Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengarahkan instansi pemerintah yang permintaan formasi CPNS tidak terpenuhi melakukan penataan kepegawaian, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.
Hal ini menyusul keputusan pemerintah untuk menunda rekrutmen CPNS untuk 32 instansi pusat.
Menurut Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi BKN Paulus Dwi Laksono, penataan kepegawaian dari sisi kuantitas bisa dilakukan melalui berbagai cara.
Di antaranya ialah redistribusi PNS, penarikan pegawai yang berstatus dipekerjakan dan diperbantukan, serta pengoptimalan kinerja pegawai.
Sedangkan penataan dalam sisi kualitas meliputi peningkatan kompetensi pegawai untuk meminimalisir kesenjangan kompetensi dan hasil kerja yang ditargetkan.
"Penataan perlu dilakukan karena memang penundaan menyebabkan kebutuhan akan pegawai tidak terpenuhi," ujar Paulus di Jakarta, Kamis (10/11).
Dia mengakui, secara nasional jumlah PNS di Indonesia kurang. Tidak hanya kurang dari sisi kualitas, tapi juga kuantitas.
Apalagi, ada sejumlah daerah otonom baru hasil pemekaran yang masih membutuhkan pegawai.
"Untuk memutar organisasi, instansi pemerintah perlu pegawai sehingga salah satu pilihan yang mungkin diambil adalah mengangkat tenaga tidak tetap atau tenaga honorer. Namun, sejak adanya PP 48/2005, pengangkatan tenaga honorer tidak lagi diperkenankan. Nah, solusi satu-satunya adalah melalui redistribusi pegawai," jelas Paulus.
baca juga:
Demikian semoga bermanfaat.
Sumber:http://www.jpnn.com/
Hal ini menyusul keputusan pemerintah untuk menunda rekrutmen CPNS untuk 32 instansi pusat.
Menurut Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi BKN Paulus Dwi Laksono, penataan kepegawaian dari sisi kuantitas bisa dilakukan melalui berbagai cara.
Di antaranya ialah redistribusi PNS, penarikan pegawai yang berstatus dipekerjakan dan diperbantukan, serta pengoptimalan kinerja pegawai.
Sedangkan penataan dalam sisi kualitas meliputi peningkatan kompetensi pegawai untuk meminimalisir kesenjangan kompetensi dan hasil kerja yang ditargetkan.
"Penataan perlu dilakukan karena memang penundaan menyebabkan kebutuhan akan pegawai tidak terpenuhi," ujar Paulus di Jakarta, Kamis (10/11).
Dia mengakui, secara nasional jumlah PNS di Indonesia kurang. Tidak hanya kurang dari sisi kualitas, tapi juga kuantitas.
Apalagi, ada sejumlah daerah otonom baru hasil pemekaran yang masih membutuhkan pegawai.
"Untuk memutar organisasi, instansi pemerintah perlu pegawai sehingga salah satu pilihan yang mungkin diambil adalah mengangkat tenaga tidak tetap atau tenaga honorer. Namun, sejak adanya PP 48/2005, pengangkatan tenaga honorer tidak lagi diperkenankan. Nah, solusi satu-satunya adalah melalui redistribusi pegawai," jelas Paulus.
baca juga:
HARI PAHLAWAN SEBAGAI TAHUN REJEKI BAGI GURU DAN PEGAWAI NON PNS,SEBAB YANG BEKERJA 30 TAHUN DAPAT SANTUNAN UANG SEBESAR 50 JUTA DARI PEMERINTAH UNTUK ITU SILAHKAN DISHER BAGI BAPAK YANG BELUM KEBAGIAN INFO INI:
Demikian semoga bermanfaat.
Sumber:http://www.jpnn.com/
0 Response to " BKN:INSTANSI PUSAT DAN DAERAH KEKURANGN BANYAK PNS HAL INI DISEBABKAN KARNA PENUNDAAN REKRUTMEN CPNS UNTUK 32 INSTANSI"
Posting Komentar