Kabar baik bagi honorer K2 datang dari pemerintah karena peluang ratusan ribu honorer kategori dua (K2) diangkat menjadi CPNS terbuka lebar. Hal ini terjadi karena sejalan dengan masuknya agenda revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Prolegnas 2016.
“Alhamdulillah, revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2016. Revisi UU ASN masuk di urutan kedua priotas,” ungkap Bambang Riyanto, kapoksi Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Dia menyebutkan, dengan masuk ke Prolegnas 2016, berarti pembahasan revisi UU ASN bisa dilakukan dengan cepat. Terlebih hanya beberapa pasal saja yang direvisi. Antara lain batasan usia maksimal 35 sebagai syarat bisa menjadi CPNS.
“Yang jadi kendala kan usia 35 tahun itu, nah di revisi nanti akan kami tiadakan pembatasan usia untuk honorer K2,” lanjutnya.
Dia yakin revisi akan berlangsung cepat karena seluruh fraksi punya komitmen kuat menyelesaikan masalah honorer K2.
Barangkali ini jadi hadiah Ramadan untuk teman-teman honorer K2. Sebab, dengan adanya revisi, payung hukum honorer K2 akan semakin cepat dibuat. Jadi tidak ada yang mustahil bila kita berusaha dan meminta restu Gusti Allah,” tegasnya.
Tidak ada PHK PNS
Sementara itu, Presiden Joko Widodo memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap satu juta pegawai negeri sipil (PNS). Rasionalisasi terhadap PNS akan dilakukan secara alami yaitu karena alasan pensiun.
“Setahun misalnya pensiun 120 ribu, nanti pada tahun kelima kita hanya menerima 60 ribu. Nanti akan berkurang, akan banyak sekali,” kata Presiden kepada wartawan usai menyampaikan arahan di depan ribuan pejabat eselon II dari seluruh kementerian/lembaga, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Demikian informasi yang kami sampaikan seperti yang kami lansir dari aktualita. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.berkobar.com. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber. Terima Kasih atas kunjungan anda Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat dan terima kasih. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI..!
“Alhamdulillah, revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2016. Revisi UU ASN masuk di urutan kedua priotas,” ungkap Bambang Riyanto, kapoksi Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Dia menyebutkan, dengan masuk ke Prolegnas 2016, berarti pembahasan revisi UU ASN bisa dilakukan dengan cepat. Terlebih hanya beberapa pasal saja yang direvisi. Antara lain batasan usia maksimal 35 sebagai syarat bisa menjadi CPNS.
“Yang jadi kendala kan usia 35 tahun itu, nah di revisi nanti akan kami tiadakan pembatasan usia untuk honorer K2,” lanjutnya.
Dia yakin revisi akan berlangsung cepat karena seluruh fraksi punya komitmen kuat menyelesaikan masalah honorer K2.
Barangkali ini jadi hadiah Ramadan untuk teman-teman honorer K2. Sebab, dengan adanya revisi, payung hukum honorer K2 akan semakin cepat dibuat. Jadi tidak ada yang mustahil bila kita berusaha dan meminta restu Gusti Allah,” tegasnya.
Tidak ada PHK PNS
Sementara itu, Presiden Joko Widodo memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap satu juta pegawai negeri sipil (PNS). Rasionalisasi terhadap PNS akan dilakukan secara alami yaitu karena alasan pensiun.
“Setahun misalnya pensiun 120 ribu, nanti pada tahun kelima kita hanya menerima 60 ribu. Nanti akan berkurang, akan banyak sekali,” kata Presiden kepada wartawan usai menyampaikan arahan di depan ribuan pejabat eselon II dari seluruh kementerian/lembaga, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Demikian informasi yang kami sampaikan seperti yang kami lansir dari aktualita. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.berkobar.com. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber. Terima Kasih atas kunjungan anda Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat dan terima kasih. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI..!
0 Response to "SIMAK NIH..!!! INI DIA KABAR BAIK DARI PEMERINTAH UNTUK HONORER K2 DISELURUH INDONESIA "
Posting Komentar