Selamat malam rekan-rekan pns guru semoga tetap dalam kesehatan AMMMMIIINNN
SELAMAT MEMBACA;
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang Pegawai Negri Sipil (PNS) menghadiri acara syukuran pasangan calon tertentu. Apalagi sampai menaiki panggung. Hal itu sudah bisa menjadi bukti pelanggaran netralitas.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo menegaskan pejabat (ASN) dapat diberikan sanksi pencopotan dari jabatannya bila terbukti melanggar netralitas saat penyelenggaran pilkada serentak pada Februari 2016 mendatang.
baca juga:
"Kami mengimbau bagi para PNS, untul tidak menghadiri atau mengikuti acara-acara apapun yang digelar oleh Paslon saat Pilkada. Bila hal itu terbukti, seorang pejabat struktural dapat dicopot dari jabatannya karena melanggar netralitas ASN," kata Wakuyo di Jakarta, Senin, (24/10).
Menurut Waluyo, kondisi saat ini berbeda dengan kondisi beberapa dekade masa lalu, dimana ASN dimonopoli oleh penguasa negeri. "Kalau dulu zaman Pak Harto, para PNS dikumpulkan untuk mendukung Golkar. Tapi sekarang beda, dikumpulkan untuk sosialisasi dan menekankan netralitasnya," ujarnya.
Dalam mengatasi dan memutuskan persoalan netralitas PNS saat pilkada, KASN telah melakukan kerjasama yang mengikat dengan lembaga yang terkait untuk memperkuat keputusan atau sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar netralitas. Oktober 2015 lalu, KASN telah menjalin kerjasama dengan Bawaslu, Kementerian PANRB, dan BKN untuk mengatasi persoalan netralitas.
Dia mengungkapkan beberapa modus keberpihakan atau tidak netralnya ASN menjelang pilkada yang tidak disadari telah dilakukan, sehingga terjebak dalam pelanggaran asas netralitas ASN.
"Kalau ada undangan syukuran, terus hadir dan naik ke panggung, itu sudah bagian dari perilaku aktif dan provokatif untuk mendukung. Jadi saya minta hati-hati. Apalagi kalau direkam dalam bentuk audio video, itu sudah cukup menjadi bukti pelanggaran netralitas," imbuhnya.
Sumber:http://www.radarbangka.co.id/
Sekian semoga bermanfaat.
SELAMAT MEMBACA;
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang Pegawai Negri Sipil (PNS) menghadiri acara syukuran pasangan calon tertentu. Apalagi sampai menaiki panggung. Hal itu sudah bisa menjadi bukti pelanggaran netralitas.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo menegaskan pejabat (ASN) dapat diberikan sanksi pencopotan dari jabatannya bila terbukti melanggar netralitas saat penyelenggaran pilkada serentak pada Februari 2016 mendatang.
baca juga:
PNS 1 JAM KERJA PERHARI DAPAT GAJI 31 JUTA PERBULANYA,MARI BURUAN SEBELUM KETINGGALAN AGAR BAPAK IBU TIDAK MENYESAL,BERIKUT PENJELASAN SELENGKAPNYA UNTUK ANDA:
BAGAIMANA PENDAPAT IBU BAPAK BHWA PNS/ASN YANG GAJI 3,8 JUTA-4 JUTA LEBIH AKAN DIKENAKAN ZAKAT PROFESI,BERIKUT PENJELASANYA:
"Kami mengimbau bagi para PNS, untul tidak menghadiri atau mengikuti acara-acara apapun yang digelar oleh Paslon saat Pilkada. Bila hal itu terbukti, seorang pejabat struktural dapat dicopot dari jabatannya karena melanggar netralitas ASN," kata Wakuyo di Jakarta, Senin, (24/10).
Menurut Waluyo, kondisi saat ini berbeda dengan kondisi beberapa dekade masa lalu, dimana ASN dimonopoli oleh penguasa negeri. "Kalau dulu zaman Pak Harto, para PNS dikumpulkan untuk mendukung Golkar. Tapi sekarang beda, dikumpulkan untuk sosialisasi dan menekankan netralitasnya," ujarnya.
Dalam mengatasi dan memutuskan persoalan netralitas PNS saat pilkada, KASN telah melakukan kerjasama yang mengikat dengan lembaga yang terkait untuk memperkuat keputusan atau sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar netralitas. Oktober 2015 lalu, KASN telah menjalin kerjasama dengan Bawaslu, Kementerian PANRB, dan BKN untuk mengatasi persoalan netralitas.
Dia mengungkapkan beberapa modus keberpihakan atau tidak netralnya ASN menjelang pilkada yang tidak disadari telah dilakukan, sehingga terjebak dalam pelanggaran asas netralitas ASN.
"Kalau ada undangan syukuran, terus hadir dan naik ke panggung, itu sudah bagian dari perilaku aktif dan provokatif untuk mendukung. Jadi saya minta hati-hati. Apalagi kalau direkam dalam bentuk audio video, itu sudah cukup menjadi bukti pelanggaran netralitas," imbuhnya.
Sumber:http://www.radarbangka.co.id/
Sekian semoga bermanfaat.
0 Response to "KEMENPAN RB:MELARANG KERAS PNS YANG BERANI HADIRI SYUKURAN ATAU MENGIKUTI UNDANGAN SALAH SATU PASLON PNS AKAN LANSUNG DIPECAT SECARA TIDAK HORMAT BAGAIMANA TANGGAPAN IBU DAN BAPAK:"
Posting Komentar