Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Dapatkan diskon Rp 300,000 untuk tiket libur Natal & Tahun baru-mu
Dalam beleid tersebut dijelaskan, pegawai (PNS dan Pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Setjen dan Badan Keahlian DPR RI yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Selain itu, pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan juga tidak mendapat tunjangan kinerja. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) tidak mendapat tunjangan ini.
Selanjutnya, pegawai di lingkungan Setjen dan Badan Keahlian DPR RI yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Setjen dan Badan Keahlian DPR RI juga tidak memperoleh tunjangan. Terakhir, pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun juga tidak menerima tunjangan.
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud besarannya sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 4 Perpres ini seperti dikutip dari situs Setkab, Selasa (20/12).
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan. Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian DPR RI yang diangkat sebagai pejabat fungsional yang mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
"Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatan maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres ini.
BACA JUGA:
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2016.
Dari lampiran keputusan ini, berikut besaran tunjangan kinerj PNS di lingkungan DPR.
1. Kelas jabatan 1 mendapat tunjangan kinerja Rp 1.968.000
2. Kelas jabatan 2 mendapat tunjangan kinerja Rp 2.089.000
3. Kelas jabatan 3 mendapat tunjangan kinerja Rp 2.216.000
4. Kelas jabatan 4 mendapat tunjangan kinerja Rp 2.350.000
5. Kelas jabatan 5 mendapat tunjangan kinerja Rp 2.493.000
6. Kelas jabatan 6 mendapat tunjangan kinerja Rp 2.702.000
7. Kelas jabatan 7 mendapat tunjangan kinerja Rp 2.928.000
8. Kelas jabatan 8 mendapat tunjangan kinerja Rp 3.319.000
9. Kelas jabatan 9 mendapat tunjangan kinerja Rp 3.781.000
10. Kelas jabatan 10 mendapat tunjangan kinerja Rp 4.551.000
11. Kelas jabatan 11 mendapat tunjangan kinerja Rp 5.183.000
12. Kelas jabatan 12 mendapat tunjangan kinerja Rp 7.271.000
13. Kelas jabatan 13 mendapat tunjangan kinerja Rp 8.562.000
14. Kelas jabatan 14 mendapat tunjangan kinerja Rp 11.670.000
15. Kelas jabatan 15 mendapat tunjangan kinerja Rp 14.721.000
16. Kelas jabatan 16 mendapat tunjangan kinerja Rp 20.695.000
17. Kelas jabatan 17 mendapat tunjangan kinerja Rp 26.324.000
sumber:www.merdeka.com/
Semoga bermanfaat,terima kasih.
Dapatkan diskon Rp 300,000 untuk tiket libur Natal & Tahun baru-mu
Dalam beleid tersebut dijelaskan, pegawai (PNS dan Pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Setjen dan Badan Keahlian DPR RI yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Selain itu, pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan juga tidak mendapat tunjangan kinerja. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) tidak mendapat tunjangan ini.
Selanjutnya, pegawai di lingkungan Setjen dan Badan Keahlian DPR RI yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Setjen dan Badan Keahlian DPR RI juga tidak memperoleh tunjangan. Terakhir, pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun juga tidak menerima tunjangan.
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud besarannya sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 4 Perpres ini seperti dikutip dari situs Setkab, Selasa (20/12).
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan. Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian DPR RI yang diangkat sebagai pejabat fungsional yang mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
"Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatan maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres ini.
BACA JUGA:
MUHAMMAD RAMLI RAHIM...!!!! UN TETAP DILANJUTKAN,TAPI SATU HAL BAPAK JOKOWI HARUS MAMPU MELINDUNGI GURU DARI INTIMIDASI,TEKANAN PEMAKSAAN DARI BERBAGAI PIHAK UNTUK TERLIBAT ATAU MELAKUKAN PEMBIARAN DALAM KECURANGAN PELAKSANAAN UN,KALAU TIDAK RESIKONYA DITANGGUNG PRESIDEN,AMMMIIIINNN
PRANATA: MASYA ALLAH AKHIRNYA JADI JUGA TUNJANGAN PROFESI GURU DIHAPUS DI 2017 DAN DI GANTI DENGAN( KTA),SESUAI DENGAN UU NOMOR 14/2005 TENTANG GURU DOSEN SIMAK INFO BERIKUT SEHINGGA IBU DAN BAPAK TIDAK PENASARANDengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2016.
Dari lampiran keputusan ini, berikut besaran tunjangan kinerj PNS di lingkungan DPR.
1. Kelas jabatan 1 mendapat tunjangan kinerja Rp 1.968.000
2. Kelas jabatan 2 mendapat tunjangan kinerja Rp 2.089.000
3. Kelas jabatan 3 mendapat tunjangan kinerja Rp 2.216.000
4. Kelas jabatan 4 mendapat tunjangan kinerja Rp 2.350.000
5. Kelas jabatan 5 mendapat tunjangan kinerja Rp 2.493.000
6. Kelas jabatan 6 mendapat tunjangan kinerja Rp 2.702.000
7. Kelas jabatan 7 mendapat tunjangan kinerja Rp 2.928.000
8. Kelas jabatan 8 mendapat tunjangan kinerja Rp 3.319.000
9. Kelas jabatan 9 mendapat tunjangan kinerja Rp 3.781.000
10. Kelas jabatan 10 mendapat tunjangan kinerja Rp 4.551.000
11. Kelas jabatan 11 mendapat tunjangan kinerja Rp 5.183.000
12. Kelas jabatan 12 mendapat tunjangan kinerja Rp 7.271.000
13. Kelas jabatan 13 mendapat tunjangan kinerja Rp 8.562.000
14. Kelas jabatan 14 mendapat tunjangan kinerja Rp 11.670.000
15. Kelas jabatan 15 mendapat tunjangan kinerja Rp 14.721.000
16. Kelas jabatan 16 mendapat tunjangan kinerja Rp 20.695.000
17. Kelas jabatan 17 mendapat tunjangan kinerja Rp 26.324.000
sumber:www.merdeka.com/
Semoga bermanfaat,terima kasih.
0 Response to " HOORRRREEEEEE PRESIDEN JOKO WIDODO....!!!! RESMI MENGESAHKAN TUNJANGAN KINERJA PNS SEBESAR 26 JUTA PLUS 300.000 UNTUK TIKET LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU,SECARA OTOMATIS IBU BAPAK KEBANJIRAN UANG,DAN SILAHKAN DICHEK BESARAN TUNJANGAN LAINYA,SEMOGA BERKAH"
Posting Komentar