SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010,MENIKAH TANPA IZIN PNS LANSUNG DIPECAT DAN BISA- BISA DIPIDANA KARENA DIANGGAP MELANGGAR KODE ETIK,INI BUKTNYA:

Bupati Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Ashari Tambunan, memecat empat orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Deliserdang, karena telah melakukan pelanggaran berat sesuai dengan yang diatur dalam perundang-undangan.

Keempat oknum PNS yang dipecat adalah RDB, S, Z, dan AR. RDB yang merupakan Sekretaris Desa di Kecamatan Galang, dipecat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Sedangkan Z dan AR yang masing-masing guru di SMP 3 dan SMP 2 Lubukpakam, dipecat karena mangkir dari dinas dan tidak hadir selama 45 hari berturut-turut.

Foto: Illustrasi Okezone

Sementara S, yang merupakan staf di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Deliserdang, dipecat karena menikah lagi tanpa izin dari atasannya.

“Kasus mereka beda-beda, ada yang memang bagian dari pidana, ada yang etik, serta ada yang disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Mereka dipecat langsung oleh bupati,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Deliserdang, M Ali Yusuf Siregar, kepada wartawan, Jumat (16/12/2016).

Selain pemecatan, kata Ali Yusuf, Bupati Deliserdang juga memberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat kepada belasan oknum PNS lain. Ada pula oknum PNS yang hanya mendapatkan teguran tertulis.

“Ada lima orang yang mendapatkan sanksi penundaan pangkat hingga tiga tahun. Yang penundaan pangkat selama setahun ada enam orang. Sedangkan yang mendapatkan teguran tertulis, ada lima orang,” paparnya.

Kepala Disperindag Deliserdang, Taher Siagian, membenarkan seorang anak buahnya dipecat karena menikah lagi tanpa izin dari atasan. Pernikahan itu, kata Taher, diketahui pihaknya setelah istri pertama oknum PNS tersebut tidak senang dan melaporkan pernikahan tersebut.

“Iya benar, yang bersangkutan tugasnya di Bidang Perdagangan di Dinas kita. Istrinya melapor kalau yang bersangkutan menelantarkan anak dan istrinya pasca-menikah lagi. Sehingga dilaporkan ke bupati dan dipecat," pungkasnya.Sumber:http://news.okezone.com/
Demikian semoga bermanfaat,tima kasih.

0 Response to "SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010,MENIKAH TANPA IZIN PNS LANSUNG DIPECAT DAN BISA- BISA DIPIDANA KARENA DIANGGAP MELANGGAR KODE ETIK,INI BUKTNYA:"

Posting Komentar