Salam hangat buat para pembaca setia mardiyas.com, kali ini kami bagikan info terbaru dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud) RI. Program terbaru kemdikbud yang baru-baru ini diluncurkan melalui situs website baru kemdikbud alihfungsi.gtk.kemdikbud.go.id yaitu Program Alih Fungsi GTK. Hal ini muncul karena bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
Melalui inpres tersebutlah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan diinstruksikan untuk meningkatkan jumlah dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di SMK. Selanjutnya dalam penataan dan pemenuhan guru produktif di SMK, Kemdikbud, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan perlu melakukan cara strategis pada tahun 2016 ini yaitu akan melaksanakan Program Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian Bagi Guru SMK/SMA atau yang dikenal dengan Program Alih Fungsi untuk memenuhi kekurangan guru produktif di SMK.
A. Tujuan Program Alih Fungsi Guru
Meningkatkan kompetensi guru SMK dan SMA yang mengampu mata pelajaran adaptif untuk memperoleh komptensi keahlian tambahan dan mampu menjadi guru mata pelajaran produktif di SMK
Memenuhi kebutuhan guru produktif di SMK khususnya untuk 4 bidang prioritas yaitu maritim/kelautan, pertanian, ekonomi kreatif, pariwisata, serta teknologi dan rekayasa.
B. Manfaat Program Alih Fungsi Guru
Guru memperoleh sertifikat pendidik dan srtifikat keahlian sesuai dengan kompetensi keahlian.
Proses pembelajaran di SMK lebih optimal sesuai dengan prinsip profesionalisme dan kewirahusahaan.
Lulusan SMK mempunyai kompetensi yang sesuai dengan bidang keahlian sehingga mampu bersaing di dunia kerja terutama menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi Asean).
C. Sasaran Progam Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian
Program sertifikasi pendidik dan sertifikasi keahlian bagi guru SMK/SMA atau Program Alih Fungsi pada tahun 2016-2017 diperuntukkan bagi 15.000 guru yang berasal dari guru SMK dan SMA.
D. Persyaratan Peserta Program Alih Fungsi
Usia maksimal antara 45 s.d 55 tahun sesuai dengan karakteristik kompetensi keahlian.
Guru mata pelajaran yang diidentifikasi kelebihan guru, yaitu: guru SMK adaptif (PKn, Matematika, Seni Budaya, IPA, IPS, Kewirausahaan, dan KKPI); dan guru SMA (PPKn, Biologi, Fisika, Kimia, Geografi, Ekonomi, Bahasa Asing Lain, Antropologi, TIK).
Mengikuti tes minat dan bakat (khusus bidan seni/ekonomi kreatif).
Mempunyai minat terhadap salah satu komptensi pada program keahlian tertentu pada kelompok bidang keahlian:
* Maritim
* Pertanian
* Pariwisata
* Ekonomi Kreatif
* Teknologi dan Rekayasa
E. Stategi Program Alih Fungsi
Program ini dilaksanakan selama 12 bulan melalui belajar mandiri terbimbing yang dilaksanakan di SMK sekolah tempat guru mengajar, pendidikan dan pelatihan komptensi, maga di dunia usaha dan dunia industri (DUDI), diakhiri dengan sertifikasi guru dalam jabatan melalui PLPG dan sertifikasi keahlian.
F. Pendaftaran Program Alih Fungsi
Guru melakukan pendaftaran melalui lama resmi http://alihfungis.gtk.kemdikbud.go.id.
Klik tombol daftar pada kanan atas dari lama tersebut.
Masukkan kode registrasi pada kotak isian, tandai pada kotak "saya bukan robot", kemudian klik tombol daftar.
Pada lama registrasi, masukkan alamat email dan password, kemudian klik tombol daftar.
Baca petunjuk pendaftaran pada laman registrasi, untuk melakukan langkah berikutnya.
Tata cara pendaftaran lengkap masih dalam penulisan. trimakasih
G. Hak dan Kewajiban Peserta Program Alih Fungsi
Kewajiban:
Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan program alih fungsi.
Peserta wajib memenuhi standar minimal komptensi yang ditentukan pada setiap tahapan Program Alih Fungsi.
Hak:
Selama mengikuti Program Alih Fungsi, guru berhak tetap mendapatkan tunjangan profesi pendidik (bagi yang memiliki sertifikat pendidik).
Peserta berhak mendapatkan diklat dan pengalaman praktek kerja dari instruktur yang kompeten di bidangnya.
Setelah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dan memenuhi standar minimal kompetensi, peserta berhak mendapatkan sertifikat pendidik dan sertifikat keahlian sesuai kompetensi keahlian yang diikuti.
H. Kompetensi Keahlian dan Sasaran Program Alih Fungsi
Dalam hal ini yang dimaksud adalah program keahlian yang akan diikuti oleh guru peserta Program Alih Fungsi. Berikut data Kompetensi dan Keahliannya:
baca juga:
Program Alih Fungsi Guru Program Terbaru Kemendikbud
Demikian informasi yang dapat kami sajikan. Untuk melakukan kontak informasi dan pertanyaan tentang masalah Program Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian atau Program Alih Fungsi, Anda bisa melayangkannya melalui email ke alamat : alihfungsiguru@gmail.com.
