Para guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), dan honorer hingga tenaga kontrak yang bekerja di instansi Pemerintah selama minimal tiga tahun akan diangkat langsung menjadi PNS.
Hal tersebut berlaku jika revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa disetujui.
Sehingga RUU tersebut menjadi peluang dihapusnya moratorium PNS yang selama ini terjadi.
Saat ini, regulasinya telah menjadi prioritas di tingkat DPR, bahkan besok (13/12/2016) akan dilakukan pemaparan pandangan fraksi DPR RI terkait RUU tersebut.
Halnini diungkapkan Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono.
Dikatakannya nantinya para guru, bidan, penyuluh, peneliti, dosen, dan honorer lainnya akan mendapat kepastian status mereka karena pengabdiannya.
Di surabaya menurutnya terdapat 2.200 honorer yang harus diperhatikan
“Kami harus diistimewakan karena kami sudah mengabdi cukup lama. Padahal syarat pendidikan kami juga telah memenuhi. Kami juga memperjuangkan honorer bukan K2 agar bisa jadi PNS sebelum 3 tahun bekerja di institusi pemerintah,”lanjutnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), hanya membagi manajeman ASN ke dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sistem PPPK tidak mengenal kenaikan pangkat, pengembangan karier, atau promosi.
Dalam UU tersebut, para GTT itu masuk dalam kategori PPPK. Namun, tidak ada batasan masa kerja dan tingkatan. Penempatan honorer baru dalam ASN ini menurutnya juga akan membantu jumlah kekurangan guru di Surabaya.
“Di Surabaya itu kekurangannya guru sampai 700 dari tingkat SD sampai SMA. Paling banyak tingkat SD,”terangnya.
Terpisah, Direktur Jenderal Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Sumarna Surapranata kebutuhan guru saat ini lebih pada pemerataan di 3T (terdepan, terluar, tertinggal) di seluruh Indonesia.
Sebab, kekurangan guru sejumlah mata pelajaran juga diimbangi dengan kelebihan guru mata pelajaran.
“Kebutuhan guru dibilang butuh memang iya, tetapi secara nasional memang kelebihan. Masalahnya pada pemerataan. Ada kelebihan dan kekurangan pada pelajaran tertentu,” ungkapnya.
Terkait guru K2 yang ada saat ini menurutnya merupakan kesanggupan pemerintah daerah dalam mengadakan belanja pegawaj. Sebab, secara regulasi kesempatan K2 untuk jadi PNS hanya melalui tes. Dan tes juga belum ada lagi sejak moratorium.
“K2 sudah selesai, tidak ada pengangkatan lagi. Formasi itu diberikan pemerintah daerah. Konteksnya di Kemenpan dan pemda,”lanjutnya.Sumber:http://surabaya.tribunnews.com/
Demikian info ini kami sampaikan semoga bermanfaat.
Hal tersebut berlaku jika revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa disetujui.
Sehingga RUU tersebut menjadi peluang dihapusnya moratorium PNS yang selama ini terjadi.
Saat ini, regulasinya telah menjadi prioritas di tingkat DPR, bahkan besok (13/12/2016) akan dilakukan pemaparan pandangan fraksi DPR RI terkait RUU tersebut.
Halnini diungkapkan Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono.
Dikatakannya nantinya para guru, bidan, penyuluh, peneliti, dosen, dan honorer lainnya akan mendapat kepastian status mereka karena pengabdiannya.
Di surabaya menurutnya terdapat 2.200 honorer yang harus diperhatikan
“Kami harus diistimewakan karena kami sudah mengabdi cukup lama. Padahal syarat pendidikan kami juga telah memenuhi. Kami juga memperjuangkan honorer bukan K2 agar bisa jadi PNS sebelum 3 tahun bekerja di institusi pemerintah,”lanjutnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), hanya membagi manajeman ASN ke dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sistem PPPK tidak mengenal kenaikan pangkat, pengembangan karier, atau promosi.
Dalam UU tersebut, para GTT itu masuk dalam kategori PPPK. Namun, tidak ada batasan masa kerja dan tingkatan. Penempatan honorer baru dalam ASN ini menurutnya juga akan membantu jumlah kekurangan guru di Surabaya.
“Di Surabaya itu kekurangannya guru sampai 700 dari tingkat SD sampai SMA. Paling banyak tingkat SD,”terangnya.
Terpisah, Direktur Jenderal Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Sumarna Surapranata kebutuhan guru saat ini lebih pada pemerataan di 3T (terdepan, terluar, tertinggal) di seluruh Indonesia.
Sebab, kekurangan guru sejumlah mata pelajaran juga diimbangi dengan kelebihan guru mata pelajaran.
“Kebutuhan guru dibilang butuh memang iya, tetapi secara nasional memang kelebihan. Masalahnya pada pemerataan. Ada kelebihan dan kekurangan pada pelajaran tertentu,” ungkapnya.
Terkait guru K2 yang ada saat ini menurutnya merupakan kesanggupan pemerintah daerah dalam mengadakan belanja pegawaj. Sebab, secara regulasi kesempatan K2 untuk jadi PNS hanya melalui tes. Dan tes juga belum ada lagi sejak moratorium.
“K2 sudah selesai, tidak ada pengangkatan lagi. Formasi itu diberikan pemerintah daerah. Konteksnya di Kemenpan dan pemda,”lanjutnya.Sumber:http://surabaya.tribunnews.com/
Demikian info ini kami sampaikan semoga bermanfaat.
0 Response to "AKHIRNYA PENANTIAN YANG DITUNGGU BERTAHUN LAMANYA...!!! TERNYATA DATANG JUGA,BAHWA GURU,PTT SERTA PEGAWAI HONORER RESMI DIANGKAT JADI PNS INI BUKTINYA:"
Posting Komentar