WOWW...!!! ATURAN BARU GAJI GURU HONORER AKAN DISAMAKAN DENGAN GAJI PNS YATU 6 JUTA PERBULAN

Assalamu'alaikum..... Selamat malam rekan-rekan honorer ! Kabar gembira buat rekan-honorer, dengan aturan baru ini gaji honorer akan disamakan dengan gaji PNS.

Para guru honorer patut bergembira karena mendengar kabar bahwa Pemerintah pusat telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk menjadikan para guru honorer ini menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Selain itu, Pemerintah pusat meminta Pemerintah daerah mengakomodir para guru yang tak mendapat gaji dari APBD untuk menjadikan mereka


Menurut Budi Wibowo selaku Pejabat Bupati Purbalingga mengatakan bahwa dengan diangkat para guru honorer menjadi PPPK ini, maka kesejahteraan para guru honorer akan lebih baik karena pendapatan para guru honorer tersebut akan seimbang dengan pegawai yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Sedangkan penggajiannya akan diberikan oleh pemerintah pusat, bukan oleh pemerintah daerah. ''Kalau untuk diangkat sebagai PNS, memang sulit. Hal ini karena ada kebijakan tiga menteri yang menerapkan zero growth pengadaan CPNS. Namun dengan adanya sistem PPPK, hal ini tentu akan memecahkan persoalan perbaikan nasib guru honorer. Karena APBD daerah tidak mungkin mengkover semua kebutuhan honor bagi para guru honorer.

baca juga:
WADUHH..!!!! TENAGA PENDIDIK NON PNS TERANCAM GAGAL ALIH STATUS,BERIKUT INFO SELENGKAPNYA:


Oleh karena itu, para guru honorer dihimbau untuk lebih fokus dalam mengajar saja dan tidak perlu menggelar aksi demonstrasi lagi karena bisa berimbas kepada anak didik mereka. ''Kasihan anak didik di sekolah, kalau para guru honorer terlalu sering menggelar demo. Bagaimana pun, kegiatan belajar-mengajar siswa tentu akan terganggu,'' katanya.

Menurut Budi saat ini memang ada kesenjangan terjadi yang cukup lebar  antara gaji guru PNS dan gaji guru honorer. Di satu sisi, guru yang berstatus PNS bisa menikmati gaji cukup besar ditambah dengan tunjangan profesi. Guru PNS yang mendapat tunjangan profesinya, penghasilannya saat ini sudah melebihi gaji seorang bupati yang hanya Rp 6 jutaan per bulan.

Sementara kebanyakan guru honorer, hanya bisa mendapat honor sekadarnya, gaji guru honoror, tercover dalam APBD hanya mendapat honor Rp 550 untuk guru honorer SD dan Rp 475 untuk guru honorer di SMP dan SMA. Sementara untuk guru SLTA dan SLTP yang tidak tercover dalam APBD, kebanyakan hanya mendapatkan honor dari dana BOS serta komite sekolah rata-rata Rp 200 ribu per bulan. ''Kalau melihat kondisi ini, memang terkesan menjadi tidak adil. Padahal kewajiban guru honorer, tidak berbeda dengan guru PNS,'' katanya. 


Itulah liputan terkait gaji honorer. Semoga bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung.

0 Response to "WOWW...!!! ATURAN BARU GAJI GURU HONORER AKAN DISAMAKAN DENGAN GAJI PNS YATU 6 JUTA PERBULAN"

Posting Komentar