INFO PENTING.... BAGI REKAN-REKAN PNS,RESMI BERLAKU,INI SYARAT-SYARAT INPASSING BAGI GURU, PNS SAMPAI 2018,SESUAI DENGAN SURAT EDARAN PP NO.18/2016,

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian (inpassing) mulai berlaku. Pelaksanaan kebijakan ini harus didasarkan pada kebutuhan jabatan fungsional sebagaimana kebutuhan organisasi yang ada dalam e-formasi.

“Inpassing ini mulai berlaku saat tanggal ditetapkan ini dilaksanakan sampai dengan Desember 2018,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenetrian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Kamis (29/12).

Resmi Berlaku, Ini Syarat Inpassing PNS
BACA JUGA"
ALHAMDULILLAH....!!!! HORE INFO PENTING BAGI IBU BAPAK, TPP GURU PNS BAKAL DIJGAJI 5 JUTA PERBULANYA SESUAI DENGAN UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TERKAIT APBD 2017,TAPI IBU BAPAK HARUS PERHATIKAN DIBAWAH INI..........!!!!!!!!! SEMOGA BERMANFAAT AMMMIIIINNNNN
JOHAN BUDI...!!!!! AWAL 2017 PRESIDEN JOKO WIDODO BAKAL MEROMBAK KESELURAN KABINET RESHUFFLE JILID II,TERUTAMA DALAM BIDANG PENDIDIKAN,SIMAK INFONYA SEBAGAI BERIKUT SEMOGA

Dijelaskan, PNS yang melaksanakan inpassing untuk kelompok jabatan fungsional ketrampilan, harus berijasah paling rendah SLTA, dengan pangkat paling rendah pengatur muda, golongan IIa, memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas jabatan fungsional yang akan diduduki minimal dua tahun, mengikuti dan lulus uji kompetensi dan prestasi kerja baik dalam setahun terakhir.

Selain itu, usia paling tinggi tiga tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) bagi jabatan pelaksana, dan dua tahun bagi administrator dan pengawas.

Sedangkan untuk jabatan fungsional keahlian, ijasah paling rendah S-1/D-IV dari pendidikan tinggi yang terakreditasi sesuai persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki. Sedangkan pangkat yang dipersyaratkan, paling rendah Penata muda, golongan IIIa, memiliki pengalaman minimal dua tahun, serta lulus uji kompetensi, serta nilai prestasi kerja minimal baik dalam setahun terakhir.

Untuk inpassing pada kelompok ini, usia paling tinggi tiga tahun sebelum BUP dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana, dua tahun untuk administrator dan pengawas, serta satu tahun untuk administrator yang akan menduduki jabatan fungsional ahli madya, dan pejabat pimpinan tinggi.

Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Permen PANRB, inpassing ini ditujukan bagi empat kelompok jabatan PNS. Pertama, PNS  yang telah dan masih menjalankan tugas pada bidang jabatan fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang.

Kedua, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional dan telah mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Ketiga, Pejabat Pimpinan Tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan fungsional yang akan didudukinya.

Sedangkan keempat, inpassing ditujukan bagi PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

Diingatkan, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang melakukan inpassing harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan rekapitulasi hasil inpassing dan surat keputusan pengangkatannya kepada Menteri PANRB dan Kepala Badan Kepegawaian negara (BKN).

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan bahwa kebijakan ini tidak lepas dari berlakunya Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang berdampak apa adanya pejabat yang kehilangan jabatan struktural.

Dengan terbitnya PP tersebut, selain harus melakukan penataan struktur organisasi atau kelembagaan, Setiawan minta instansi pemerintah melakukan penataan SDM aparatur dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai yang ada sebagaimana diamanatkan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Penataan ini sangat relevan dengan kebijakan moratorium penerimaan pegawai tahun 2015 yang dilanjutkan tahun 2016 ini," ujarnya.

Ditambahkan, perencanaan pembangunan SDM aparatur di daerah harus sesuai dengan visi dan misi Nawacita Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pelaksanaan rekrutmen harus transparan, adil, kompetitif, dan bebas dari KKN. Berawal dari proses rekrutmen yangdemikian akan mempermudah setiap instansi pemerintah dalam pengembangan kapasitas terhadap calon ASN yang diperoleh.

Terkait dengan kebijakan moratorium, Kementerian PANRB e-Formasi yang memuat NIP, kelas jabatan, dan nomenklatur jabatan administrasi pelaksana. Sebelumnya, Menteri PANRB juga telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemda pasca PP No. 18/2016.Sumber:http://news.rakyatku.com/
Demikian semoga info diatas bermanfaat,terima kasih

0 Response to "INFO PENTING.... BAGI REKAN-REKAN PNS,RESMI BERLAKU,INI SYARAT-SYARAT INPASSING BAGI GURU, PNS SAMPAI 2018,SESUAI DENGAN SURAT EDARAN PP NO.18/2016,"

Posting Komentar