Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan (BS), H Mudin A Gumay BA mengatakan, mulai 1 November 2016, para pegawai negeri sipil (PNS) akan dikenakan zakat profesi yang besarannya 2,5 persen dari besaran gaji yang diterima PNS.
Namun dari peraturan bupati (perbup), PNS yang dikenakan zakat profesi itu adalah PNS dengan gaji minimal Rp 3,8 Juta per bulan. “Dalam perbup, tidak semua PNS dikenakan zakat profesi, namun hanya PNS dengan gaji minimal Rp 3,8 juta per bulan,” katanya.
Dengan begitu, sambung mantan anggota DPRD BS ini, masing-masing PNS tersebut akan dikenakan zakat profesi dengan besaran antara Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu per bulan. Adapun PNS dengan gaji dibawah Rp 3,8 juta, maka mereka membayar infak dan sadaqah dengan besaran antara Rp 5 ribu,Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu per bulan. Hanya saja, karena PNS tersebut pegawai pemerintah, maka menjadi kewenangan Bupati untuk membuat kebijakan terhadap para PNS dengan gaji kurang dari Rp 3,8 juta.
“Sebenarnya kalau PNS menyadari, berapa pun penghasilan yang mereka terima wajib dibayarkan zakat profesinya, sehingga nanti bagi yang gajinya kurang dari Rp 3,8 juta, silahkan Pak Bupati membuat kebijakannya,” ujar Mudin.
baca juga:
Ditambahkan Mudin, sebelum, PNS dikenakan zakat profesi, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke dinas-dinas atau instansi yang menaungi para PNS tersebut. Sehingga nanti, ketika gaji mereka dipotong untuk membayar zakat profesi atau infak dan sadaqah, para PNS tidak kaget lagi.
“Sebelum ada pemotongan zakat profesi, infak dan sadaqah ini, kami akan lakukan sosialisasi agar gajinya digurangi untuk membayar zakat, infak dan sadaqah, para PNS tidak terkejut,” demikian Mudin.
Sumber:http://bengkuluekspress.com/
Demikian info ini kami sampaikan semoga bermanfaat,Terima kasih.
Namun dari peraturan bupati (perbup), PNS yang dikenakan zakat profesi itu adalah PNS dengan gaji minimal Rp 3,8 Juta per bulan. “Dalam perbup, tidak semua PNS dikenakan zakat profesi, namun hanya PNS dengan gaji minimal Rp 3,8 juta per bulan,” katanya.
Dengan begitu, sambung mantan anggota DPRD BS ini, masing-masing PNS tersebut akan dikenakan zakat profesi dengan besaran antara Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu per bulan. Adapun PNS dengan gaji dibawah Rp 3,8 juta, maka mereka membayar infak dan sadaqah dengan besaran antara Rp 5 ribu,Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu per bulan. Hanya saja, karena PNS tersebut pegawai pemerintah, maka menjadi kewenangan Bupati untuk membuat kebijakan terhadap para PNS dengan gaji kurang dari Rp 3,8 juta.
“Sebenarnya kalau PNS menyadari, berapa pun penghasilan yang mereka terima wajib dibayarkan zakat profesinya, sehingga nanti bagi yang gajinya kurang dari Rp 3,8 juta, silahkan Pak Bupati membuat kebijakannya,” ujar Mudin.
baca juga:
KABAR BURUK BAGI REKAN-REKAN GURU PNS DAN DPRD,GARA-GARA APBD TIDAK DISAHKAN OLEH MENPAN RB TERANCAM TIDAK GAJIAN PADA BULAN NOVEMBER DAN DESEMBER,TERUS KAMI MAU MAKAN APA??? BERIKUT ULASANYA UNTUK ANDA:
KASIHAN....!!!! SEORANG PNS TERJATUH DIJEMBATAN KEPELANYA BERBENTUR HINGGA BERUJUNG MAUT,KITA DOAKAN SEMOGA AMAL IBADAHNYA DITERIMA DISISNYA,AMIIINNNNN,BERIKUT PENJELSAN SELENGKAPNYA:
Syarat pencairan tunjangan profesi guru diganti dengan kewajiban berada di sekolah selama 40 jam untuk lima hari kerja dalam sepekan,Kemudian guru harus diberlakukan Absensi secara nasional,guru bukanya dipermudah malah dibiki jadi sulit dan ribet,setujukah ibu dan bapak kebijakan mendikbud seperti ini:
Ditambahkan Mudin, sebelum, PNS dikenakan zakat profesi, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke dinas-dinas atau instansi yang menaungi para PNS tersebut. Sehingga nanti, ketika gaji mereka dipotong untuk membayar zakat profesi atau infak dan sadaqah, para PNS tidak kaget lagi.
“Sebelum ada pemotongan zakat profesi, infak dan sadaqah ini, kami akan lakukan sosialisasi agar gajinya digurangi untuk membayar zakat, infak dan sadaqah, para PNS tidak terkejut,” demikian Mudin.
Sumber:http://bengkuluekspress.com/
Demikian info ini kami sampaikan semoga bermanfaat,Terima kasih.
0 Response to "BAGAIMANA PENDAPAT IBU BAPAK BHWA PNS/ASN YANG GAJI 3,8 JUTA-4 JUTA LEBIH AKAN DIKENAKAN ZAKAT PROFESI,BERIKUT PENJELASANYA:"
Posting Komentar