Assalamu'alaikum.........................!!! Salam sejahtera untuk kita semua......................!
Berikut daftar nama nama daerah yang sertifikasinya di stop. Silahkan Anda simak daerah mana saja yang dimaksud.
SELAMAT MEMBACA !!!
Kabar kurang baik bagi kalangan pendidik yang sudah memegang sertifikat pendidik. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, telah menyampaikan informasi kepada daerah tentang penghentian dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan tahun anggaran 2016.
Surat bernomor S-579/PK/2016 diupload di laman http://www.djpk.depkeu.go.id, menyampaikan kepada gubernur dan bupati/ wali kota, berdasarkan surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 33130/A.A1.1/PR/2016, tanggal 1 Juli 2016 tentang permohonan penghentian penyaluran tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan bagi sebagian daerah.
Isi surat permohonan penghentian penyaluran tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru tahun anggaran 2016 bagi sebagian daerah. Surat tersebut disampaikan kepada Kementerian Keuangan berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan. Rekonsiliasi dilakukan pada Mei 2016 antara Kementerian Pendidikan, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah.
Guru pegawai negeri sipil di daerah yang menerima surat keputusan tunjangan profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90 persen. Kementerian Keuangan akan memangkas TPG sebesar Rp 23,4 triliun.
Pemangkasan anggaran TPG merupakan bagian dari penghematan transfer ke daerah sebesar Rp 70,1 triliun. Untuk TPG pegawai negeri sipil daerah pada 2016 tetap akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:
Sebab, pengurangan anggaran sekitar Rp 23,4 triliun tersebut tidak akan mengurangi hak guru penerima TPG. Di Sulsel sebanyak 20 daerah dihentikan penyaluran dana tunjangan sertifikasi dan tambahan penghasilan.
Kabag Humas dan Protokol Setda Soppeng, Ilham kepada PARE POS, Kamis, 1 Agustus, mengatakan, informasi itu baru saja diterimanya dari Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Soppeng Dipa yang sedang berada di Jakarta.
“Jadi khusus di Sulsel hanya empat kabupaten/ kota yang tidak dihentikan pembayaran sertifikasi guru dan tambahan penghasilan triwulan II, III dan kemungkinan IV, termasuk Soppeng. Sedang 21 kabupaten/ kota lainya dihentikan sementara,” kata Ilham.
Dia menjelaskan, penghentian ini berdasarkan surat Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 tanggal 1 Juli, hal permohonan penghentian penyaluran tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan TA 2016 bagi sebagian daerah.
“Selanjutnya, surat tersebut ditindaklanjuti Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keungan dengan mengeluarkan Surat Nomor S-579/PK/2016 tanggal 16 Agustus, hal penyampaian informasi kepada daerah tentang penghentian penyaluran dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan TA 2016 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/ wali kota,” ujar Ilham seraya memperlihatkan surat yang dimaksudkan.
Ilham mengatakan, sesuai lampiran surat Dirjen Perimbangan Keungan, tercatat sebanyak 476 Kabupaten / Kota di Indonesia yang dihentikan sementara pembayaran tunjangan profesi guru. Sedang untuk pembayaran tambahan penghasilan guru yang dihentikan sebanyak 180 kabupaten dan kota.
Menurut Ilham, guru di Soppeng harus bersyukur dan berterima kasih kepada Pemkab Soppeng, karena dari tiga kabupaten/ kota di Sulsel yang tidak dihentikan pembayaran tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilannya, salah satunya adalah kabupaten Soppeng.
“Di seluruh Indonesia , sekitar 100 kabupaten/ kota yang bisa lolos seperti Soppeng dan tidak dihentikan pembayaran tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan gurunya oleh pemerintah pusat,” kata Kabag Humas Soppeng, Ilham.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, para guru tidak perlu khawatir dengan pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Pasalnya, kata dia, tunjangan profesi bagi guru yang berhak tidak terpengaruh.
Dijelaskannya, pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud adalah mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2016.
“Tunjangan profesi guru tahun 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp23,3 triliun sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan tidak akan mengurangi hak guru penerima tunjangan profesi guru, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap,” ujar Sumarna dalam keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos
Pranata menjelaskan, beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya.
