Surat edaran yang akan dibuat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Untuk menindalanjuti pelanggaran netralitas PNS, akan dibuat Standard Operating Procedure (SOP) sehingga penanganannya lebih efektif,setuju tidak

Selamat malam....!!!! salam sejahtera semaga tetap diberikan kemudahan dalam setiap urusan,khususnya ibu bapak pns,simak info terkait dengan surat edarn pemerintah yang terkait Netralisier pns:

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam waktu dekat akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).



Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, penerbitan surat edaran tersebut nantinya akan disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang Berwenang (PyB), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), agar menaati  ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

“SE ini menjadi panduan bagi PPK di daerah yang akan melaksanakan pilkada sehingga mereka tahu apa yang harus dilakukan,” ujar Setiawan di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Kamis (10/11/2106)

Setiawan menjelaskan, surat edaran yang akan dibuat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.  Untuk menindalanjuti pelanggaran netralitas PNS, akan dibuat Standard Operating Procedure (SOP) sehingga penanganannya lebih efektif.

Diakuinya, dalam Pilkada tahun 2015, masih banyak terjadi pelanggaran netralitas, namun banyak PPK yang tidak mau menjatuhkan sanksi. "Banyak PPK atau PyB yang tidak  melaksanakan rekomendasi KASN," ungkapnya.

Dicontohkan,  sesuai dengan pasal 123 ayat 3 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS yang akan mencalonkan dirinya dalam Pilkada harus mundur dan menyampaikan surat keterangan pengunduran diri sebagai PNS. Tetapi kenyataan di lapangan, masih ada yang tidak taat aturan tersebut.

"Maka itu, diharapkan dalam Pilkada serentak 2017 mendatang tidak terjadi pelanggaran netralitas PNS lagi," harapnya

Sumber:http://news.prokal.co/

Demikian semoga berita info yang kami sajikan semoga bermanfaat,terima kasih

0 Response to "Surat edaran yang akan dibuat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Untuk menindalanjuti pelanggaran netralitas PNS, akan dibuat Standard Operating Procedure (SOP) sehingga penanganannya lebih efektif,setuju tidak"

Posting Komentar