Hari pertama kerja pasca libur bersama tahun baru mendapat perhatian serius Pemprov Sultra. Untuk memastikan kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah bakal menggelar inspeksi mendadak (sidak). Tak tanggung-tanggung, Wakil Gubernur (Wagub) HM Saleh Lasata dan Sekretaris Provinsi (Sekprov) H Lukman Abunawas akan turun bersama Tim Penegak Internal (TPI) untuk memastikan kehadiran pegawai, Selasa (3/1).
Bagi PNS yang berniat menambah waktu libur harus berpikir ulang. Pasalnya, sanksi berlapis bakal menanti. Untuk memberikan efek jera, pemerintah telah menyiapkan tambahan hukuman. Bagi pegawai yang ketahuan membolos hari pertama, jangan berharap gaji bulan Januari akan segera dibayarkan. Selain pembayaran gaji bulan Januari yang ditunda, mereka terancam dijatuhi sanksi disiplin ringan. Yang menjadi perhatian, sanksi ini bakal diakumulasi dengan pelanggaran sebelumnya.
BACA JUGA:
Mantan Ketua DPC Partai Golkar Konawe ini menambahkan, ancaman sanksi tidak hanya bagi pegawai yang tidak berkantor, namun juga bagi oknum pegawai yang menandatangani absensi rekannya. Perilaku tersebut bukan rahasia lagi. Makanya, Ketua KONI Sultra ini mengaku telah menginstruksikan TPI untuk mengkroscek secara detail daftar hadir pegawai. Jangan sampai ada yang tidak hadir, namun daftar hadirnya ditandatangani koleganya. Begitupun dengan pegawai yang datang terlambat atau pulang lebih cepat akan diawasi ketat.
“Kami hanya ingin menegakan aturan. Tapi kalau ada yang masih melanggar, harus terima konsekuensinya. Pada sidak sebelumnya, kami menemukan adanya oknum pegawai yang menandatangani daftar hadir temannya yang tak masuk kantor. Jika itu kami temukan lagi, dua-duanya akan mendapat sanksi,” ungkap mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe itu.
Sikap tegas pemerintah, kata dia, bukan tanpa alasan. Apalagi kebiasaan menambah libur sudah kerap terulang setiap tahun. Makanya, sanksi yang dijatuhkan pun diperberat. Seperti halnya, sanksi pasca cuti bersama lebaran lalu hanyapemotongan Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP) satu hari menjadi 5 hari. Pada libur tahun baru, sanksi lebih berat lagi yakni penundaan pembayaran gaji bulan Januari, surat teguran dan masih tetap dikenakan pemotongan TPP.
“Hal ini mesti menjadi perhatian. Kami tidak akan menolerir pegawai yang ketahuan membolos. Makanya, setiap kali ada libur bersama, hal ini terus kami diingatkan. Apalagi sanksi ini akan terus diakumulasi dengan pelanggaran sebelumnya. Jadi kemungkinan surat teguran (sanksi ringan) ini bisa meningkat statusnya menjadi sanksi sedang atau berat,” tandas mantan Bupati Konawe dua periode ini. “Kami hanya ingin menegakan aturan. Tapi kalau ada yang masih melanggar, harus terima konsekuensinya. Pada sidak sebelumnya, kami menemukan adanya oknum pegawai yang menandatangani daftar hadir temannya yang tak masuk kantor. Jika itu kami temukan lagi, dua-duanya akan mendapat sanksi,” ungkap mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe itu.
Sikap tegas pemerintah, kata dia, bukan tanpa alasan. Apalagi kebiasaan menambah libur sudah kerap terulang setiap tahun. Makanya, sanksi yang dijatuhkan pun diperberat. Seperti halnya, sanksi pasca cuti bersama lebaran lalu hanyapemotongan Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP) satu hari menjadi 5 hari. Pada libur tahun baru, sanksi lebih berat lagi yakni penundaan pembayaran gaji bulan Januari, surat teguran dan masih tetap dikenakan pemotongan TPP.
“Hal ini mesti menjadi perhatian. Kami tidak akan menolerir pegawai yang ketahuan membolos. Makanya, setiap kali ada libur bersama, hal ini terus kami diingatkan. Apalagi sanksi ini akan terus diakumulasi dengan pelanggaran sebelumnya. Jadi kemungkinan surat teguran (sanksi ringan) ini bisa meningkat statusnya menjadi sanksi sedang atau berat,” tandas mantan Bupati Konawe dua periode ini.
Sumber:http://fajar.co.id/
Demikian semoga informasi ini bisa bermanfaat,terima kasih
Bagi PNS yang berniat menambah waktu libur harus berpikir ulang. Pasalnya, sanksi berlapis bakal menanti. Untuk memberikan efek jera, pemerintah telah menyiapkan tambahan hukuman. Bagi pegawai yang ketahuan membolos hari pertama, jangan berharap gaji bulan Januari akan segera dibayarkan. Selain pembayaran gaji bulan Januari yang ditunda, mereka terancam dijatuhi sanksi disiplin ringan. Yang menjadi perhatian, sanksi ini bakal diakumulasi dengan pelanggaran sebelumnya.
