Pemerintah merencanakan tunjangan kinerja guru pegawai negeri sipil (PNS) baru akan diberikan pada 2017.
Selain tahun depan tunjangan profesi guru (TPG) masih dianggarkan, peraturan perundangan mengenai tunjangan kinerja juga belum ditetapkan hingga kini. Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata memperkirakan peraturan pemerintah (PP) mengenai sistem penggajian baru bagi guru PNS diberlakukan 2017.
baca juga:
Dana itu terbagi antara Rp73 triliun untuk TPG PNS daerah dan Rp7 triliun untuk TPG bukan PNS. Dengan sudah diketuk palunya anggaran TPG untuk 2016, tidak mungkin TPG dihapuskan. Dia berharap tidak akan lagi ada keresahan guru mengenai isu penghapusan sehingga dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperkeruh situasi. Ketika ditanya apakah nanti tunjangan kinerja akan sama sistemnya dengan TPG yang dibayar satu kali gaji pokok, dikatakan dia, belum ada penjelasan mengenai sistem itu.
Pranata hanya menjelaskan, tunjangan kinerja itu diatur Pasal 79-80 Undang- Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan TPG diatur Pasal 15 UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen. ”TPG tetap akan ada dan dibayar satu kali gaji pokok, disesuaikan dengan UU Nomor 14/2005. Jadi, kalau ada perubahan ya dilihat saja nanti. Yang penting (TPG) masih ada duitnya,” imbuhnya.
Terkait dengan penyaluran tunjangan guru, Kemendikbud merasa perlu melakukan nota kesepahaman dengan tiga bank pemerintah karena ada masalah yang timbul ketika pencairan TPG. Kemendikbud juga meminta ketiga bank yang bekerja sama itu untuk memperlakukan khusus guru-guru berprestasi. Caranya dengan membuat kartu khusus kepada guru agar bisa mendapat potongan harga untuk naik kereta atau belanja di toko tertentu.
”Selama ini bank hanya memberikan perlakuan khusus kepada orang kaya yang punya tabungan miliaran. Mengapa tidak memberikannya kepada guru yang sudah membuat orangorang itu kaya,” tukasnya. Direktur Jaringan dan Layanan Bank BNI Adi Sulistyowati menerangkan, ke depannya perbankan milik pemerintah ini akan meningkatkan layanan kepada guru.
Mereka akan mengeluarkan produk untuk kesejahteraan guru, misalnya kredit tanpa agunan (KTA) hanya dengan gaji sebagai jaminannya. Lalu kemudahan perumahan bagi guru serta pelatihan perbankan bagi guru. Pengamat pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Said Hamid Hasan mengatakan, bila pemerintah benar mengubah TPG ke tunjangan kinerja berarti pelanggaran hukum.
UU Guru dan Dosen sudah mengatur secara tegas mengenai TPG dan UU tersebut adalah lex specialis yang mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat. Dia pun menyarankan jika rencana perubahan itu jadi dilaksanakan maka seharusnya ada organisasi yang melakukan gugatan kepada pemerintah. SUMBER:http://www.koran-sindo.com/
Demikian semoga bermanfaat,terima kasih.
Selain tahun depan tunjangan profesi guru (TPG) masih dianggarkan, peraturan perundangan mengenai tunjangan kinerja juga belum ditetapkan hingga kini. Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata memperkirakan peraturan pemerintah (PP) mengenai sistem penggajian baru bagi guru PNS diberlakukan 2017.
ADUHHHHH...!!!!! RIBUAN GURU HONORER ATAU GURU TIDAK TETAP BAKAL DIBAYAR PERJAM ATAU SELAMA GURU TERSEBUT MENGAJAR DIKELAS,TERHITUNG MULAI 1 JANUARI 2017 SESUAI DENGAN PERALIHAN PEMERINTAH PROFINSI,SIMAK DAN DISEBARKAN SEMOGA BERMANFAAT.”Jadi, saya tidak mau menjawab itu (perubahan TPG ke tunjangan kinerja) karena peraturannya belum ada,” katanya seusai penandatanganan nota kesepahaman Ditjen GTK Kemendikbud dengan BNI, BRI, Mandiri mengenai penyaluran tunjangan guru melalui perbankan di Kantor Kemendikbud di Jakarta baru-baru ini. Menurut dia, tahun depan pemerintah menganggarkan TPG sebesar Rp80 triliun.
Dana itu terbagi antara Rp73 triliun untuk TPG PNS daerah dan Rp7 triliun untuk TPG bukan PNS. Dengan sudah diketuk palunya anggaran TPG untuk 2016, tidak mungkin TPG dihapuskan. Dia berharap tidak akan lagi ada keresahan guru mengenai isu penghapusan sehingga dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperkeruh situasi. Ketika ditanya apakah nanti tunjangan kinerja akan sama sistemnya dengan TPG yang dibayar satu kali gaji pokok, dikatakan dia, belum ada penjelasan mengenai sistem itu.
Pranata hanya menjelaskan, tunjangan kinerja itu diatur Pasal 79-80 Undang- Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan TPG diatur Pasal 15 UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen. ”TPG tetap akan ada dan dibayar satu kali gaji pokok, disesuaikan dengan UU Nomor 14/2005. Jadi, kalau ada perubahan ya dilihat saja nanti. Yang penting (TPG) masih ada duitnya,” imbuhnya.
Terkait dengan penyaluran tunjangan guru, Kemendikbud merasa perlu melakukan nota kesepahaman dengan tiga bank pemerintah karena ada masalah yang timbul ketika pencairan TPG. Kemendikbud juga meminta ketiga bank yang bekerja sama itu untuk memperlakukan khusus guru-guru berprestasi. Caranya dengan membuat kartu khusus kepada guru agar bisa mendapat potongan harga untuk naik kereta atau belanja di toko tertentu.
”Selama ini bank hanya memberikan perlakuan khusus kepada orang kaya yang punya tabungan miliaran. Mengapa tidak memberikannya kepada guru yang sudah membuat orangorang itu kaya,” tukasnya. Direktur Jaringan dan Layanan Bank BNI Adi Sulistyowati menerangkan, ke depannya perbankan milik pemerintah ini akan meningkatkan layanan kepada guru.
Mereka akan mengeluarkan produk untuk kesejahteraan guru, misalnya kredit tanpa agunan (KTA) hanya dengan gaji sebagai jaminannya. Lalu kemudahan perumahan bagi guru serta pelatihan perbankan bagi guru. Pengamat pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Said Hamid Hasan mengatakan, bila pemerintah benar mengubah TPG ke tunjangan kinerja berarti pelanggaran hukum.
UU Guru dan Dosen sudah mengatur secara tegas mengenai TPG dan UU tersebut adalah lex specialis yang mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat. Dia pun menyarankan jika rencana perubahan itu jadi dilaksanakan maka seharusnya ada organisasi yang melakukan gugatan kepada pemerintah. SUMBER:http://www.koran-sindo.com/
Demikian semoga bermanfaat,terima kasih.
0 Response to "PRANATA: MASYA ALLAH AKHIRNYA JADI JUGA TUNJANGAN PROFESI GURU DIHAPUS DI 2017 DAN DI GANTI DENGAN( KTA),SESUAI DENGAN UU NOMOR 14/2005 TENTANG GURU DOSEN SIMAK INFO BERIKUT SEHINGGA IBU DAN BAPAK TIDAK PENASARAN"
Posting Komentar