Status pegawai bukan PNS (non-PNS) di lingkungan SMA dan SMK se-Samarinda menjadi sandungan. Pemkot bersikukuh mereka disertakan dalam alih status itunamun pemprov terus menolak. "Kami terus upayakan mereka tetap disertakan dalam peralihan. Kalau tidak mau kemana," ucap Asli Nuryadin, kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda.
Asli menyebutkan, sebanyak 915 tenaga fungsional ataupun struktural di SMA dan SMK se-Samarinda bukanlah PNS murni. Untuk menutupi kekosongan, setiap sekolah diizinkan untuk merekrut tenaga sesuai kebutuhan. Tak ayal
, jika pegawai non-PNS tak disertakan dalam peralihan maka proses belajar-mengajar bakal tersendat lantaran minimnya personel. (Lihat infografis) "Kita ambil contoh guru tata boga atau mesin di SMK.
Tidak banyak guru resmi yang memiliki kejuruan seperti itu. Makanya direkrut, untuk menunjang pendidikan tetap berjalan, sementara proses pengangkatan tidak bisa asal tunjuk 'kan," jelasnya.
Kalaupun pemprov bersikeras dengan pendiriannya, Asli mengaku, pemkot tak tahu harus menampung kemana pegawai non-PNS itu karena dari UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) kewenangan untuk penyelenggaraan pendidikan SMA dan SMK berpindah ke provinsi.
Tenggat waktu untuk memproses peralihan itu dua tahun setelah UU Pemda disahkan. “Saya sendiri juga bingung kenapa tak bisa. Ke kami tak mungkin karena sudah jelas aturannya,” tandasnya.
BACA JUGA:
Demikian info ini kami sampaikan semoga bermanfaat,Terima kasih
Sumber:http://radarkaltim.prokal.co/
Asli menyebutkan, sebanyak 915 tenaga fungsional ataupun struktural di SMA dan SMK se-Samarinda bukanlah PNS murni. Untuk menutupi kekosongan, setiap sekolah diizinkan untuk merekrut tenaga sesuai kebutuhan. Tak ayal
, jika pegawai non-PNS tak disertakan dalam peralihan maka proses belajar-mengajar bakal tersendat lantaran minimnya personel. (Lihat infografis) "Kita ambil contoh guru tata boga atau mesin di SMK.
Tidak banyak guru resmi yang memiliki kejuruan seperti itu. Makanya direkrut, untuk menunjang pendidikan tetap berjalan, sementara proses pengangkatan tidak bisa asal tunjuk 'kan," jelasnya.
Kalaupun pemprov bersikeras dengan pendiriannya, Asli mengaku, pemkot tak tahu harus menampung kemana pegawai non-PNS itu karena dari UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) kewenangan untuk penyelenggaraan pendidikan SMA dan SMK berpindah ke provinsi.
Tenggat waktu untuk memproses peralihan itu dua tahun setelah UU Pemda disahkan. “Saya sendiri juga bingung kenapa tak bisa. Ke kami tak mungkin karena sudah jelas aturannya,” tandasnya.
BACA JUGA:
RESMI PEMPROV MENGATUR KENAIKAN GAJI SELURUH PNS YANG DIALIHKAN PADA TAHUN INI ,BERIKUT INFONYA
MULAI 2017 SEBANYAK 15.000 RIBU GURU AKAN DOBEL SERTIFIKAT DAN INSENTIFNYA BERIKT LAPORANYA:Sebelumnya, Hermanto penjabat Sekretaris Kota menyebutkan terdapat 1340 personel yang bakal beralih status menjadi pegawai provinsi dan sebanyak 42 orang yang bakal beralih ke pemerintah pusat. Dari jumlah yang beralih ke provinsi itu tak semuanya berstatus PNS dan ketika proses inventarisasi sudah final, pemprov justru menolak peralihan status pegawai non-PNS.
Demikian info ini kami sampaikan semoga bermanfaat,Terima kasih
Sumber:http://radarkaltim.prokal.co/
0 Response to "WADUHH..!!!! TENAGA PENDIDIK NON PNS TERANCAM GAGAL ALIH STATUS,BERIKUT INFO SELENGKAPNYA:"
Posting Komentar