Selamat malam...!!! salam sejahtera untuk ibu dan bapak pns.
SELAMAT MEMBACA:
Kabar gembira bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan bonus bagi para pegawai DJBC.
Jumlahnya cukup menggiurkan yaitu hingga 4 kali gaji pokok. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai.
Dalam pasal 1 ayat 2 PMK, Sri Mulyani menyebut bonus sebagai apresiasi yang diberikan kepada DJBC atas capaian kinerja di bidang cukai. Apresiasi tersebut berupa alokasi anggaran yang ditetapkan melalui APBN yang diperuntukkan sebagai tambahan imbalan bagi pegawai DJBC.
Sedangkan ayat 2 menyebutkan, pencapaian kinerja cukai adalah tercapainya target di bidang cukai dalam upaya pemerintah untuk pengendalian konsumsi barang-barang tertentu. Pengendalian itu melalui instrumen pengenaan cukai dalam kurun waktu 1 tahun anggaran.
Adapun bonus diberikan kepada pegawai DJBC yang berada di unit atau satuan kerja yang berkontribusi langsung pada pencapaian kinerja cukai. Bonus itu berupa 3 kali gaji pokok dan 3 kali tunjangan kinerja jika pencapaian kinerja 100% sampai 110%. Kemudian, 4 kali gaji pokok dan 4 kali tunjangan kinerja jika pencapaian kinerja di atas 110%.
Selain itu, Sri Mulyani juga memberikan bonus bagi pegawai DJBC yang berada di unit atau satuan kerja namun tidak berkontribusi langsung pada pencapaian kinerja cukai. Bonus itu berupa 2 kali gaji pokok dan 2 kali tunjangan kinerja jika pencapaian kinerja 100% sampai 110%.
"3 kali gaji pokok dan 3 kali tunjangan kinerja jika pencapaian kinerja di atas 110%," Tulis PMK 144, seperti dikutip dari situs Kementerian Keuangan.
Pemberian bonus ini berdasarkan pada beberapa indikator pencapaian kinerja di bidang cukai, yaitu:
BACA JUGA:
1. Realisasi penerimaan cukai yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (bobot kinerja 20%)
2. Kepuasan pengguna jasa (bobot kinerja 15%).
3. Realisasi janji layanan unggulan di bidang cukai (bobot kinerja 15%)
4. Waktu pelayanan pengambilan pita cukai (bobot kinerja 15% )
5. Penyelesaian rumusan peraturan di bidang cukai (bobot kinerja 10%)
6. Kepatuhan pengusaha Barang Kena Cukai yang dimonitor (bobot kinerja 10%)
7. Efektivitas penyampaian materi sosialisasi dan penyuluhan di bidang cukai (bobot kinerja 5% )
8. Kepatuhan pengguna fasilitas cukai yang dimonitor (bobot kinerja 5%)
9. Policy recommendation di bidang cukai hasil pengawasan yang ditindaklanjuti (bobot kinerja 5%)
Peraturan ini diteken Sri Mulyani
Sumber:http://finance.detik.com/
Demikian info ini semoga bermanfaat,Terima kasih.
SELAMAT MEMBACA:
Kabar gembira bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan bonus bagi para pegawai DJBC.
Jumlahnya cukup menggiurkan yaitu hingga 4 kali gaji pokok. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai.
Dalam pasal 1 ayat 2 PMK, Sri Mulyani menyebut bonus sebagai apresiasi yang diberikan kepada DJBC atas capaian kinerja di bidang cukai. Apresiasi tersebut berupa alokasi anggaran yang ditetapkan melalui APBN yang diperuntukkan sebagai tambahan imbalan bagi pegawai DJBC.
Sedangkan ayat 2 menyebutkan, pencapaian kinerja cukai adalah tercapainya target di bidang cukai dalam upaya pemerintah untuk pengendalian konsumsi barang-barang tertentu. Pengendalian itu melalui instrumen pengenaan cukai dalam kurun waktu 1 tahun anggaran.
Adapun bonus diberikan kepada pegawai DJBC yang berada di unit atau satuan kerja yang berkontribusi langsung pada pencapaian kinerja cukai. Bonus itu berupa 3 kali gaji pokok dan 3 kali tunjangan kinerja jika pencapaian kinerja 100% sampai 110%. Kemudian, 4 kali gaji pokok dan 4 kali tunjangan kinerja jika pencapaian kinerja di atas 110%.
Selain itu, Sri Mulyani juga memberikan bonus bagi pegawai DJBC yang berada di unit atau satuan kerja namun tidak berkontribusi langsung pada pencapaian kinerja cukai. Bonus itu berupa 2 kali gaji pokok dan 2 kali tunjangan kinerja jika pencapaian kinerja 100% sampai 110%.
"3 kali gaji pokok dan 3 kali tunjangan kinerja jika pencapaian kinerja di atas 110%," Tulis PMK 144, seperti dikutip dari situs Kementerian Keuangan.
Pemberian bonus ini berdasarkan pada beberapa indikator pencapaian kinerja di bidang cukai, yaitu:
BACA JUGA:
SYUKUR ALHAMDULILLAH...!!! UNTUK TAHUN INI SEMUA GURU BAKAL DAPAT TUNJANGAN,BERIKUT ULASANYA:
1. Realisasi penerimaan cukai yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (bobot kinerja 20%)
2. Kepuasan pengguna jasa (bobot kinerja 15%).
3. Realisasi janji layanan unggulan di bidang cukai (bobot kinerja 15%)
4. Waktu pelayanan pengambilan pita cukai (bobot kinerja 15% )
5. Penyelesaian rumusan peraturan di bidang cukai (bobot kinerja 10%)
6. Kepatuhan pengusaha Barang Kena Cukai yang dimonitor (bobot kinerja 10%)
7. Efektivitas penyampaian materi sosialisasi dan penyuluhan di bidang cukai (bobot kinerja 5% )
8. Kepatuhan pengguna fasilitas cukai yang dimonitor (bobot kinerja 5%)
9. Policy recommendation di bidang cukai hasil pengawasan yang ditindaklanjuti (bobot kinerja 5%)
Peraturan ini diteken Sri Mulyani
Sumber:http://finance.detik.com/
Demikian info ini semoga bermanfaat,Terima kasih.
0 Response to "SIAP-SIAP ADA KABAR GEMBIRA BAHWA MENTERI KE UANGAN SIAPKAN BONUS 4 KALI GAJI BAGI PNS,BERIKUT INFONYA:"
Posting Komentar