Selamat malam,Salam sejahtera untuk kita semua,semoga tetap dalam lindungan tuhan yang maha Esa.
SELAMAT MEMBACA:
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPanRB) Asman Abnur memastikan bahwa pembubaran sembilan Lembaga Non Struktural (LNS) tidak akan berdampak pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja pada lembaga yang dibubarkan tersebut.
Asman mengatakan ASN pada sembilan lembaga tersebut akam dikembalikan ke institusi asal. Sedangkan, pegawai honorer akan mendapatkan haknya sebagaimana diamanatkan dalam aturan perundang-undangan.
"Sebenarnya (sembilan) badan ini tidak terlalu banyak pegawainya. Pegawai ANS nya lebih kurang hanya 10 sampai 20 orang per badan. Ini kita kembalikan lagi ke Kementeriannya masing-masing. Jadi, tidak ada masalah. Untuk honorer nya tentu kita selesaikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Asman di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/9).
Tidak Bentuk LNS Baru
Lebih lanjut, Asman memastikan tidak ada badan atau LNS baru yang dibentuk atau akan dibentuk pada era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK). Sebaliknya, yang ada adalah pembentukan satu lembaga yang merupakan penggabungan dari tiga lembaga.
"Selama ini, pemerintahan beliau (Jokowi), belum ada badan baru yang kita bentuk. Tadi ada beberapa badan yang rencana dibentuk cuma hanya penggabungan. Jadi yang tadi nya tiga badan kemudian digabung jadi satu badan. Berartikan pengurangan juga sebenarnya. Jadi terjadi juga pemfokuskan kewenangan di sini," paparnya.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menambahkan bahwa selama dua tahun pemerintahan berjalan, baru satu lembaga non struktural yang dibentuk, yaitu Badan Restorasi Gambut (BRG) yang berbentuk adhoc atau sementara.
Sebelumnya, ratas mengenai penataan lembaga non struktural memutuskan untuk membubarkan sembilan LNS dari 115 LNS yang ada sampai tahun 2016
Demikian info ini kami sampaikan semoga bermanfaat,Terima kasih.
0 Response to "MENPAN ASMAN ABDUR RESMI,,,,,,!!!!! MEMBUBARKAN 9 LEMBAGA NON STRUKTURAL,DAN KEMUDIAN PNS DIKEMBALIKAN KE KEMENTERIAN SECARA OTOMATIS PEGAWAI HONORER AKAN MENDAPATKAN HAKNYA,SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN"
Posting Komentar