Selamat malam salam sejahtera untuk kita semua,semoga kita tetap dalam lindungan tuhan yang maha kuasa.
SELAMAT ,EMBACA:
Presiden Joko Widodo menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tujuannya untuk meningkatkan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lembaga tersebut.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada 12 Oktober 2016.
Dalam Perpres itu disebutkan, pegawai (PNS dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
baca juga:
Dikutip dari laman Setkab.go.id, Kamis (27/10/2016), tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan BNPB yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan BNPB yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan BNPB yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di lingkungan BNPB yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan BNPB;
e. Pegawai di lingkungan BNPB yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Menurut Perpres ini, tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan terhitung mulai Mei 2016, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Sementara Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran bersangkutan.
Perpres ini juga menegaskan, penetapan kelas jabatan di lingkungan BNPB ditetapkan oleh Kepala BNPB sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Bagi pegawai di lingkungan BNPB yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerjanya dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunj angan profesi pada jenjangnya.
“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres ini.
Menurut Perpres ini, pada saat Perpres ini mulai berlaku, Perpres Nomor 112 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Oktober 2016 itu.
Sumber:http://bisnis.liputan6.com/
Demikian info ini kami sampaikan semoga bermanfaat.Terima aksih.
SELAMAT ,EMBACA:
Presiden Joko Widodo menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tujuannya untuk meningkatkan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lembaga tersebut.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada 12 Oktober 2016.
Dalam Perpres itu disebutkan, pegawai (PNS dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
baca juga:
PRESIDEN:FORMAT SPJ MENGHABISKAN BANYAK WAKTU DAN BISA MENGURANGI PRODUKTIFITAS PNS,SILAHKAN DI SHER AGAR PNS TAHU AKAN HAL INI:
Dikutip dari laman Setkab.go.id, Kamis (27/10/2016), tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan BNPB yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan BNPB yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan BNPB yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di lingkungan BNPB yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan BNPB;
e. Pegawai di lingkungan BNPB yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Menurut Perpres ini, tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan terhitung mulai Mei 2016, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Sementara Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran bersangkutan.
Perpres ini juga menegaskan, penetapan kelas jabatan di lingkungan BNPB ditetapkan oleh Kepala BNPB sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Bagi pegawai di lingkungan BNPB yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerjanya dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunj angan profesi pada jenjangnya.
“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres ini.
Menurut Perpres ini, pada saat Perpres ini mulai berlaku, Perpres Nomor 112 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Oktober 2016 itu.
Sumber:http://bisnis.liputan6.com/
Demikian info ini kami sampaikan semoga bermanfaat.Terima aksih.
0 Response to "DALAM PERATURAN PRESIDEN: PERPRES NOMOR 86 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI ALHAMDULILLAH SECARA OTOMATIS PNS AKAN MENDAPAT TUNJANGAN SEBESAR 22,8 JUTA UNTUK PERORANGNYA,BERIKUT INFONYA:"
Posting Komentar