Selamat malam....!!!! ibu bapak setelah pergantian mendikbud,permasalahasilih berganti,isu dan tunjangan setiap hari beredar disurat kabar bahkan di media sosial,sampai kapan kah penderitaan gurru honorer,apa pantas pengabdian seorang guru honorer diperlakukan seprti ini,berikut ulasanya di bawah ini;
Para guru honorer di Bandung, Jawa Barat, merasa resah dengan surat edaran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Surat bernomor 088209/A.C5/KP/2011 tersebut berisi pemberitahuan tentang penundaan pemberian tunjangan profesi. Merespons surat edaran itu, puluhan guru honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) Bandung melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Jawa Barat. Mereka mengecam surat edaran yang dinilai tidak adil dan diskriminatif.
Dalam aksinya, para guru honorer itu mengusung berbagai karton bertuliskan hujatan terhadap pemerintah, di antaranya "Kang Dada Mana Janjimu?", "Mana Tunjangan Daerah Bagi Guru Honorer?", serta "Kewajiban Sama Hak Beda".Koordinator FKGH Yayan Hendrian mengungkapkan, surat edaran Sekjen Mendikbud berisi tiga hal yang merugikan guru honorer.Pertama, guru honorer di sekolah negeri maupun dari yayasan swasta tidak bisa mendapat sertifikasi. Bagi yang terlanjur mendapatkan sertifikasi harus dikembalikan. Kedua, surat invasing guru honorer tidak lagi diurus Dinas Pendidikan Kota Bandung. Sehingga belasan ribu guru honorer di Bandung tidak bisa
mendapat sertifikasi. Padahal SK Invasing adalah syarat untuk mendapatkan sertifikasi.Ketiga, uang intensif guru honorer di Kota Bandung dihentikan secara sepihak oleh Disdik Kota Bandung. "Tiga hal itu adalah perlakuan yang diskriminatif terhadap guru honorer," kata Yanyan, di sela unjuk rasa, Dia menyebutkan, ada sekira 14 ribu guru honorer di Bandung. Meski yang mengikuti unjuk rasa hanya puluhan orang, pada dasarnya semua guru honorer di Kota Bandung resah oleh surat edaran tersebut.Surat edaran Sekjen Mendikbud ditandatangani Sekjen Ainun Naim. Surat ditujukan kepada bupati/walikota seluruh Indonesia.
Sumber:http://news.okezone.com/
Demikian info ini kami sampaikan semoga bermanfaat,Terima kasih.
Para guru honorer di Bandung, Jawa Barat, merasa resah dengan surat edaran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Surat bernomor 088209/A.C5/KP/2011 tersebut berisi pemberitahuan tentang penundaan pemberian tunjangan profesi. Merespons surat edaran itu, puluhan guru honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) Bandung melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Jawa Barat. Mereka mengecam surat edaran yang dinilai tidak adil dan diskriminatif.
Dalam aksinya, para guru honorer itu mengusung berbagai karton bertuliskan hujatan terhadap pemerintah, di antaranya "Kang Dada Mana Janjimu?", "Mana Tunjangan Daerah Bagi Guru Honorer?", serta "Kewajiban Sama Hak Beda".Koordinator FKGH Yayan Hendrian mengungkapkan, surat edaran Sekjen Mendikbud berisi tiga hal yang merugikan guru honorer.Pertama, guru honorer di sekolah negeri maupun dari yayasan swasta tidak bisa mendapat sertifikasi. Bagi yang terlanjur mendapatkan sertifikasi harus dikembalikan. Kedua, surat invasing guru honorer tidak lagi diurus Dinas Pendidikan Kota Bandung. Sehingga belasan ribu guru honorer di Bandung tidak bisa
mendapat sertifikasi. Padahal SK Invasing adalah syarat untuk mendapatkan sertifikasi.Ketiga, uang intensif guru honorer di Kota Bandung dihentikan secara sepihak oleh Disdik Kota Bandung. "Tiga hal itu adalah perlakuan yang diskriminatif terhadap guru honorer," kata Yanyan, di sela unjuk rasa, Dia menyebutkan, ada sekira 14 ribu guru honorer di Bandung. Meski yang mengikuti unjuk rasa hanya puluhan orang, pada dasarnya semua guru honorer di Kota Bandung resah oleh surat edaran tersebut.Surat edaran Sekjen Mendikbud ditandatangani Sekjen Ainun Naim. Surat ditujukan kepada bupati/walikota seluruh Indonesia.
Sumber:http://news.okezone.com/
Demikian info ini kami sampaikan semoga bermanfaat,Terima kasih.
0 Response to "Guru Honorer Resah dengan Surat Edaran Sekjen Kemendikbud"
Posting Komentar