Sumber : http://www.mardiyas.com/
Melalui inpres tersebutlah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan diinstruksikan untuk meningkatkan jumlah dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di SMK. Selanjutnya dalam penataan dan pemenuhan guru produktif di SMK, Kemdikbud, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan perlu melakukan cara strategis pada tahun 2016 ini yaitu akan melaksanakan Program Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian Bagi Guru SMK/SMA atau yang dikenal dengan Program Alih Fungsi untuk memenuhi kekurangan guru produktif di SMK.
A. Tujuan Program Alih Fungsi Guru
Meningkatkan kompetensi guru SMK dan SMA yang mengampu mata pelajaran adaptif untuk memperoleh komptensi keahlian tambahan dan mampu menjadi guru mata pelajaran produktif di SMK
Memenuhi kebutuhan guru produktif di SMK khususnya untuk 4 bidang prioritas yaitu maritim/kelautan, pertanian, ekonomi kreatif, pariwisata, serta teknologi dan rekayasa.
B. Manfaat Program Alih Fungsi Guru
Guru memperoleh sertifikat pendidik dan srtifikat keahlian sesuai dengan kompetensi keahlian.
Proses pembelajaran di SMK lebih optimal sesuai dengan prinsip profesionalisme dan kewirahusahaan.
Lulusan SMK mempunyai kompetensi yang sesuai dengan bidang keahlian sehingga mampu bersaing di dunia kerja terutama menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi Asean).
C. Sasaran Progam Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian
Program sertifikasi pendidik dan sertifikasi keahlian bagi guru SMK/SMA atau Program Alih Fungsi pada tahun 2016-2017 diperuntukkan bagi 15.000 guru yang berasal dari guru SMK dan SMA.
D. Persyaratan Peserta Program Alih Fungsi
Usia maksimal antara 45 s.d 55 tahun sesuai dengan karakteristik kompetensi keahlian.
Guru mata pelajaran yang diidentifikasi kelebihan guru, yaitu: guru SMK adaptif (PKn, Matematika, Seni Budaya, IPA, IPS, Kewirausahaan, dan KKPI); dan guru SMA (PPKn, Biologi, Fisika, Kimia, Geografi, Ekonomi, Bahasa Asing Lain, Antropologi, TIK).
Mengikuti tes minat dan bakat (khusus bidan seni/ekonomi kreatif).
Mempunyai minat terhadap salah satu komptensi pada program keahlian tertentu pada kelompok bidang keahlian:
* Maritim
* Pertanian
* Pariwisata
* Ekonomi Kreatif
* Teknologi dan Rekayasa
E. Stategi Program Alih Fungsi
Program ini dilaksanakan selama 12 bulan melalui belajar mandiri terbimbing yang dilaksanakan di SMK sekolah tempat guru mengajar, pendidikan dan pelatihan komptensi, maga di dunia usaha dan dunia industri (DUDI), diakhiri dengan sertifikasi guru dalam jabatan melalui PLPG dan sertifikasi keahlian.
F. Pendaftaran Program Alih Fungsi
Guru melakukan pendaftaran melalui lama resmi http://alihfungis.gtk.kemdikbud.go.id.
Klik tombol daftar pada kanan atas dari lama tersebut.
Masukkan kode registrasi pada kotak isian, tandai pada kotak "saya bukan robot", kemudian klik tombol daftar.
Pada lama registrasi, masukkan alamat email dan password, kemudian klik tombol daftar.
Baca petunjuk pendaftaran pada laman registrasi, untuk melakukan langkah berikutnya.
Tata cara pendaftaran lengkap masih dalam penulisan. trimakasih
G. Hak dan Kewajiban Peserta Program Alih Fungsi
Kewajiban:
Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan program alih fungsi.
Peserta wajib memenuhi standar minimal komptensi yang ditentukan pada setiap tahapan Program Alih Fungsi.
Hak:
Selama mengikuti Program Alih Fungsi, guru berhak tetap mendapatkan tunjangan profesi pendidik (bagi yang memiliki sertifikat pendidik).
Peserta berhak mendapatkan diklat dan pengalaman praktek kerja dari instruktur yang kompeten di bidangnya.
Setelah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dan memenuhi standar minimal kompetensi, peserta berhak mendapatkan sertifikat pendidik dan sertifikat keahlian sesuai kompetensi keahlian yang diikuti.
H. Kompetensi Keahlian dan Sasaran Program Alih Fungsi
Dalam hal ini yang dimaksud adalah program keahlian yang akan diikuti oleh guru peserta Program Alih Fungsi. Berikut data Kompetensi dan Keahliannya:
baca juga:
10 Fakta Terbaru Mengenai Guru Pembelajar Versi Mendikbud Muhadjier Effendy:
Program Alih Fungsi Guru Program Terbaru Kemendikbud
Demikian informasi yang dapat kami sajikan. Untuk melakukan kontak informasi dan pertanyaan tentang masalah Program Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian atau Program Alih Fungsi, Anda bisa melayangkannya melalui email ke alamat : alihfungsiguru@gmail.com.
Sumber : http://www.mardiyas.com/
0 Response to "Program Alih Fungsi Guru Program Terbaru Kemendikbud 2016,Berikut ulasanya:"
Posting Komentar