Mutu Guru
Rasio guru di Indonesia ?dinilai terlalu besar. Hal ini menyebabkan anggaran untuk guru di APBN sangat gemuk, sementara kualitas pendidikan di Indonesia tidak bergeser dari peringkat bawah.
“Rasio guru di Indonesia ini cukup besar yaitu 1:15. Tidak seperti di Singapura, Amerika, Inggris, Tiongkok, dan Malaysia. Di Malaysia rationya 1:22, sedangkan Tiongkok dengan penduduk lebih banyak 1:18,” ungkap Indra Charismiadji, pengamat pendidikan, Kamis 1 September, seperti dilansir jpnn.
Jumlah guru di Indonesia sekitar 3 juta orang, perlu dikurangi. Indra mengaku heran dengan sikap pemda yang sering mengeluhkan kekurangan guru. Jumlah guru di Indonesia makin besar lantaran adanya tunjangan profesi guru (TPG). Mana ada guru yang sudah 24 jam mengajar mau menambah jam mengajarnya menjadi 25 jam.
“Banyak guru itu hanya mengejar tunjangan saja, kualitas nomor dua. Agar pendidikan maju, saran saya kepada pemerintah mutasikan guru-guru yang kompetensinya rendah ke jabatan pengawas, tata usaha atau pensiun dini. Mereka tidak usah mengajar, serahkan kepada guru baru dengan kompetensi tinggi,” katanya. (wis/ril)
Daerah yang Terancam
1. Maros
2. Pangkep
3. Gowa
4. Takalar
5. Jeneponto
6. Barru
7. Wajo
8. Bantaeng
9. Bulukumba
10. Sinjai
11. Selayar
12. Pinrang
13. Sidrap
14. Enrekang
15. Luwu
16. Tana Toraja
17. Luwu Utara
18. Luwu Timur
19. Toraja Utara
20. Parepare
21. Palopo
Daerah yang lolos
1. Makassar
2. Soppeng
3. Bone
(Sumber : www.satuanpendidikan.tk)
Demikian info terkini. Semoga bermanfaat. Terima kasih buat para pembaca yang telah berkunjung.
Berikut daftar nama nama daerah yang sertifikasinya di stop. Silahkan Anda simak daerah mana saja yang dimaksud.
SELAMAT MEMBACA !!!
Kabar kurang baik bagi kalangan pendidik yang sudah memegang sertifikat pendidik. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, telah menyampaikan informasi kepada daerah tentang penghentian dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan tahun anggaran 2016.
Surat bernomor S-579/PK/2016 diupload di laman http://www.djpk.depkeu.go.id, menyampaikan kepada gubernur dan bupati/ wali kota, berdasarkan surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 33130/A.A1.1/PR/2016, tanggal 1 Juli 2016 tentang permohonan penghentian penyaluran tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan bagi sebagian daerah.
Isi surat permohonan penghentian penyaluran tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru tahun anggaran 2016 bagi sebagian daerah. Surat tersebut disampaikan kepada Kementerian Keuangan berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan. Rekonsiliasi dilakukan pada Mei 2016 antara Kementerian Pendidikan, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah.
Guru pegawai negeri sipil di daerah yang menerima surat keputusan tunjangan profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90 persen. Kementerian Keuangan akan memangkas TPG sebesar Rp 23,4 triliun.
Pemangkasan anggaran TPG merupakan bagian dari penghematan transfer ke daerah sebesar Rp 70,1 triliun. Untuk TPG pegawai negeri sipil daerah pada 2016 tetap akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:
SURAT TERBUKA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN MUHADJIER EFFENDY,DARI SEORANG GURU,SILAHKAN DISIMAK DAN DIHAYATI ISI SURATNYA JANGAN SAMPAI NANGIS
Sebab, pengurangan anggaran sekitar Rp 23,4 triliun tersebut tidak akan mengurangi hak guru penerima TPG. Di Sulsel sebanyak 20 daerah dihentikan penyaluran dana tunjangan sertifikasi dan tambahan penghasilan.
Kabag Humas dan Protokol Setda Soppeng, Ilham kepada PARE POS, Kamis, 1 Agustus, mengatakan, informasi itu baru saja diterimanya dari Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Soppeng Dipa yang sedang berada di Jakarta.
“Jadi khusus di Sulsel hanya empat kabupaten/ kota yang tidak dihentikan pembayaran sertifikasi guru dan tambahan penghasilan triwulan II, III dan kemungkinan IV, termasuk Soppeng. Sedang 21 kabupaten/ kota lainya dihentikan sementara,” kata Ilham.
