Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sedang menguji publik rancangan peraturan mengenai pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). UPZ ini nantinya akan mengumpulkan zakat. Salah satunya topik pembahasan adalah pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk zakat.
Ketua Baznas, Bambang Sudibyo, mengatakan kewenangan UPZ ini nantinya mengumpulkan zakat dari pendapatan PNS.
“ Yang diberikan kewenangan untuk mengumpulkan gaji PNS sesuai dengan Undang-Undang hanya Baznas,” kata Bambang di Jakarta, Kamis 27 Oktober 2016.
Bambang menjelaskan, dalam regulasi itu nantinya akan diatur mengenai teknis pemotongan zakat profesi dari gaji PNS di kementerian atau lembaga. Bagi individu yang enggan membayarkan zakatnya kepada Baznas, lanjut dia, dapat mengajukan surat ketidakbersediaan kepada atasannya.
BACA JUGA:
Jika peraturan sudah disahkan, UPZ kementerian atau lembaga yang akan mengelola zakatnya secara pribadi. UPZ diberi alokasi penyaluran zakat maksimal 70 persen.
" 30 persen sisanya untuk pengelolaan," kata dia.
Bambang membantah jika keberadaan UPZ ini merupakan usaha untuk memotong kewenangan lembaga amil zakat (LAZ).
Selain mekanisme pemotongan, dia mengatakan Baznas juga akan membantu pengaturan pembentukan UPZ di setiap lembaga. Di tingkatan lain, lembaga ini juga mempersilakan masjid untuk memiliki UPZ. Misalnya, Masjid Istiqlal yang memiliki UPZ tersendiri. UPZ ini juga telah digunakan Baznas sebagai UPZ Baznas Pusat.
“ Untuk tingkat provinsi, kota, atau kabupaten dapat menggunakan masjid agung mereka,” kata dia.
Bambang melanjutkan aturan ini juga berupaya untuk menghindari penyimpangan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat di masyarakat selain berupaya untuk menata teknis pengumpulan zakat.
Dia mencontohkan pendistribusian zakat yang keliru, yaitu pembangunan masjid. UPZ resmi ini akan membantu audit keuangan yang dilakukan oleh Badan Audit Syariah Kementerian Agama.
Sumber:http://www.dream.co.id/
Demikian semogabermanfaat.
Ketua Baznas, Bambang Sudibyo, mengatakan kewenangan UPZ ini nantinya mengumpulkan zakat dari pendapatan PNS.
“ Yang diberikan kewenangan untuk mengumpulkan gaji PNS sesuai dengan Undang-Undang hanya Baznas,” kata Bambang di Jakarta, Kamis 27 Oktober 2016.
Bambang menjelaskan, dalam regulasi itu nantinya akan diatur mengenai teknis pemotongan zakat profesi dari gaji PNS di kementerian atau lembaga. Bagi individu yang enggan membayarkan zakatnya kepada Baznas, lanjut dia, dapat mengajukan surat ketidakbersediaan kepada atasannya.
BACA JUGA:
RESMI....!!! PENDIDIKAN GRATIS SUDAH TIDAK DIBERLAKUKAN LAGI PADA TAHUN INI ALIAS DIHAPUSKAN OLEH KEBIJAKAN MENDIKBUD MUHADJIER EFFENDY,KARENA DIANGGAP SEBAGAI ALAT KAMPANYE,TERUS ORANG MISKIN YANG TIDAK MAMPU MAU DIAPAKAN?? BAGAIMANA HATI NURANI RAKYAT INDONESIA:
Jika peraturan sudah disahkan, UPZ kementerian atau lembaga yang akan mengelola zakatnya secara pribadi. UPZ diberi alokasi penyaluran zakat maksimal 70 persen.
" 30 persen sisanya untuk pengelolaan," kata dia.
Bambang membantah jika keberadaan UPZ ini merupakan usaha untuk memotong kewenangan lembaga amil zakat (LAZ).
Selain mekanisme pemotongan, dia mengatakan Baznas juga akan membantu pengaturan pembentukan UPZ di setiap lembaga. Di tingkatan lain, lembaga ini juga mempersilakan masjid untuk memiliki UPZ. Misalnya, Masjid Istiqlal yang memiliki UPZ tersendiri. UPZ ini juga telah digunakan Baznas sebagai UPZ Baznas Pusat.
“ Untuk tingkat provinsi, kota, atau kabupaten dapat menggunakan masjid agung mereka,” kata dia.
Bambang melanjutkan aturan ini juga berupaya untuk menghindari penyimpangan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat di masyarakat selain berupaya untuk menata teknis pengumpulan zakat.
Dia mencontohkan pendistribusian zakat yang keliru, yaitu pembangunan masjid. UPZ resmi ini akan membantu audit keuangan yang dilakukan oleh Badan Audit Syariah Kementerian Agama.
Sumber:http://www.dream.co.id/
Demikian semogabermanfaat.
0 Response to "SESUAI UU BAZARNAS 2016 DISAHKAN,ATURAN PEMBENTUKAN UNIT UPZ SECARA OTOMATIS GAJI PNS DIPOTONG,DAN SEDANG DI UJI PUBLIK BERIKUT ULASANYA:"
Posting Komentar