Pemberantasan pungutan liar (pungli) makin tajam. Setelah Satgas Antipungli Pemkab Gresik berhasil mengungkap kasus dan pelaku pelanggaran, Bupati Sambari Halim Radianto menugasi inspektorat untuk berkonsultasi soal sanksi ke Kemendagri.
Jangan sampai mereka menggugat balik. Selain ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), konsultasi dilakukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
Langkah konsultasi itu diungkapkan Sambari saat ditanya perihal sanksi terhadap HS, pejabat UPT Pasar Gresik Selatan yang terbukti menarik pungli.
”Sanksi pasti ada. Cuma, inspektorat kami minta konsultasi dulu,” kata Sambari kemarin. Konsultasi tidak hanya terkait HS. Sebab, satgas antipungli dikabarkan juga mengantongi sejumlah nama lain terkait pungli.
Sambari ingin memastikan sanksi terhadap pelaku pungli itu sesuai aturan. Baik pegawai biasa maupun pejabat.
Sejatinya, papar dia, pemkab bisa menjatuhkan sanksi bagi pelaku pungli dengan acuan PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan itu menyebutkan beragam sanksi bagi pegawai/pejabat yang melakukan pelanggaran. Mulai peringatan, penurunan pangkat, pencopotan jabatan, hingga pemecatan.
Namun, harus dicegah kemungkinan sanksi tersebut dipermasalahkan di kemudian hari. ”Sehingga sanksi tidak mudah digugat balik,” tegasnya.
Di sisi lain, penyelidikan kasus pungli yang melibatkan HS sudah final. Yang bersangkutan terbukti meminta uang masing-masing Rp 10 juta kepada calon tenaga harian lepas (THL). Inspektorat tinggal memutuskan sanksinya.
”Pekan ini kami mengundang pelapor kasus pungli di UPT pasar. Cuma untuk memperkuat hasil pemeriksaan dan memberikan penghargaan bagi mereka,” kata Plt Kepala Inspektorat Gresik M. Nadlif, Minggu (6/11).
Selain kasus HS, muncul kabar bahwa satgas antipungli menangani kasus baru. Namun, satgas masih menutup rapat-rapat kasus itu.
Saat dikonfirmasi, Sambari menyatakan bahwa kasus tersebut sedang diperiksa secara intensif. ”Kenapa belum kami buka, kami ingin dibuktikan dulu,” kata Sambari.
sumber:http://www.jawapos.com/
Semoga info ini bermanfaat,terima kasih.
Jangan sampai mereka menggugat balik. Selain ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), konsultasi dilakukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
Langkah konsultasi itu diungkapkan Sambari saat ditanya perihal sanksi terhadap HS, pejabat UPT Pasar Gresik Selatan yang terbukti menarik pungli.
”Sanksi pasti ada. Cuma, inspektorat kami minta konsultasi dulu,” kata Sambari kemarin. Konsultasi tidak hanya terkait HS. Sebab, satgas antipungli dikabarkan juga mengantongi sejumlah nama lain terkait pungli.
Sambari ingin memastikan sanksi terhadap pelaku pungli itu sesuai aturan. Baik pegawai biasa maupun pejabat.
Sejatinya, papar dia, pemkab bisa menjatuhkan sanksi bagi pelaku pungli dengan acuan PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan itu menyebutkan beragam sanksi bagi pegawai/pejabat yang melakukan pelanggaran. Mulai peringatan, penurunan pangkat, pencopotan jabatan, hingga pemecatan.
Namun, harus dicegah kemungkinan sanksi tersebut dipermasalahkan di kemudian hari. ”Sehingga sanksi tidak mudah digugat balik,” tegasnya.
Di sisi lain, penyelidikan kasus pungli yang melibatkan HS sudah final. Yang bersangkutan terbukti meminta uang masing-masing Rp 10 juta kepada calon tenaga harian lepas (THL). Inspektorat tinggal memutuskan sanksinya.
”Pekan ini kami mengundang pelapor kasus pungli di UPT pasar. Cuma untuk memperkuat hasil pemeriksaan dan memberikan penghargaan bagi mereka,” kata Plt Kepala Inspektorat Gresik M. Nadlif, Minggu (6/11).
Selain kasus HS, muncul kabar bahwa satgas antipungli menangani kasus baru. Namun, satgas masih menutup rapat-rapat kasus itu.
Saat dikonfirmasi, Sambari menyatakan bahwa kasus tersebut sedang diperiksa secara intensif. ”Kenapa belum kami buka, kami ingin dibuktikan dulu,” kata Sambari.
sumber:http://www.jawapos.com/
Semoga info ini bermanfaat,terima kasih.
0 Response to "KONSULTASI KEMENDAGRI BEKERJASAMA DENGAN KEMENPAN RB,AKAN MEMBERIKAN SANKSI SEBERAT-BERATNYA BAGI PNS YANG KETAHUAN PUNGLI BERIKUT JENIS SANKSI YANG AKAN DIBERLAKUKAN:"
Posting Komentar