Juknis Peralihan Status PNS, Guru dan PTK DIKMEN 2016 Menjadi Pegawai Provinsi Berikut infonya:

Selamat malam.....!!!! salam hangat untuk kita semua,khususnya ibu bapak PNS yang dikarunia tuhan,AMMMMIIIINNN.

SELAMAT MEMBACA....!!!!!!

Juknis Peralihan Status PNS, Guru dan PTK DIKMEN 2016 Menjadi Pegawai Provinsi


Dalam hal ini Juknis atau petunjuk teknis pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Menjadi PNS Daerah Provinsi diatur dalam Peraturan Kepala (PERKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 1 tahun 2016 Tanggal 26 Januari 2016, tentang Pelaksanaan Pengalihan  PNS Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi PNS Daerah Provinsi.

Pasal 1 Perka BKN No. 1 Tahun 2016 :
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki Jabatan Guru dan Tenaga Kependidikan yang dialihkan statusnya menjadi PNS Provinsi adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Pengelola Laboratorium / Bengkel, Pranata Laboratorium Pendidikan, Pengelola Perpustakaan, Pustakawan dan Pejabat Pengawas dan Pelaksana pada satuan pendidikan menengah.

Baca juga : Guru Positif Dialihkan ke Provinsi, SK Per 15 juli 2016

Pasal 2 ayat 6 Perka BKN No. 1 Tahun 2016 :
Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016.

Pasal 2 ayat 7 Perka BKN No. 1 Tahun 2016 :
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017 pemberian gaji dan tunjangan  Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. Sedangkan untuk pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil bulan Oktober, Nopember, dan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.

Terimakasih atas kunjungannya, semoga informasi ini bermanfaat. Mohon bantu dishare agar informasi ini bisa detrima,kami lansir dari berita yang terpercaya:http://www.mardiyas.com/

0 Response to "Juknis Peralihan Status PNS, Guru dan PTK DIKMEN 2016 Menjadi Pegawai Provinsi Berikut infonya:"

Posting Komentar