KEBIJAKAN MENDIKBUD MUHADJIER EFFNDY YANG SEMENA-MENA TERHADAP GURU YANG SYARAT MUTLAK DISEKOLAH HARUS 8 JAM UNTUK MENDAPATKAN TUNJANGAN,SEHINGGA KOMISI X DPR ANGKAT BICARA DAN MENGANGGAP MENDIKBUD BERAT SEBELAH,BERIKUT PENJELASANYA:

Selamat malam...!!!! rekan rekan guru dengan kebijakan yang kontra fersial,semena-mena memberikan peraturan yang jam mengajar guru harus  8 jam disekolah,Komisi X DPR angkat bicara dan keberatan akan hal itu,ini penjelasanya untuk ibu bapak guru sekalian:

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendi menggagas wacana guru harus berada di sekolah selama delapan jam sehari. Gagasan tersebut akan diutamakan untuk tenaga pengajar yang sudah mendapatkan tunjangan profesi.

Image result for GAMBAR KOMISI X DPR RI TERBARU

Menanggapi hal itu, ‎anggota Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati‎ menilai, gagasan yang disampaikan oleh Mendikbud pada pemberian anugerah Kawastara Pawitra di Kota Solo itu sangat mirip dengan wacana full day school.

"Kalau ini akan dilakukan menjadi 8 jam, berarti seminggu 48 jam. Kalau sudah bicara seperti ini berarti Pak Menteri dalam pikirannya berpikir bahwa sekolah ini sepertinya ada dalam tataran untuk konsep full day school," kata Esti di Gedung Nusantara I Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/10/2016).

Politikus PDI Perjuangan itu menilai, gagasan tersebut merupakan terobosan bagus jika memang pemerintah ingin meningkatkan profresionalitas guru, khususnya tenaga pengajar yang menerima tunjangan profesi.

Namun, ia menyarankan agar gagasan tersebut tidak terlalu cepat diterapkan. Sebab, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Mendikbud terkait gagasan tersebut.

Pertama, apakah gagasan tersebut sesuai dengan kultur pendidikan di Indonesia.

"Jadi, apakah betul sekian lama di sekolah delapan jam kemudian ada keterangannya, tidak ada PR, ‎itu sudah sesuai dengan kultur di Indonesia," kata dia.

BACA JUGA:
SIAP-SIAP Inilah 2 Karakter Penting Guru Masa Depan Menurut Ketum PGRI Yang wajib dijalankan

Kedua, lanjut Esty, apakah program tersebut akan diterapkan dalam skala nasional. Menurutnya, wacana tersebut mungkin cocok jika diterapkan di daerah perkotaan, khususnya kota-kota besar yang memang aktivitas kegiatannya dari pagi hingga sore hari.

"Tapi kalau di pedesaan, apalagi di pelosok-pelosok yang sepertinya belum pas 8 jam mengajar selama enam hari. Menurut saya, ini 'pemerkosaan' terhadap hak-hak guru, meski pun kita berbicara itu ditujukan kepada mereka yang sudah menerima tunjangan profesi guru," ucap Esty.

Dengan berbagai pertimbangan itu, Esty meminta Mendikbud untuk mengkaji lebih mendalam mengenai gagasan tersebut.

"Tetap harus dikaji mendalam dan saya berharap Pak Menteri tidak selalu mengeluarkan statement tanpa didasari oleh kajian mendalam," tegas dia.

Selain itu, Esty menyarankan agar Mendikbud mengkonsultasikan gagasan tersebut dengan Komisi X sebagai mitra kerja. Hal itu dikarenakan sangat berkaitan dengan anggaran.

"Disampaikan kepada DPR yang tentu akan sangat berkaitan dengan alokasi anggaran yang akan ditanggung Kabupaten, Provinsi untuk SMA/SMK, kemudian secara keseluruhan bagaiman tunjangan profesi ‎yang harus dikelola pemerintah pusat," kata dia.

Demikian info ini kami sampaikan semoga bermanfaat,Terima kasih.

Sumber:http://news.metrotvnews.com/

0 Response to "KEBIJAKAN MENDIKBUD MUHADJIER EFFNDY YANG SEMENA-MENA TERHADAP GURU YANG SYARAT MUTLAK DISEKOLAH HARUS 8 JAM UNTUK MENDAPATKAN TUNJANGAN,SEHINGGA KOMISI X DPR ANGKAT BICARA DAN MENGANGGAP MENDIKBUD BERAT SEBELAH,BERIKUT PENJELASANYA:"

Posting Komentar