SESUAI DENGAN PERATURAN DAERAH...!!! MULAI TAHUN INI TIDAK ADA TOLERANSI LAGI BAGI PNS,KETAHUAN MEROKOK PNS LANSUNG DIPECAT TANPA PESANGON,SETUJUKAH DAN BAGAIMANA PENDAPATNYA

Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Tangerang Selatan segera diberlakukan. Saat ini tinggal menunggu tahap penomoran saja. Setelah itu, Perda larangan rokok secara resmi dan sah diberlakukan.

Dalam Perda itu meliputi sanksi-sanksi bagi pelanggar, termasuk telah ditetapkannya beberapa zonasi sebagai daerah bebas rokok.

PNS Ketahuan Merokok Terancam Dipecat

Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel Bambang Triyadi, yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda tersebut, mengatakan, sanksi terhadap Perda sangat penting untuk seluruh masyarkat Kota Tangsel, juga masyarakat daerah lain yang tengah berada di Kota Tangsel.

Beragam sanksi diberikan kepada para pelanggar seperti denda administratif kepada masyarakat yang tertangkap merokok di kawasan yang dinyatakan masuk ke dalam KTR.

“Dendnya itu bisa mencapai Rp 500 ribu, dan juga ada beberapa sanksi di tempat yang langsung dilakukan bagi pelanggar. Dan untuk umum ini masuknya kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ungkapnya.

Diungkapkan Bambang, bagi pegawai negeri sipil (PNS) apabila melanggar dengan merokok di kawasan perkantoran pemerintahan yang masuk KTR, maka sanksinya terancam dipecat.

“Nah ini yang lebih tegas, jadi kalau ada PNS yang sudah melanggar beberapa kali Perda ini, bahkan bisa dikatakan sudah sangat membandel, maka bisa terancam dipecat. Karena jelas mereka itu adalah contoh untuk masyarakat kedepannya,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel, Eeng Sulaiman, nantinya juga untuk di kawasan pendidikan seperti sekolah akan ada Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mengawasinya.

“Nanti akan kita bentuk juga Satgas penegak Perda KTR ini, tapi ini khusus untuk di kawasan pendidikan agar kedepannya kawasan pendidikan di Kota Tangsel tidak lagi tercemari dengan rokok,” ungkapya. Sumber:http://www.jawapos.com/
Demikian info ini kami sampaikan semoga bermanfaat,terima kasih.

0 Response to "SESUAI DENGAN PERATURAN DAERAH...!!! MULAI TAHUN INI TIDAK ADA TOLERANSI LAGI BAGI PNS,KETAHUAN MEROKOK PNS LANSUNG DIPECAT TANPA PESANGON,SETUJUKAH DAN BAGAIMANA PENDAPATNYA"

Posting Komentar