SETELAH UU ASN DISAHKAN TERKAIT DENGAN GURU HONORER,K2,GTT,PTT DIANGKAT TANPA TES,BERIMBAS KEPADA GURU TK,DAN PAUD,SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14/2005 BAHWA SYARAT MUTLAK UNTUK MENDAPATKAN TUNJANGAN GURU HARUS BERSTATUS S1 TANPA TERKECUALI,SIMAK INFO SELENGKAPNYA DIBAWAH INI

Sesuai Undang-Undang (UU) nomor 14/2005 tentang guru dan dosen, setiap orang yang berstatus guru tanpa terkecuali baik dari guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) wajib berpendidikan Strata Satu (S1).

Kepala Seksi (Kasi) PAUD-TK Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan, Isna Harida mengatakan, untuk mengupayakan semua guru PAUD dan TK berpendidikan S1, maka harus diberikan bantuan untuk melanjutkan pendidikan.

BACA JUGA"
SISTEM PENGGAJIAN TUNGGAL(SINGLE SALARY SYSTEM) AKAN DIBERLAKUKAN BAGI SEMUA PNS PADA TAHUN 2017,SECARA PNS BAKAL KAYA MENDADAK GAJI TERTINGGI 57 JUTA PERBULAN SDANGKAN GAJI TERENDAH 4 JUTA,SEMOGA BERKAH DAN BUKAN PHP AMIINNN
“Saya sampai mengemis ke pak gubernur untuk meminta bantuan agar diberikan bantuan beasiswa bagi guru PAUD dan TK yang belum sarjana,” kata Isna Harida.

Dia menyebutkan, guru PAUD dan TK yang ada di Kabupaten Nunukan sekira 700 orang dari 170 lembaga yang menaungi PAUD dan TK. Kemudian, dari 700 guru PAUD dan TK, baru sekira 120 yang berpendidikan S1. Padahal, UU telah mengamanatkan untuk wajib berpendidikan S1.

Untuk itu, Isna sapaan akrabnya akan berupaya mencari bantuan beasiswa untuk guru PAUD dan TK yang belum berpendidikan S1, karena ketika diharap dari upah guru PAUD belum mampu untuk membiayai pendidikan sampai S1, sehingga butuh bantuan dari dinas terkait. “2017 mendatang saya tetap mengupayakan agar ada lagi guru yang dapat bantuan untuk melanjutkan pendidikan S1,” ujarnya.

Ia berjanji, akan mencari bantuan sampai ke Pemerintah Pusat untuk bantuan beasiswa, tapi harus dengan syarat siap menyelesaikan masa studinya. Karena beberapa pengalaman sebelumnya ada guru PAUD yang mendapatkan bantuan, tapi tidak ingin diambil. Padahal guru PAUD ini sudah wajib S1.

Seperti yang dilakukan Yayasan Pendidikan Siti Fatimah, TK Raudhatul Athfal (RA) Fatimah di JalanTeuku Umar, mengelola TK saat ini telah menyekolahkan beberapa guru yang mengajar untuk mendapatkan status pendidikan S1. “Ada beberapa guru mengajar di TK Raudhatul Athfal Fatimah ini sedang kuliah sambil menjadi guru juga dengan biaya sendiri,” kata Kepala Yayasan Pendidikan Siti Fatimah, TK RA Fatimah, Siti Arafah kepada Radar Nunukan, Senen (26/12).

Guru yang mengajar di TK RA Fatimah berjumlah lima orang, saat ini ada beberapa guru sedang disekolahkan untuk mendapat status S1. Untuk menyekolahkan secara keseluruhan belum mampu dilakukan. Karena ini untuk melanjutkan pendidikan S1 harus butuh biaya yang banyak.

Menurutnya, UU nomor 14/2005 tentang guru dan dosen wajib dilaksanakan, maka dari itu semua guru PAUD maupun TK harus mengikuti aturan tersebut. Walaupun biaya pendidikan mahal, tapi tetap diupayakan untuk menyekolahkan semua guru yang mengajar di TK, khususnya di RA Fatimah. “Aturan tidak bisa dilanggar, maka dari itu semua guru diarahkan untuk melanjutkan sekolahnya sambil menjadi guru,” ujarnya.
Sumber:http://kaltara.prokal.co/
Demikian semoga bermanfaat,terima kasih

0 Response to "SETELAH UU ASN DISAHKAN TERKAIT DENGAN GURU HONORER,K2,GTT,PTT DIANGKAT TANPA TES,BERIMBAS KEPADA GURU TK,DAN PAUD,SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14/2005 BAHWA SYARAT MUTLAK UNTUK MENDAPATKAN TUNJANGAN GURU HARUS BERSTATUS S1 TANPA TERKECUALI,SIMAK INFO SELENGKAPNYA DIBAWAH INI"

Posting Komentar