Para guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), dan honorer hingga tenaga kontrak yang bekerja di instansi Pemerintah selama minimal tiga tahun akan diangkat langsung menjadi PNS.
Hal itu berlaku jika revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa digoalkan. Saat ini, regulasinya telah menjadi prioritas di tingkat DPR.
Nantinya para guru, bidan, penyuluh, peneliti, dosen, dan honorer lainnya akan mendapat kepastian status mereka karena pengabdiannya.
BACA JUGA:
Sistem PPPK tidak mengenal kenaikan pangkat, pengembangan karier, atau promosi.
Dalam UU itu, para GTT itu masuk dalam kategori PPPK. Namun, anehnya tak ada batasan masa kerja dan tingkatan.
"Ini tidak fair," kata pemeran Oneng dalam sinetron komedi "Bajai Bajuri" di Surabaya, Sabtu(10/12/2016).
UU itu dinilai perlu direvisi. Oneng menuturkan bahwa pengakuan status pegawai non-PNS dan Pengangkatan PNS perlu payung hukum yang kuat.
Yakni Undang-Undang. Selain itu, perlunya Mereformasi Birokrasi dan Kualitas Pelayanan Publik dam Pembangunan membutuhkan aparatur sipil negara yang profesional dan demokratis serta sejahtera.
Revisi UU ASN itu menitikberatkan kepada sistem kepegawaian yang tepat. Sistem kepegawaian cukup dengan status PNS.
Para GTT yang secara terus-menerus bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit selama 3 (tiga) tahun wajib diangkat menjadi PNS secara langsung.
"Pengangkatan PNS nantinya tak melalui ujian. Namun hanya seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi surat keputusan yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian," kaya Oneng.
Pengangkatan PNS dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama. Atau mereka yang bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.
Dalam pengangkatan PNS dilakukan penyesuaian masa kerja, gaji, penyetaraan ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Saat ini, Revisi UU ASN sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2016 dan sudah dibahas di DPR. Pembahasan di Badan Legislasi DPR dan Panitia Kerja sudah selesai.
Muatan isinya sementara sudah mengakomodir kepastian nasib dan perlindungan serta pengangkatan PNS secara langsung bagi Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
Tahapan berikutnya adalah pengesahan pada Sidang Paripurna DPR menjadi RUU Inisiatif DPR. Selanjutnya dilakukan pembicaraan tingkat 1.Sumber"http://surabaya.tribunnews.com/
Demikian info ini kami sampaikan semoga bermanfaat,terima kasih
Hal itu berlaku jika revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa digoalkan. Saat ini, regulasinya telah menjadi prioritas di tingkat DPR.
Nantinya para guru, bidan, penyuluh, peneliti, dosen, dan honorer lainnya akan mendapat kepastian status mereka karena pengabdiannya.
KEMENPERIN: KABAR GEMBIRA BAHWA MULAI TAHUN INI BAKAL REKRUT PENSIUNAN INDUSTRI JADI GURU SMK SEMOGA BERMANFAAT.UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) hanya membagi manajeman ASN ke dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sistem PPPK tidak mengenal kenaikan pangkat, pengembangan karier, atau promosi.
Dalam UU itu, para GTT itu masuk dalam kategori PPPK. Namun, anehnya tak ada batasan masa kerja dan tingkatan.
"Ini tidak fair," kata pemeran Oneng dalam sinetron komedi "Bajai Bajuri" di Surabaya, Sabtu(10/12/2016).
UU itu dinilai perlu direvisi. Oneng menuturkan bahwa pengakuan status pegawai non-PNS dan Pengangkatan PNS perlu payung hukum yang kuat.
Yakni Undang-Undang. Selain itu, perlunya Mereformasi Birokrasi dan Kualitas Pelayanan Publik dam Pembangunan membutuhkan aparatur sipil negara yang profesional dan demokratis serta sejahtera.
Revisi UU ASN itu menitikberatkan kepada sistem kepegawaian yang tepat. Sistem kepegawaian cukup dengan status PNS.
Para GTT yang secara terus-menerus bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit selama 3 (tiga) tahun wajib diangkat menjadi PNS secara langsung.
"Pengangkatan PNS nantinya tak melalui ujian. Namun hanya seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi surat keputusan yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian," kaya Oneng.
Pengangkatan PNS dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama. Atau mereka yang bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.
Dalam pengangkatan PNS dilakukan penyesuaian masa kerja, gaji, penyetaraan ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Saat ini, Revisi UU ASN sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2016 dan sudah dibahas di DPR. Pembahasan di Badan Legislasi DPR dan Panitia Kerja sudah selesai.
Muatan isinya sementara sudah mengakomodir kepastian nasib dan perlindungan serta pengangkatan PNS secara langsung bagi Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
Tahapan berikutnya adalah pengesahan pada Sidang Paripurna DPR menjadi RUU Inisiatif DPR. Selanjutnya dilakukan pembicaraan tingkat 1.Sumber"http://surabaya.tribunnews.com/
Demikian info ini kami sampaikan semoga bermanfaat,terima kasih
0 Response to "SESUAI DENGAN REVISI UU(APARATUR SIPIL NEGARA)/ASN DISAHKAN, BAHWA SEMUA GURU HONORER,TENAGA KONTRAK GURU GTT DAN PTT DENGAN MASA KERJA 3 TAHUN BAKAL LANSUNG DIANGKAT JADI PNS,REGULASINYA MENJADI PRIORITAS DPR DAN PEMERINTAH"
Posting Komentar