WAJIB BACA!! DI PENGHUJUNG BULAN INI SEGERA SIAPKAN BERKAS, RATUSAN GURU HONORER AKAN DIANGKAT MENJADI PNS SESUAI DENGAN UU ASN PADA TAHU 2017“Saya dan Wagub berencana akan turun langsung. Kami ingin pastikan kehadiran pegawai. Tidak hanya di sekteraiat namun di sejumlah SKPD. SKPD mana yang duluan, masih kami rahasiakan. Namun demikian, kami berupaya turun di semua SKPD,” kata H Lukman Abunawas, Sekprov Sultra, Jumat (30/12).
Mantan Ketua DPC Partai Golkar Konawe ini menambahkan, ancaman sanksi tidak hanya bagi pegawai yang tidak berkantor, namun juga bagi oknum pegawai yang menandatangani absensi rekannya. Perilaku tersebut bukan rahasia lagi. Makanya, Ketua KONI Sultra ini mengaku telah menginstruksikan TPI untuk mengkroscek secara detail daftar hadir pegawai. Jangan sampai ada yang tidak hadir, namun daftar hadirnya ditandatangani koleganya. Begitupun dengan pegawai yang datang terlambat atau pulang lebih cepat akan diawasi ketat.
“Kami hanya ingin menegakan aturan. Tapi kalau ada yang masih melanggar, harus terima konsekuensinya. Pada sidak sebelumnya, kami menemukan adanya oknum pegawai yang menandatangani daftar hadir temannya yang tak masuk kantor. Jika itu kami temukan lagi, dua-duanya akan mendapat sanksi,” ungkap mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe itu.
Sikap tegas pemerintah, kata dia, bukan tanpa alasan. Apalagi kebiasaan menambah libur sudah kerap terulang setiap tahun. Makanya, sanksi yang dijatuhkan pun diperberat. Seperti halnya, sanksi pasca cuti bersama lebaran lalu hanyapemotongan Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP) satu hari menjadi 5 hari. Pada libur tahun baru, sanksi lebih berat lagi yakni penundaan pembayaran gaji bulan Januari, surat teguran dan masih tetap dikenakan pemotongan TPP.
“Hal ini mesti menjadi perhatian. Kami tidak akan menolerir pegawai yang ketahuan membolos. Makanya, setiap kali ada libur bersama, hal ini terus kami diingatkan. Apalagi sanksi ini akan terus diakumulasi dengan pelanggaran sebelumnya. Jadi kemungkinan surat teguran (sanksi ringan) ini bisa meningkat statusnya menjadi sanksi sedang atau berat,” tandas mantan Bupati Konawe dua periode ini. “Kami hanya ingin menegakan aturan. Tapi kalau ada yang masih melanggar, harus terima konsekuensinya. Pada sidak sebelumnya, kami menemukan adanya oknum pegawai yang menandatangani daftar hadir temannya yang tak masuk kantor. Jika itu kami temukan lagi, dua-duanya akan mendapat sanksi,” ungkap mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe itu.
Sikap tegas pemerintah, kata dia, bukan tanpa alasan. Apalagi kebiasaan menambah libur sudah kerap terulang setiap tahun. Makanya, sanksi yang dijatuhkan pun diperberat. Seperti halnya, sanksi pasca cuti bersama lebaran lalu hanyapemotongan Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP) satu hari menjadi 5 hari. Pada libur tahun baru, sanksi lebih berat lagi yakni penundaan pembayaran gaji bulan Januari, surat teguran dan masih tetap dikenakan pemotongan TPP.
“Hal ini mesti menjadi perhatian. Kami tidak akan menolerir pegawai yang ketahuan membolos. Makanya, setiap kali ada libur bersama, hal ini terus kami diingatkan. Apalagi sanksi ini akan terus diakumulasi dengan pelanggaran sebelumnya. Jadi kemungkinan surat teguran (sanksi ringan) ini bisa meningkat statusnya menjadi sanksi sedang atau berat,” tandas mantan Bupati Konawe dua periode ini.
Sumber:http://fajar.co.id/
Demikian semoga informasi ini bisa bermanfaat,terima kasih
0 Response to "PEMERINTAH.....!! INFO PENTING,BAGI PARA PEGAWAI YANG BERSTATUS PNS YANG BERNIAT MENAMBAH LIBUR HARUS BERPIKIR ULANG,PASALNYA SANKSI BERLAPIS BAKAL MENANTI,KAETAHUAN GAJI DIPOTONG DAN TTIDAK MENDAPATKAN TUNJANGAN SIMAK ULASANYA DIBAWAH INI"
Posting Komentar