Mulai Januari 2017, Pemprov Bengkulu memperketat syarat bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di sana untuk bisa mendapatkan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
Selain wajib membuat laporan kerja, juga ada sanksi pemotongan bagi yang tidak hadir, terlambat dan pulang cepat, serta memanipulasi rekapan laporan.
BACA JUGA:
RAKYAT INDONESIA KEMABLI BERDUKA,,,, KECELAKAAN BUS MENIMPA SEORANG GURU YANG HINGGA TEWAS,SEBELUM KECELAKAAN TERJADI GURU KUSAIRI MENINGGALKAN PESAN YANG SANGAT MENGGEMPARKAN DAN MENGEJUTKAN BAGI KALANGAN GURU,SEMOGA AMAL IBADAHNYA DITERIMA DISISI TUHAN,,AMMMIIIINNNNN BERIKUT PESAN YANG DISAMPAIKAN
Bahkan yang tidak hadir tercatat 15 hari secara berturut-turut dipastikan tidak akan menerima TPP.
Aturan yang dibentuk tim Pokja penetapan besaran TPP yang melibatkan Biro Keuangan, Biro Ortala dan BKD Provinsi Bengkulu, juga mengatur, PNS yang terlambat atau pulang duluan 0-30 menit itu dipotong 5 persen. Lalu
yang terlambat dan pulang duluan lebih dari 30 menit dipotong 5 persen atau sama dengan tidak masuk kerja satu hari.
Bagi pejabat mulai dari eselon II,III dan IV atau staf, yang tidak membuat laporan penilaian dipotong 25 persen. Bahkan khusus pimpinan SKPD yang tidak menyampaikan laporan itu disanksi potong 50 persen.
‘’Jadi potongan itu untuk kehadiran itu dikurangi dari nilai 60 persen total TPP yang diterima. Misalnya jika total TPP yang diterima Rp 1 juta, secara otomatis yang jatah dari nilai kehadiran Rp 600 ribu atau 60 persen. Untuk itu dari Rp 600 ribu itulah akan dipotong bagi yang tidak hadir atau terlambat,’’ ujar Plt Kepala Biro Keuangan Pemprov Bengulu Taufiq Adun.
Diakui Taufiq, proses perhitungan setiap akhir bulannya untuk mengetahui TPP yang berhak diterima PNS, dilakukan oleh BKD Provinsi Bengkulu. Untuk kehadiran terekam di absen sidik
Sehingga baik yang terlambat dan pulang cepat akan ketahuan. Sedangkan untuk penilaian kinerja itu dilihat dari laporan yang disampaikan setiap hari dan dirangkum pada akhir bulannya.
‘’Intinya nanti yang mau dapat TPP besar, harus rajin ngantor tepat waktu dibuktikan dengan absen elekronik dan banyak kerja yang juga dibuktikan laporan yang diketahui atasanya secara berjenjang. Kalau yang malas-malasan risikonya TPP kecil bahkan tidak dapat sama sekali,’’paparnya.
jari.Sumber:http://www.jpnn.com/
Demikian semoga info ini bisa bermanfaat,terima kasih.
0 Response to "MULAI JANUARI 2017 ATURAN BARU BAGI PARA PNS PERLU DIPERHATIKAN,KARENA PEMERINTAH MEMPERKETAT SYARAT UNTUK MENDAPATKAN TPP,SILAHKAN DISIMAK DAN DICERMATI"
Posting Komentar