Dia menjelaskan, penghentian ini berdasarkan surat Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 tanggal 1 Juli, hal permohonan penghentian penyaluran tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan TA 2016 bagi sebagian daerah.
“Selanjutnya, surat tersebut ditindaklanjuti Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keungan dengan mengeluarkan Surat Nomor S-579/PK/2016 tanggal 16 Agustus, hal penyampaian informasi kepada daerah tentang penghentian penyaluran dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan TA 2016 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/ wali kota,” ujar Ilham seraya memperlihatkan surat yang dimaksudkan.
Ilham mengatakan, sesuai lampiran surat Dirjen Perimbangan Keungan, tercatat sebanyak 476 Kabupaten / Kota di Indonesia yang dihentikan sementara pembayaran tunjangan profesi guru. Sedang untuk pembayaran tambahan penghasilan guru yang dihentikan sebanyak 180 kabupaten dan kota.
Menurut Ilham, guru di Soppeng harus bersyukur dan berterima kasih kepada Pemkab Soppeng, karena dari tiga kabupaten/ kota di Sulsel yang tidak dihentikan pembayaran tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilannya, salah satunya adalah kabupaten Soppeng.
“Di seluruh Indonesia , sekitar 100 kabupaten/ kota yang bisa lolos seperti Soppeng dan tidak dihentikan pembayaran tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan gurunya oleh pemerintah pusat,” kata Kabag Humas Soppeng, Ilham.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, para guru tidak perlu khawatir dengan pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Pasalnya, kata dia, tunjangan profesi bagi guru yang berhak tidak terpengaruh.
Dijelaskannya, pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud adalah mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2016.
“Tunjangan profesi guru tahun 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp23,3 triliun sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan tidak akan mengurangi hak guru penerima tunjangan profesi guru, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap,” ujar Sumarna dalam keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos
Pranata menjelaskan, beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya.
Mutu Guru
Rasio guru di Indonesia ?dinilai terlalu besar. Hal ini menyebabkan anggaran untuk guru di APBN sangat gemuk, sementara kualitas pendidikan di Indonesia tidak bergeser dari peringkat bawah.
“Rasio guru di Indonesia ini cukup besar yaitu 1:15. Tidak seperti di Singapura, Amerika, Inggris, Tiongkok, dan Malaysia. Di Malaysia rationya 1:22, sedangkan Tiongkok dengan penduduk lebih banyak 1:18,” ungkap Indra Charismiadji, pengamat pendidikan, Kamis 1 September, seperti dilansir jpnn.
Jumlah guru di Indonesia sekitar 3 juta orang, perlu dikurangi. Indra mengaku heran dengan sikap pemda yang sering mengeluhkan kekurangan guru. Jumlah guru di Indonesia makin besar lantaran adanya tunjangan profesi guru (TPG). Mana ada guru yang sudah 24 jam mengajar mau menambah jam mengajarnya menjadi 25 jam.
“Banyak guru itu hanya mengejar tunjangan saja, kualitas nomor dua. Agar pendidikan maju, saran saya kepada pemerintah mutasikan guru-guru yang kompetensinya rendah ke jabatan pengawas, tata usaha atau pensiun dini. Mereka tidak usah mengajar, serahkan kepada guru baru dengan kompetensi tinggi,” katanya. (wis/ril)
Daerah yang Terancam
1. Maros
2. Pangkep
3. Gowa
4. Takalar
5. Jeneponto
6. Barru
7. Wajo
8. Bantaeng
9. Bulukumba
10. Sinjai
11. Selayar
12. Pinrang
13. Sidrap
14. Enrekang
15. Luwu
16. Tana Toraja
17. Luwu Utara
18. Luwu Timur
19. Toraja Utara
20. Parepare
21. Palopo
Daerah yang lolos
1. Makassar
2. Soppeng
3. Bone
(Sumber : www.satuanpendidikan.tk)
Demikian info terkini. Semoga bermanfaat. Terima kasih buat para pembaca yang telah berkunjung.
0 Response to "INI DIA DAFTAR 21 DAERAH YANG TERANCAM SERTIFIKASI GURU DISTOP, SILAHKAN CEK DAERAH ANDA !"
Posting Komentar