DIAH PITALOKA....!! MARI KITA KUMPUKAN DOA DAN DUKUNGAN SEGENAP MASYARAKAT DAN SELURUH JAJARAN GURU, DEMI UNTUK MEMPERJUANGKAN REVISI UU ASN YANG SELAMA INI DIPANDANG SEBELAH MATA,AMMMIIIINNNN

Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPR RI Rieke Diah Pitaloka terus berjuang mengumpulkan dukungan masyarakat agar revisi Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa segera disahkan dalam sidang Paripurna DPR menjadi RUU Inisiatif DPR.

Politisi wanita asal PDIP itu mengungkapkan, UU Nomor 5 Tahun 2014 yang ada saat ini membagi manajeman ASN ke dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Image result for diah dalam sidang
BACA JUGA:
ALHAMDULILLAH.. MULAI JANUARI 2017 TPP PNS,GURU DIBAYAR FULL MULAI 1,5 JUTA SAMPAI 32 JUTA DAN DISEBARKAN SEBANYAK 17 PROFINSI YANG ADA DI INDONESIA,SILAHKAN DICEK SEMOGA BERMANFAAT

 

Menurut Rieke, UU ASN tersebut sama sekali tidak menjelaskan alasan dan kriteria pembagian manajeman kepegawaian menjadi manajemen PNS dan PPPK, sehingga pembagian ini dapat dianggap pembagian yang tidak didasarkan pada sifat dan jenis pekerjaan.

“Ketidakjelasan dasar pembagian manajemen kepegawaian ke dalam manajeman PNS dan PPPK ini membawa implikasi pada munculnya perbedaan perlakuan atas pegawai yang berada di dalam sistem PPPK. Yaitu sistem PPPK tidak mengenal batasan waktu kontrak dan sistem PPPK tidak mengenal kenaikan pangkat, pengembangan karier atau promosi,” jelasnya saat Konsolidasi dan Sosialisasi Revisi UU ASN Tingkat Jawa Timur di Surabaya, Jumat (23/12/2016).

Sehingga, lanjut dia, perlu dilakukan revisi UU ASN yang bertujuan untuk pengakuan status pegawai non PNS dan pengangkatan PNS. Nantinya arah revisi UU ASN ini menitikberatkan kepada sistem kepegawaian.

“Misalnya sistem kepegawaian tunggal PNS, mereka yang selama ini menjadi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak yang telah secara terus-menerus bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit selama tiga tahun wajib diangkat menjadi PNS secara langsung,” paparnya.

Pihaknya memperjuangkan pengangkatan secara langsung tanpa melalui ujian, hanya  seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi surat keputusan yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian. Nantinya, pengangkatan PNS dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama atau yang mereka yang  bekerja pada bidang fungsional, administratif dan pelayanan publik.

“Pengangkatan PNS nantinya harus dilakukan sesuai masa kerja, gaji, penyetaraan ijazah pendidikan terakhir dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya. Pengangkatan juga akan dilakukan secara bertahap, dimulai sejak enam bulan setelah diundangkan dan harus sudah selesai dilakukan paling lambat tiga tahun sejak diundangkan dalam UU revisi ASN ini,” imbuh anggota Komisi VI DPR RI ini.

Karena itu, setelah memulai dengan menjadi pengusul tunggal dalam hal ini pihaknya juga tak berhenti untuk melakukan konsolidasi dengan melakukan gerakan pegawai honorer, PTT, kontrak dan non PNS diseluruh Indonesia untuk ikut mendorong direvisinya UU ASN. Diawali di Jatim, Rieke Diah membentuk komite nasional revisi UU ASN.

“Saat ini dalam komite nasional revisi UU ASN telah ada anggota sebanyak 33.704 orang dari total 100 ribu anggota. Saya yakin jumlah ini akan terus bertambah. Yang jelas, kuncinya ada di tangan masyarakat. Jika ada suara kuat dari rakyat maka revisi UU ASN ini akan bisa disepakati jadi RUU inisiatif DPR RI. Untuk kemudian dibahas bersama pemerintah dalam masa sidang pertama sekitar Januari hingga Maret 2017,” pungkas Rieke.

Sementara, upaya untuk memperjuangkan hal ini rupanya juga mendapat dukungan dari Pemprov Jatim. Wagub Jatim Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan mendukung usulan revisi UU ASN oelh DPR RI. Meskipun harus menungu keputusan kelanjutan pembahasan atau tidak oleh DPR RI di Jakarta.

“Saya akan ikut mendukung apa yang diperjuangakan ini. Mbak Rieke mengusulkan adanya empat hal dalam revisi UU ASN, tapi saya kira intinya ada 4 yg diusulkan, tapi initinya hanya dua. Pertama, aturan soal pengangkatan pegawai menjadi PNS tidak menyulitkan. dan kedua aturan harus jelas masa pengangkatan hingga berapa tahun, sehingga tidak perlu lagi ada keresahan di tingkat para pegawai,” kata Gus Ipul.

Ia berharap dengan adanya revisi UU ASN, maka kualitas SDM pemerintahan semakin baik sehingga dapat berimbas dalam pembangunan pemerintahan, pelayanan publik serta kesejahteraan para ASN.
Sumber:http://www.lensaindonesia.com/
semoga bermanfaat,terima kasih.

0 Response to "DIAH PITALOKA....!! MARI KITA KUMPUKAN DOA DAN DUKUNGAN SEGENAP MASYARAKAT DAN SELURUH JAJARAN GURU, DEMI UNTUK MEMPERJUANGKAN REVISI UU ASN YANG SELAMA INI DIPANDANG SEBELAH MATA,AMMMIIIINNNN"

Posting Komentar