ALHAMDULILLAH... GURU DISELURUH INDONESIA TAK PERLU TAKUT LAGI, DENGAN PP INI GURU MEMPUNYAI PERLINDUNGAN HUKUM

Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,, Selamat malam rekan-rekan guru semua yang berada diseluruh Indonesia, malam ini kuambil.com akan membagikan informasi mengenai.........

Beberapa hari waktu lalu kita sempat dihebohkan dengan kejadian-kejadian memilukan mengenai nasib guru yang terus mendapat perlakuan yang tidak semestinya.


Dati mulai cukur paksa, memenjarakan guru sampai memukul/menampar guru itu sendiri. Pada permasalahan ini, kita memang bisa melihat beberapa aspek yang perlu kita kaji terlebih dahulu. Apa itu murni kesalahan guru atau memang sebaliknya.

Peraturan Pemerintah yg melindungi Guru dalam melaksanakan tugas nya sudah ada dari tahun 2008.
PP No. 74 tahun 2008.

Bunyi Pasal/Ayat tentang guru...

PP 74 tahun 2008 ttg Guru yg perlu diindahkan oleh Murid/ Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)

"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulismaupun tidak


tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," bunyi Pasal 39 ayat 1.

Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," papar Pasal 40.

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihakpeserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," tegas Pasal 41.

Sumber : http://www.kuambil.com/

Untuk info terbaru lainnya, bisa kunjungi laman    DISINI

Demikian info yang dapat kuambil.com berikan, semoga ada manfaatnya untuk kita semua.............

0 Response to "ALHAMDULILLAH... GURU DISELURUH INDONESIA TAK PERLU TAKUT LAGI, DENGAN PP INI GURU MEMPUNYAI PERLINDUNGAN HUKUM"

Posting Komentar