Dunia pendidikan saat ini memang sedang menjadi sorotan publik, utamanya guru dan tenaga kependidikan. Pemerintah telah memutuskan resmi per tanggal 1 Oktober 2016 guru dialihkan ke Provinsi. Dan program ini akan rampung hingga akhir Desember 2016, yang akan ditandai gaji pertama guru PNS di tahun 2017 akan ditanggung atau dikeluarkan oleh Provinsi.
Bagaimana dengan guru honorer? - Dengan adanya dialihkannya tatakelola sekolah ke Provinsi tentu ini juga berimbasa pada guru, dan tenaga pendidik. Jika Guru PNS atau Tendik PNS mulai 1 Januari sudah digaji oleh Provinsi, maka untuk Honorer digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Alhamdulillah nasib guru honorer akan sedikit mendapatkan kejelasan.
Dilansir dari korankaltim.com - Kepala Dinas, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Marjani mengatakan, pada pasal UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan Pendidikan Menengah (Dikmen) diambil alih provinsi, maka di tahun 2017 mendatang sekolah SMA/SMK di PPU kewenangan pengelolaannya berada di provinsi, maka sistem penggajian ASN guru menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, sementara untuk guru honor bisa digaji melalui dana BOSNAS dan BOSDA.
"Khusus pendidikan bagi guru honor bisa menggunakan dana BOSNAS, sebab di dalam Peraturan Menteri tentang petunjuk teknis penggunaan BOSNAS, menyatakan memperolehnya penggunaan dana tersebut guna membiayai gaji guru honor atau sekarang disebut THL (Tenaga Harian Lepas),' terang Marjani.
Marjani juga menerangkan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melaksanakan rapat dengan pihak Provinsi Kaltim membahas rencana pengalihan kewenangan Dikmen tersebut. Namun dari hasil rapat tersebut, provinsi tidak mau menerima guru THL dengan alasan berbenturan dengan aturan. Namun pihaknya telah memberikan penjelasan kepada provinsi, dalam Peraturan Menteri memperbolehkan penggunaan dana Bosnas untuk pembayaran gaji guru THL tersebut.
Baca juga:
Ia juga menerangkan, apabila nantinya terjadi pengalihan kewenangan tersebut dari PPU ke Provinsi, maka Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2017 untuk gaji guru ASN SMA/SMK langsung ditransfer ke Provinsi, tidak ke Kabupaten Kota lagi seperti biasanya. Hingga kini masih proses tahapan pengalihan kewenangan tersebut masih berjalan. di PPU terdapat 347 tenaga pendidik yang berstatus ASN rencanya akan diserahkan ke Provinsi Kaltim.
Demikian info ini kami sampaikan semoga berman.
Sumber:http://www.mardiyas.com/
Bagaimana dengan guru honorer? - Dengan adanya dialihkannya tatakelola sekolah ke Provinsi tentu ini juga berimbasa pada guru, dan tenaga pendidik. Jika Guru PNS atau Tendik PNS mulai 1 Januari sudah digaji oleh Provinsi, maka untuk Honorer digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Alhamdulillah nasib guru honorer akan sedikit mendapatkan kejelasan.
Dilansir dari korankaltim.com - Kepala Dinas, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Marjani mengatakan, pada pasal UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan Pendidikan Menengah (Dikmen) diambil alih provinsi, maka di tahun 2017 mendatang sekolah SMA/SMK di PPU kewenangan pengelolaannya berada di provinsi, maka sistem penggajian ASN guru menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, sementara untuk guru honor bisa digaji melalui dana BOSNAS dan BOSDA.
"Khusus pendidikan bagi guru honor bisa menggunakan dana BOSNAS, sebab di dalam Peraturan Menteri tentang petunjuk teknis penggunaan BOSNAS, menyatakan memperolehnya penggunaan dana tersebut guna membiayai gaji guru honor atau sekarang disebut THL (Tenaga Harian Lepas),' terang Marjani.
Marjani juga menerangkan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melaksanakan rapat dengan pihak Provinsi Kaltim membahas rencana pengalihan kewenangan Dikmen tersebut. Namun dari hasil rapat tersebut, provinsi tidak mau menerima guru THL dengan alasan berbenturan dengan aturan. Namun pihaknya telah memberikan penjelasan kepada provinsi, dalam Peraturan Menteri memperbolehkan penggunaan dana Bosnas untuk pembayaran gaji guru THL tersebut.
Baca juga:
SIAP-SIAP BAGI PNS,MULAI TAHUN INI MENPAN RB AKAN HAPUS PNS GAPTEK,GUNA UNTUK MEMBANGUN POTENSI PNS YANG HANDAL MAMPU BERSAING DIKANCA INTERNASIONAL,BERIKUT INFONYA:
Ia juga menerangkan, apabila nantinya terjadi pengalihan kewenangan tersebut dari PPU ke Provinsi, maka Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2017 untuk gaji guru ASN SMA/SMK langsung ditransfer ke Provinsi, tidak ke Kabupaten Kota lagi seperti biasanya. Hingga kini masih proses tahapan pengalihan kewenangan tersebut masih berjalan. di PPU terdapat 347 tenaga pendidik yang berstatus ASN rencanya akan diserahkan ke Provinsi Kaltim.
Demikian info ini kami sampaikan semoga berman.
Sumber:http://www.mardiyas.com/
0 Response to "DUNIA PENDIDIKAN SAAT INI MEMANG MENJADI SOROTAN DAN TONTONAN PUBLIK SEMENJAK GURU DALIHKAN KE PROVINSI,MULAI 1 JANUARI 2017 RESMI GURU HONORER DIGAJI DANA BOSNAS DAN BOSDAS,BAGAIMANA PENDAPAT IBU BAPAK ADILKAH DAN PEMBERIAN INSENTIF TUNJANGAN DARI DANA ITU JUGA:"
Posting Komentar