” jelas Heryawan seperti diberitakan Bandung Ekspres (Jawa Pos Group).
Baca juga berita lainya :
WOWW...!!! ATURAN BARU GAJI GURU HONORER AKAN DISAMAKAN DENGAN GAJI PNS YATU 6 JUTA PERBULAN


Untuk mendukung larangan ini, dirinya juga akan menerapkan sanksi kepada guru dan kepala sekolah yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah.

Namun ketika ditanya apakah jenis saknisi tersebut, Aher –sapaan Gubernur Jabar- belum bisa memberikan keterangan secara pasti.

Sebab masih harus dibahas aturannya, tetapi sanksi berat berupa rotasi dan mutasi akan diberlakukannya.

Selain itu, larangan merokok juga diberlakukan bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jabar.

Hal ini agar tercipta lingkungan dan udara yang sehat, sejuk bebas dari polusi asap rokok.
”Kita harus menghadirkan moralitas dan contoh keteladan. Di pemprov sudah ada pergub melarang merorok di lingkungan kantor-kantor milik provinsi,” jelas Aher.

Dia berharap, ke depan larangan ini dapat ditiru oleh kabupaten/kota. Sehingga gerakan tanpa asap rokok bisa meluas di  seluruh Jabar.

”Kalau kita masuk kantor-kantor swasta, sudah semuanya menerapkan bebas rokok dan kerjanya pun menjadi nyaman,” tutur Aher.

Selain melarang merokok, dirinya juga mengingatkan bahwa seorang PNS jangan terlalu asik berada di zona nyaman. Sebab dalam aturannya, setiap waktu tertentu akan dilakukan rotasi dan mutasi.

Hal ini penting sebagai bentuk penyegaran dalam organisasi OPD. Sekaligus menanamkan sikap profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Jadi tingkatkan disiplin dan kinerja yang baik dalam memberikan pelayanan dan bekerja. Karena kita adalah abdi negara,” tutup Aher.
(Sumber : http://www.sinarberita.com/)

Demikian berita terkini seputar Guru dan PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

0 Response to "GURU DAN PNS DILARANG MER0K0K, JIKA MELANGGAR BAKAL DIMUTASI /DIPECAT SECARA TIDAK HORMAT"

Posting Komentar